MK diminta batalkan UU Tipikor

Sabtu, 08 September 2012 - 10:04 WIB
MK diminta batalkan...
MK diminta batalkan UU Tipikor
A A A
Sindonews.com - Seorang Guru Matematika Pungki Harmoko mengajukan Judicial Review (JR) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 2001 karena dianggap tidak memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Menurutnya, dengan adanya UU tersebut tidak memberikan dampak yang cukup signifikan bagi penurunan angka tindak korupsi di masyarakat. Oleh sebab itu, dirinya meminta MK untuk membatalkan UU Tipikor tahun 2001 karena sanksi yang berada dalam UU tersebut dinilai tidak menurunkan pelanggaran tindak pidana korupsi.

Namun, disamping meminta MK untuk membatalkan UU Tipikor, Pungki juga meminta MK agar bisa mereset ulang UU Tipikor yang sudah tidak relevan dengan keadaan. Pungki berpendapat, keberadaan hukum seharusnya mampu menjaga setiap warga negara dan melindungi, agar secara sadar masyarakat takut untuk melanggarnya.

Menurutnya, hal ini tidak berlaku dalam UU Tipikor dikarenakan sanksi yang diberikan berupa hukuman kurungan dan denda tidak memberikan efek jera bagi pelakunya. berdasarkan hal itu, dirinya meminta MK untuk melakukan reset ulang hukum, yakni dengan memasukan hukuman mati sebagai sanksi tindak pidana korupsi.

“Kita lihat saja dengan adanya sanksi yang seperti ini, angka pelanggaran semakin meningkat setiap tahunnya,” ucap Pungki Harmoko dalam ruang persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat 7 September 2012.

Namun, dalam menjelaskan alasan permohonannya, Pungki tidak dapat menjelaskan kerugian konstitusionalnya yang telah dilanggar atas berlakunya UU Tipikor ini. Dia hanya menjelaskan alasan pengajuannya berdasarkan fakta yang terjadi di masyarakat, tanpa menjelaskan Pasal berapa yang menjadi penguji dalam UUD 1945, yang telah terlanggar oleh UU Tipikor.

“Memang dalam JR ini saya menggunakan pembukaan alinea ke-4 sebagai penguji, ucap Pungki.

Menanggapi permohonan itu, Ketua Majelis Hakim Achmad Sodiki mengatakan permohonan untuk membatalkan UU Tipikor adalah hal keliru. Menurutnya, jika UU Tipikor ini dibatalkan maka tidak ada lagi landasan hukum yang digunakan Lembaga hukum untuk menghukum para pelaku korupsi.

“Secara logika kalau sodara menginginkan UU ini dibatalkan justru maka korupsi tidak akan diberantas lagi,” jelas Hakim Sodiki.

Lagipula, dalam pengajuan permohonan, pemohon harus bisa menjelaskan hak konstitusional yang telah dilanggar. Namun, Mahkamah melihat, pemohon belum bisa menjelaskan kerugian konstitusional yang diderita secara spesifik.

“Disini memang anda menjelaskan fakta sosiologis yang ada, tapi kurang menjelaskan secara spesifik,” tambahnya.

Sedangkan Hakim Ahmad Fadli Sumadi menyarankan agar pemohon mengubah dasar-dasar permohonan yang diajukan, dengan tetap menjelaskan bahwa UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945.

Menurutnya jika pemohon ingin tetap meneruskan permohonan ini, maka permohonan pemohon harus sesuai dengan ketentuan Mahkamah. Mengenai revisi UU, Mahkamah dengan tegas menjelaskan bahwa wewenang untuk merevisi sebuah UU bukanlah kewenangan MK tetapi kewenangan Legislatif.

“Saya mengakspresiasi sikap sodara terhadap permasalahan korupsi. Tapi apa yang anda tempuh melalui gugatan ini MK tidak dapat mewenangi ini, lebih tepat jika anda ajukan ke DPR, karena MK tidak ada hak untuk merevisi uu, tetapi hanya menguji uu,” jelas Hakim Fadlil.

Ditemui seusai persidangan, Pungki memang mengakui kelemahannya dalam mengajukan permohonan ini, yang hanya didasarkan pada penjabaran fakta sosiologis yang terjadi di masyarakat. Tapi dirinya berkeyakinan akan terus meneruskan permohonan ini dengan mengubah dasar-dasar permohonnya seperti yang telah disampaikan oleh Mahkamah.

“Sebenarnya sih memang dengan dibatalkan UU ini maka tidak akan ada lagi landasan hukumnya, namun dengan adanya pembatalan berartikan ada kekosongan UU yang mau tidak mau harus segera diselesaikan oleh DPR dengan UU yang baru, itu saja,” jelas Pungki seusai persidangan.
(lil)
Berita Terkait
MK Tolak Seluruh Gugatan...
MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers
Perwakilan DPR Tak Hadiri...
Perwakilan DPR Tak Hadiri Sidang Uji Materiil UU Pilkada
Terdakwa Kasus Ganja...
Terdakwa Kasus Ganja Ini Ajukan Uji Materiil UU Narkotika
Dharma Pongrekun Ajukan...
Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan ke MK
MK Klaim Independen...
MK Klaim Independen Memutus Uji Materiil dan Uji Formil UU Baru KPK
MK Pastikan Tindaklanjuti...
MK Pastikan Tindaklanjuti 2 Permohonan Uji Materiil UU Cipta Kerja
Berita Terkini
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Cetak Kades Berkualitas,...
Cetak Kades Berkualitas, Kemendagri Gelar Program Kepala Desa Masuk Kampus
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Etik Suryani dan Kepala Dinas PU, Sejumlah Dokumen Disita
Airlangga Bertolak ke...
Airlangga Bertolak ke Shanghai Tanda Tangani Pendirian WAICO
Dekopin Siap Kawal Amanat...
Dekopin Siap Kawal Amanat Presiden Prabowo Jadikan Koperasi Motor Utama Ekonomi Rakyat
9 Jam Diperiksa KPK,...
9 Jam Diperiksa KPK, Bobby Rizaldi Dukung Penegakan Hukum Kasus Muara Enim
Infografis
Putusan MK Buka Berpeluang...
Putusan MK Buka Berpeluang PDIP Usung Anies di Pilgub Jakarta 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved