Kemenag Siapkan Materi Khutbah Jumat, MUI: Bagus, tapi Jangan Diwajibkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) berencana menyiapkan materi khutbah Jumat sebagai acuan bagi para dai. Langkah ini dilakukan sebagai upaya Kemenag memperkaya materi khutbah Jumat dengan isu-isu kontemporer.
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis mengatakan, langkah Kemenag untuk menyiapkan buku materi khotbah Jumat tersebut merupakan langkah yang positif.
"Ya saya pikir bagus, hanya saja jangan diwajibkan. Buat acuan masyarakat atau para khatib yang ketika mau khotbah kesulitan untuk mencari bahan, bisa merujuk pada naskah Kemenag," ujar Cholil Nafis dihubungi SINDOnews, Kamis (22/10/2020).
Menurut dia, langkah serupa juga sudah lebih dulu dilakukan MUI dengan menyediakan materi khutbah Jumat. "Sama, MUI juga menyiapkan buku khutbah, tapi edukatif, tidak mewajibkan karena tidak ada sarana yang mewajibkan. Jadi lebih sifatnya edukatif, bagus sebagai panduan, acuan, tapi tidak menjadi kewajiban," tuturnya.( )
Cholil Nafis mengatakan, adanya materi khotbah Jumat yang disiapkan Kemenag juga bisa membantu para dai pemula yang masih minim pengalaman dan butuh tambahan referensi materi khutbah.
"Kadang-kadang dai pemula itu kan kesulitan cari judul, bahkan mungkin ketika enggak ada khotibnya, takmir masjid bisa membacakan materi khutbah itu. Tapi sekali lagi, pemerintah jangan mewajibkan karena nanti menjadi nggak inovatif," katanya.
Menurut dia, kebutuhan publik atas hal-hal keagamaan tidak semua ada dalam buku-buku panduan khotbah. "Sehingga perlu kreativitas untuk menjawab tantangan, tapi itu bisa menjadi acuan," tuturnya. ( )
.
Sebelumnya, Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan bahwa program penyiapan naskah khutbah Jumat ini masih dalam tahap rencana yang akan dibahas bersama dengan tokoh agama, tokoh ormas, dan akademisi kampus.
"Kami punya ide pengayaan narasi khutbah Jumat. Tapi ini masih rencana yang akan dibahas bersama dengan tokoh ormas, tokoh agama, serta akademisi kampus perguruan tinggi keagamaan Islam," kata Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Proses penyusunan naskah khutbah, kata Kamaruddin, juga akan dilakukan oleh tokoh agama dan akademisi yang biasa berdakwah dan menyampaikan khutbah.
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis mengatakan, langkah Kemenag untuk menyiapkan buku materi khotbah Jumat tersebut merupakan langkah yang positif.
"Ya saya pikir bagus, hanya saja jangan diwajibkan. Buat acuan masyarakat atau para khatib yang ketika mau khotbah kesulitan untuk mencari bahan, bisa merujuk pada naskah Kemenag," ujar Cholil Nafis dihubungi SINDOnews, Kamis (22/10/2020).
Menurut dia, langkah serupa juga sudah lebih dulu dilakukan MUI dengan menyediakan materi khutbah Jumat. "Sama, MUI juga menyiapkan buku khutbah, tapi edukatif, tidak mewajibkan karena tidak ada sarana yang mewajibkan. Jadi lebih sifatnya edukatif, bagus sebagai panduan, acuan, tapi tidak menjadi kewajiban," tuturnya.( )
Cholil Nafis mengatakan, adanya materi khotbah Jumat yang disiapkan Kemenag juga bisa membantu para dai pemula yang masih minim pengalaman dan butuh tambahan referensi materi khutbah.
"Kadang-kadang dai pemula itu kan kesulitan cari judul, bahkan mungkin ketika enggak ada khotibnya, takmir masjid bisa membacakan materi khutbah itu. Tapi sekali lagi, pemerintah jangan mewajibkan karena nanti menjadi nggak inovatif," katanya.
Menurut dia, kebutuhan publik atas hal-hal keagamaan tidak semua ada dalam buku-buku panduan khotbah. "Sehingga perlu kreativitas untuk menjawab tantangan, tapi itu bisa menjadi acuan," tuturnya. ( )
.
Sebelumnya, Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan bahwa program penyiapan naskah khutbah Jumat ini masih dalam tahap rencana yang akan dibahas bersama dengan tokoh agama, tokoh ormas, dan akademisi kampus.
"Kami punya ide pengayaan narasi khutbah Jumat. Tapi ini masih rencana yang akan dibahas bersama dengan tokoh ormas, tokoh agama, serta akademisi kampus perguruan tinggi keagamaan Islam," kata Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Proses penyusunan naskah khutbah, kata Kamaruddin, juga akan dilakukan oleh tokoh agama dan akademisi yang biasa berdakwah dan menyampaikan khutbah.
(dam)