MK diminta batalkan UU Tipikor
Sabtu, 08 September 2012 - 10:04 WIB
MK diminta batalkan UU Tipikor
A
A
A
Sindonews.com - Seorang Guru Matematika Pungki Harmoko mengajukan Judicial Review (JR) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 2001 karena dianggap tidak memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Menurutnya, dengan adanya UU tersebut tidak memberikan dampak yang cukup signifikan bagi penurunan angka tindak korupsi di masyarakat. Oleh sebab itu, dirinya meminta MK untuk membatalkan UU Tipikor tahun 2001 karena sanksi yang berada dalam UU tersebut dinilai tidak menurunkan pelanggaran tindak pidana korupsi.
Namun, disamping meminta MK untuk membatalkan UU Tipikor, Pungki juga meminta MK agar bisa mereset ulang UU Tipikor yang sudah tidak relevan dengan keadaan. Pungki berpendapat, keberadaan hukum seharusnya mampu menjaga setiap warga negara dan melindungi, agar secara sadar masyarakat takut untuk melanggarnya.
Menurutnya, hal ini tidak berlaku dalam UU Tipikor dikarenakan sanksi yang diberikan berupa hukuman kurungan dan denda tidak memberikan efek jera bagi pelakunya. berdasarkan hal itu, dirinya meminta MK untuk melakukan reset ulang hukum, yakni dengan memasukan hukuman mati sebagai sanksi tindak pidana korupsi.
“Kita lihat saja dengan adanya sanksi yang seperti ini, angka pelanggaran semakin meningkat setiap tahunnya,” ucap Pungki Harmoko dalam ruang persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat 7 September 2012.
Namun, dalam menjelaskan alasan permohonannya, Pungki tidak dapat menjelaskan kerugian konstitusionalnya yang telah dilanggar atas berlakunya UU Tipikor ini. Dia hanya menjelaskan alasan pengajuannya berdasarkan fakta yang terjadi di masyarakat, tanpa menjelaskan Pasal berapa yang menjadi penguji dalam UUD 1945, yang telah terlanggar oleh UU Tipikor.
“Memang dalam JR ini saya menggunakan pembukaan alinea ke-4 sebagai penguji, ucap Pungki.
Menanggapi permohonan itu, Ketua Majelis Hakim Achmad Sodiki mengatakan permohonan untuk membatalkan UU Tipikor adalah hal keliru. Menurutnya, jika UU Tipikor ini dibatalkan maka tidak ada lagi landasan hukum yang digunakan Lembaga hukum untuk menghukum para pelaku korupsi.
“Secara logika kalau sodara menginginkan UU ini dibatalkan justru maka korupsi tidak akan diberantas lagi,” jelas Hakim Sodiki.
Lagipula, dalam pengajuan permohonan, pemohon harus bisa menjelaskan hak konstitusional yang telah dilanggar. Namun, Mahkamah melihat, pemohon belum bisa menjelaskan kerugian konstitusional yang diderita secara spesifik.
“Disini memang anda menjelaskan fakta sosiologis yang ada, tapi kurang menjelaskan secara spesifik,” tambahnya.
Sedangkan Hakim Ahmad Fadli Sumadi menyarankan agar pemohon mengubah dasar-dasar permohonan yang diajukan, dengan tetap menjelaskan bahwa UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945.
Menurutnya jika pemohon ingin tetap meneruskan permohonan ini, maka permohonan pemohon harus sesuai dengan ketentuan Mahkamah. Mengenai revisi UU, Mahkamah dengan tegas menjelaskan bahwa wewenang untuk merevisi sebuah UU bukanlah kewenangan MK tetapi kewenangan Legislatif.
“Saya mengakspresiasi sikap sodara terhadap permasalahan korupsi. Tapi apa yang anda tempuh melalui gugatan ini MK tidak dapat mewenangi ini, lebih tepat jika anda ajukan ke DPR, karena MK tidak ada hak untuk merevisi uu, tetapi hanya menguji uu,” jelas Hakim Fadlil.
Ditemui seusai persidangan, Pungki memang mengakui kelemahannya dalam mengajukan permohonan ini, yang hanya didasarkan pada penjabaran fakta sosiologis yang terjadi di masyarakat. Tapi dirinya berkeyakinan akan terus meneruskan permohonan ini dengan mengubah dasar-dasar permohonnya seperti yang telah disampaikan oleh Mahkamah.
“Sebenarnya sih memang dengan dibatalkan UU ini maka tidak akan ada lagi landasan hukumnya, namun dengan adanya pembatalan berartikan ada kekosongan UU yang mau tidak mau harus segera diselesaikan oleh DPR dengan UU yang baru, itu saja,” jelas Pungki seusai persidangan.
