Sertifikasi ulama, bukan solusi perangi radikalisme
Selasa, 11 September 2012 - 16:25 WIB
Sertifikasi ulama, bukan solusi perangi radikalisme
A
A
A
Sindonews.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai wacana sertifikasi ulama sebagaimana diungkapkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tidak akan menyelesaikan akar masalah terorisme. Sebaliknya, jika gagasan itu direalisasikan malah akan menimbulkan masalah baru.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Achmad Basarah mengatakan, usulan BNPT soal sertifikasi ulama atau juru dakwah bisa dipahami karena memang BNPT yang paling mengetahui faktor-faktor yang menjadi hambatan, tantangan dan ancaman dalam pemberantasan terorisme.
Namun, dia kurang setuju jika gagasan itu yang diambil sebagai metode untuk memerangi radikalisme dan terorisme.
"Menurut saya sebaiknya Polri dan BNPT fokus pada tanggung jawabnya untuk melaksanakan law enforcement. Karena sebenarnya KUHP kita sudah secara tegas mengatur hal-hal yang dapat diduga menjadi potensi menumbuhkan suburkan faham radikalisme dan terorisme," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/9/2012).
Menurutnya, hukum positif Indonesia sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebenarnya telah secara jelas dan tegas mengatur tentang larangan dan sanksi hukuman kepada seseorang atau sekelompok orang yang menyebar kebenciam dan permusuhan terhadap sesama komponen bangsa Indonesia. Hal itu dapat terlihat dalam Pasal 156, 156a dan 157 KUHP.
"Intinya kalau memang ada ulama atau juru dakwah, dari unsur agama apapun yang materi dakwah atau ceramahnya sudah bermuatan materi yang menyebarkan kebencian dan permusuhan terhadap sesama komponen bangsa sendiri, segera lakukan tindakan dan proses hukum sesuai aturan hukum yang ada untuk kemudian diadili dengan seadil-adilnya," jelas Wakil Sekjen DPP PDIP itu.
Namun demikian, Kementerian Agama RI juga harus didesak untuk mengambil inisiatif melakukan langkah-langkah pembinaan terhadap para ulama atau juru dakwah dari semua unsur agama yang dinilai beraliran radikalisme, agar mereka muncul semangat dan jiwa nasionalisme religiusnya serta turut serta berpartisipasi mengkampanyekan gerakan anti terorisme.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Achmad Basarah mengatakan, usulan BNPT soal sertifikasi ulama atau juru dakwah bisa dipahami karena memang BNPT yang paling mengetahui faktor-faktor yang menjadi hambatan, tantangan dan ancaman dalam pemberantasan terorisme.
Namun, dia kurang setuju jika gagasan itu yang diambil sebagai metode untuk memerangi radikalisme dan terorisme.
"Menurut saya sebaiknya Polri dan BNPT fokus pada tanggung jawabnya untuk melaksanakan law enforcement. Karena sebenarnya KUHP kita sudah secara tegas mengatur hal-hal yang dapat diduga menjadi potensi menumbuhkan suburkan faham radikalisme dan terorisme," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/9/2012).
Menurutnya, hukum positif Indonesia sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebenarnya telah secara jelas dan tegas mengatur tentang larangan dan sanksi hukuman kepada seseorang atau sekelompok orang yang menyebar kebenciam dan permusuhan terhadap sesama komponen bangsa Indonesia. Hal itu dapat terlihat dalam Pasal 156, 156a dan 157 KUHP.
"Intinya kalau memang ada ulama atau juru dakwah, dari unsur agama apapun yang materi dakwah atau ceramahnya sudah bermuatan materi yang menyebarkan kebencian dan permusuhan terhadap sesama komponen bangsa sendiri, segera lakukan tindakan dan proses hukum sesuai aturan hukum yang ada untuk kemudian diadili dengan seadil-adilnya," jelas Wakil Sekjen DPP PDIP itu.
Namun demikian, Kementerian Agama RI juga harus didesak untuk mengambil inisiatif melakukan langkah-langkah pembinaan terhadap para ulama atau juru dakwah dari semua unsur agama yang dinilai beraliran radikalisme, agar mereka muncul semangat dan jiwa nasionalisme religiusnya serta turut serta berpartisipasi mengkampanyekan gerakan anti terorisme.
(kur)