Denny: Pendapat KPK lembaga ad-hoc patut dikritisi
Senin, 10 September 2012 - 21:45 WIB
Denny: Pendapat KPK lembaga ad-hoc patut dikritisi
A
A
A
Sindonews.com - Banyak yang berpendapat kalau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu adalah lembaga ad-hoc. Pendapat ini harus dikritisi mengingat KPK tengah berjuang menciptakan pemerintahan yang bersih disemua sektor.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menyatakan bahwa KPK sebagai lembaga ad-hoc itu merupakan suatu pendapat. Tetapi, pendapat itu sangat perlu dikritisi bersama.
"Dari pendekatan tekstualnya tidak ada satu katapun atau bahkan satu titik koma sekalipun yang di dalam undang undang KPK menyatakan KPK itu lembaga ad-hoc," jelas Denny Indrayana dalam keterangan pers di tengah-tengah acara Internasional Coorperation And Mutual Legal Assitance (MLA) di Yogyakarta, Senin (10/9/2012).
Ia bertanya, kalau ada yang mengatakan KPK lembaga ad-hoc, mana dasarnya? Itu pendapat yang digulirkan dengan dasar bahwa pada titik tertentu setelah lembaga hukum yang lain membaik, maka KPK tidak diperlukan. "Sekali lagi saya tekankan itu suatu pendapat," jelasnya.
Namun kalau pendapat itu dikroscek kepada UU KPK tidak ada dasarnya. Jadi, kalau Ketua KPK Abraham Samad mengatakan ini patut dicermati apakah merupakan gejala yang selama ini dikhawatirkan sebagai bentuk pelemahan?
"Tentu itu harus kita sama-sama hindari, sama-sama kita lawan karena KPK masih dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi, terangnya.
Ambil satu contoh negara yang tidak korup seperti Thailand. Itu KPK-nya dalam UUD bukan hanya sekedar Undang Undang. "KPK itu justru harus dikuatkan bukan malah dibubarkan," sentilnya.
Denny meneruskan, ada yang menyatakan di negara lain IPK nya sudah sangat tinggi. Itupun terbalik pola pikirnya. "Justru karena kita masih rendah IPK-nya, KPK masih harus terus dipertahankan. Logika ad-hoc itu harus kita sama-sama kritisi," ujarnya.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menyatakan bahwa KPK sebagai lembaga ad-hoc itu merupakan suatu pendapat. Tetapi, pendapat itu sangat perlu dikritisi bersama.
"Dari pendekatan tekstualnya tidak ada satu katapun atau bahkan satu titik koma sekalipun yang di dalam undang undang KPK menyatakan KPK itu lembaga ad-hoc," jelas Denny Indrayana dalam keterangan pers di tengah-tengah acara Internasional Coorperation And Mutual Legal Assitance (MLA) di Yogyakarta, Senin (10/9/2012).
Ia bertanya, kalau ada yang mengatakan KPK lembaga ad-hoc, mana dasarnya? Itu pendapat yang digulirkan dengan dasar bahwa pada titik tertentu setelah lembaga hukum yang lain membaik, maka KPK tidak diperlukan. "Sekali lagi saya tekankan itu suatu pendapat," jelasnya.
Namun kalau pendapat itu dikroscek kepada UU KPK tidak ada dasarnya. Jadi, kalau Ketua KPK Abraham Samad mengatakan ini patut dicermati apakah merupakan gejala yang selama ini dikhawatirkan sebagai bentuk pelemahan?
"Tentu itu harus kita sama-sama hindari, sama-sama kita lawan karena KPK masih dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi, terangnya.
Ambil satu contoh negara yang tidak korup seperti Thailand. Itu KPK-nya dalam UUD bukan hanya sekedar Undang Undang. "KPK itu justru harus dikuatkan bukan malah dibubarkan," sentilnya.
Denny meneruskan, ada yang menyatakan di negara lain IPK nya sudah sangat tinggi. Itupun terbalik pola pikirnya. "Justru karena kita masih rendah IPK-nya, KPK masih harus terus dipertahankan. Logika ad-hoc itu harus kita sama-sama kritisi," ujarnya.
(ysw)