Menurutnya, dengan adanya UU tersebut tidak memberikan dampak yang cukup signifikan bagi penurunan angka tindak korupsi di masyarakat. Oleh sebab itu, dirinya meminta MK untuk membatalkan UU Tipikor tahun 2001 karena sanksi yang berada dalam UU tersebut dinilai tidak menurunkan pelanggaran tindak pidana korupsi.
Namun, disamping meminta MK untuk membatalkan UU Tipikor, Pungki juga meminta MK agar bisa mereset ulang UU Tipikor yang sudah tidak relevan dengan keadaan. Pungki berpendapat, keberadaan hukum seharusnya mampu menjaga setiap warga negara dan melindungi, agar secara sadar masyarakat takut untuk melanggarnya.
Menurutnya, hal ini tidak berlaku dalam UU Tipikor dikarenakan sanksi yang diberikan berupa hukuman kurungan dan denda tidak memberikan efek jera bagi pelakunya. berdasarkan hal itu, dirinya meminta MK untuk melakukan reset ulang hukum, yakni dengan memasukan hukuman mati sebagai sanksi tindak pidana korupsi.
“Kita lihat saja dengan adanya sanksi yang seperti ini, angka pelanggaran semakin meningkat setiap tahunnya,” ucap Pungki Harmoko dalam ruang persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat 7 September 2012.
Namun, dalam menjelaskan alasan permohonannya, Pungki tidak dapat menjelaskan kerugian konstitusionalnya yang telah dilanggar atas berlakunya UU Tipikor ini. Dia hanya menjelaskan alasan pengajuannya berdasarkan fakta yang terjadi di masyarakat, tanpa menjelaskan Pasal berapa yang menjadi penguji dalam UUD 1945, yang telah terlanggar oleh UU Tipikor.
“Memang dalam JR ini saya menggunakan pembukaan alinea ke-4 sebagai penguji, ucap Pungki.
Menanggapi permohonan itu, Ketua Majelis Hakim Achmad Sodiki mengatakan permohonan untuk membatalkan UU Tipikor adalah hal keliru. Menurutnya, jika UU Tipikor ini dibatalkan maka tidak ada lagi landasan hukum yang digunakan Lembaga hukum untuk menghukum para pelaku korupsi.
“Secara logika kalau sodara menginginkan UU ini dibatalkan justru maka korupsi tidak akan diberantas lagi,” jelas Hakim Sodiki.
Lagipula, dalam pengajuan permohonan, pemohon harus bisa menjelaskan hak konstitusional yang telah dilanggar. Namun, Mahkamah melihat, pemohon belum bisa menjelaskan kerugian konstitusional yang diderita secara spesifik.
“Disini memang anda menjelaskan fakta sosiologis yang ada, tapi kurang menjelaskan secara spesifik,” tambahnya.
Sedangkan Hakim Ahmad Fadli Sumadi menyarankan agar pemohon mengubah dasar-dasar permohonan yang diajukan, dengan tetap menjelaskan bahwa UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945.
Menurutnya jika pemohon ingin tetap meneruskan permohonan ini, maka permohonan pemohon harus sesuai dengan ketentuan Mahkamah. Mengenai revisi UU, Mahkamah dengan tegas menjelaskan bahwa wewenang untuk merevisi sebuah UU bukanlah kewenangan MK tetapi kewenangan Legislatif.
“Saya mengakspresiasi sikap sodara terhadap permasalahan korupsi. Tapi apa yang anda tempuh melalui gugatan ini MK tidak dapat mewenangi ini, lebih tepat jika anda ajukan ke DPR, karena MK tidak ada hak untuk merevisi uu, tetapi hanya menguji uu,” jelas Hakim Fadlil.
Ditemui seusai persidangan, Pungki memang mengakui kelemahannya dalam mengajukan permohonan ini, yang hanya didasarkan pada penjabaran fakta sosiologis yang terjadi di masyarakat. Tapi dirinya berkeyakinan akan terus meneruskan permohonan ini dengan mengubah dasar-dasar permohonnya seperti yang telah disampaikan oleh Mahkamah.
“Sebenarnya sih memang dengan dibatalkan UU ini maka tidak akan ada lagi landasan hukumnya, namun dengan adanya pembatalan berartikan ada kekosongan UU yang mau tidak mau harus segera diselesaikan oleh DPR dengan UU yang baru, itu saja,” jelas Pungki seusai persidangan.
(lil)