KPK bidik Koster?
Jum'at, 07 September 2012 - 00:02 WIB
KPK bidik Koster?
A
A
A
Sindonews.com - Setelah berulang kali disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan terdakwa kasus penyuapan di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (kemenpora) Angelina Sondakh, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk segera menjadikan anggota DPR I Wayan Koster untuk menjadi tersangka.
Berdasarkan penjelasan juru bicara KPK Johan Budi, jika nantinya ada fakta-fakta lainnya yang terungkap pada persidangan, penyidik KPK tentunya akan mempelajari hal itu untuk menjadi dasar penetapan tersangka anggota banggar tersebut.
"Potensial suspect ya nanti, kita liat di persidangan," kata Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/9/2012).
Nama Koster banyak disebut dalam dakwaan jaksa untuk Angelina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Wakil Koordinator Pokja Komisi X ini, meminta fee berulang kali ke Permai Grup, perusahaan Nazaruddin yang memenangkan dua proyek di Kemenpora dan Kemendiknas tahun 2010 dan 2011.
Angka fee yang diterima Koster dari Permai Grup untuk proyek di Kemenpora dan Kemendiknas sebesar Rp5 miliar, pertama untuk pengurusan anggaran Wisma Atlet Kemenpora.
Uang itu dikirimkan lewat kurir Permai Grup langsung ke Ruang 613 lantai 6 gedung Nusantara 1 DPR RI, tempat Koster berkantor.
Fee lain yang diterima terjadi pada 2 September 2010 di mana Wayan mendapatkan USD150 ribu, 14 Oktober 2010 sebesar USD500 ribu, 17 Oktober 2010 sebesar USD400 ribu, 20 Oktober 2010 sebesar USD500 ribu, dan 4 November 2010 sebesar USD500 ribu.
Berdasarkan penjelasan juru bicara KPK Johan Budi, jika nantinya ada fakta-fakta lainnya yang terungkap pada persidangan, penyidik KPK tentunya akan mempelajari hal itu untuk menjadi dasar penetapan tersangka anggota banggar tersebut.
"Potensial suspect ya nanti, kita liat di persidangan," kata Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/9/2012).
Nama Koster banyak disebut dalam dakwaan jaksa untuk Angelina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Wakil Koordinator Pokja Komisi X ini, meminta fee berulang kali ke Permai Grup, perusahaan Nazaruddin yang memenangkan dua proyek di Kemenpora dan Kemendiknas tahun 2010 dan 2011.
Angka fee yang diterima Koster dari Permai Grup untuk proyek di Kemenpora dan Kemendiknas sebesar Rp5 miliar, pertama untuk pengurusan anggaran Wisma Atlet Kemenpora.
Uang itu dikirimkan lewat kurir Permai Grup langsung ke Ruang 613 lantai 6 gedung Nusantara 1 DPR RI, tempat Koster berkantor.
Fee lain yang diterima terjadi pada 2 September 2010 di mana Wayan mendapatkan USD150 ribu, 14 Oktober 2010 sebesar USD500 ribu, 17 Oktober 2010 sebesar USD400 ribu, 20 Oktober 2010 sebesar USD500 ribu, dan 4 November 2010 sebesar USD500 ribu.
(mhd)