Fraksi PKS Tolak Rencana Sertifikasi Ulama oleh Kementerian Agama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menilai, rencana Kementerian Agama untuk melakukan standardisasi dan sertifikasi terhadap ulama menimbulkan kontroversi, kesalahpahaman, dan kegaduhan dalam kehidupan keberagaman di Indonesia.
(Baca juga: Komisi VIII DPR Tegaskan Pemerintah Tak Berhak Sertifikasi Ulama)
Menurut Jazuli, secara substansi sebenarnya peningkatan pengetahuan dan pemahaman dakwah adalah satu hal yang baik dan mutlak dilakukan oleh siapapun terutama para pendakwah agama.
(Baca juga: MUI Sudah Lakukan Standardisasi Dai, Ini Buktinya)
Hal ini penting agar para pendakwah dapat memberikan pencerahan dan peningkatan kualitas pemahaman dan pengamalan agama kepada umat dalam dunia yang terus berkembang, Kamis (10/9/2020).
"Akan tetapi menjadi persoalan ketika pemerintah campur tangan menentukan isi dan menerbitkan sertifikat. Hal ini bisa disalahpahami pemerintah mengontrol dakwah dan kehidupan beragama warga negara yang akan mengekang kebebasan dalam menjalankan agama sebagaimana dijamin oleh konstitusi," ungkap Jazuli.
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan mengingat presedennya pernah terjadi pada masa lalu dimana pemerintah dan aparat mengontrol kehidupan beragama dan hal itu sangat kontraproduktif. Pun akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menyatakan sikap monolak rencana Kementerian Agama tersebut.
Anggota Komisi I DPR ini mendukung sikap MUI. Sebagai wakil dari ormas-ormas Islam sikap MUI mencerminkan dan merepresentasikan sikap ulama di Indonesia sehingga sudah semestinya Pemerintah mendengar dan mempertimbangkan dengan baik untuk mengurungkan rencana tersebut.
Menurut Jazuli Juwaini, sebagai langkah alternatif yang konstruktif, Pemerintah cukup memberikan rambu-rambu dan pedoman umum bagaimana meningkatkan kesadaran keberagamaan dan kebangsaan. Lalu disosialisasikan dan disinergikan dengan program ormas keagamaan di seluruh Indonesia. Sehingga pelaksanaannya (peningkatan pemahaman dan kualitas dai) diserahkan pada ormas-ormas keagamaan yang ada.
"Selama ini ormas-ormas keagamaan dan para pendakwah juga terus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman materi dakwah yang berangkat dari rasa tanggung jawab dalam membimbing dan membina umat yang lebih baik. Seharusnya ini yang didukung, difasilitasi dan diperkuat oleh Pemerintah, bukan malah sepihak mengadakan sertifikasi," pungkas Jazuli.
(Baca juga: Komisi VIII DPR Tegaskan Pemerintah Tak Berhak Sertifikasi Ulama)
Menurut Jazuli, secara substansi sebenarnya peningkatan pengetahuan dan pemahaman dakwah adalah satu hal yang baik dan mutlak dilakukan oleh siapapun terutama para pendakwah agama.
(Baca juga: MUI Sudah Lakukan Standardisasi Dai, Ini Buktinya)
Hal ini penting agar para pendakwah dapat memberikan pencerahan dan peningkatan kualitas pemahaman dan pengamalan agama kepada umat dalam dunia yang terus berkembang, Kamis (10/9/2020).
"Akan tetapi menjadi persoalan ketika pemerintah campur tangan menentukan isi dan menerbitkan sertifikat. Hal ini bisa disalahpahami pemerintah mengontrol dakwah dan kehidupan beragama warga negara yang akan mengekang kebebasan dalam menjalankan agama sebagaimana dijamin oleh konstitusi," ungkap Jazuli.
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan mengingat presedennya pernah terjadi pada masa lalu dimana pemerintah dan aparat mengontrol kehidupan beragama dan hal itu sangat kontraproduktif. Pun akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menyatakan sikap monolak rencana Kementerian Agama tersebut.
Anggota Komisi I DPR ini mendukung sikap MUI. Sebagai wakil dari ormas-ormas Islam sikap MUI mencerminkan dan merepresentasikan sikap ulama di Indonesia sehingga sudah semestinya Pemerintah mendengar dan mempertimbangkan dengan baik untuk mengurungkan rencana tersebut.
Menurut Jazuli Juwaini, sebagai langkah alternatif yang konstruktif, Pemerintah cukup memberikan rambu-rambu dan pedoman umum bagaimana meningkatkan kesadaran keberagamaan dan kebangsaan. Lalu disosialisasikan dan disinergikan dengan program ormas keagamaan di seluruh Indonesia. Sehingga pelaksanaannya (peningkatan pemahaman dan kualitas dai) diserahkan pada ormas-ormas keagamaan yang ada.
"Selama ini ormas-ormas keagamaan dan para pendakwah juga terus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman materi dakwah yang berangkat dari rasa tanggung jawab dalam membimbing dan membina umat yang lebih baik. Seharusnya ini yang didukung, difasilitasi dan diperkuat oleh Pemerintah, bukan malah sepihak mengadakan sertifikasi," pungkas Jazuli.
(maf)