Pilkada picu daerah pemekaran baru
Kamis, 06 September 2012 - 18:36 WIB
Pilkada picu daerah pemekaran baru
A
A
A
Sindonews.com - Pemekaran daerah otonom baru masih bersifat elitis, bukan karena aspirasi dari bawah, tapi desakan dari elite lokal. Dari 205 daerah otonom baru, 57 daerah telah dievaluasi. Hasilnya, 78 persen daerah itu gagal mensejahterakan rakyatnya.
"Kita harus akui, ada juga dari ekses Pilkada, dimana yang kalah semangat mengusung pembentukan daerah otonom baru (pemekaran)," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydnonnyzar Moenek, di Jakarta, Kamis (6/9/2012).
Menurutnya, Pilkada ikut andil memacu laju pemekaran daerah. Karena selama rentang beberapa tahun saja, sudah terbentuk 205 daerah otonom baru. Kemedangri sendiri pernah melakukan kajian dan evaluasi terhadap kinerja daerah pemekaran.
"Dari 205 daerah otonom yang ada, 57 daerah diantaranya kita evaluasi, dan kita temukan 78 persen bisa dikatakan gagal," terangnya.
Donny menjelaskan, hal yang dievaluasi adalah terkait dengan kinerja pelayanan dan peningkatan kesejahteraan. Hasil evaluasi 78 persen dari 57 daerah pemekaran kinerjanya buruk. "Pemekaran ternyata masih bersifat elitis," tegasnya.
Dia menambahkan, dalam konsep ekonomi kewilayahan, misalnya satu wilayah mengalami kemajuan, tidak mesti kemudian menjadi daerah otonom baru. Tapi wilayah yang maju itu, jadi pusat pertumbuhan yang mendukung pusat pertumbuhan lainnya.
"Tapi biasanya yang terjadi, maju sedikit saja, minta dimekarkan," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, terkait wacana Pilkada serentak, pemerintah tengah menggodok dua model pemilihan.
"Yaitu Pilkada berbasis nasional dan berbasis provinsi. Ada dua varibel yang disiapkan yaitu serentak berbasis nasional dan berbasis provinsi. Dua variabel ini yang akan kami bahas bersama DPR," terangnya.
Mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini menambahkan, Pilkada berbasis nasional, tidak bisa dilakukan serentak di seluruh Indonesia secara sekaligus.
Namun tahapan Pilkada dipecah dua tahap, yaitu tahap pertama bagi kepala daerah yang jabatannya jatuh tempo pada tahun 2015. Sementara tahap kedua untuk para kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2018 mendatang.
"Kami telah mendata para kepala daerah yang jatuh tempo 2015 dan 2018. Kami juga sudah lakukan simulasi untuk dua tahapan itu," imbuhnya.
"Kita harus akui, ada juga dari ekses Pilkada, dimana yang kalah semangat mengusung pembentukan daerah otonom baru (pemekaran)," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydnonnyzar Moenek, di Jakarta, Kamis (6/9/2012).
Menurutnya, Pilkada ikut andil memacu laju pemekaran daerah. Karena selama rentang beberapa tahun saja, sudah terbentuk 205 daerah otonom baru. Kemedangri sendiri pernah melakukan kajian dan evaluasi terhadap kinerja daerah pemekaran.
"Dari 205 daerah otonom yang ada, 57 daerah diantaranya kita evaluasi, dan kita temukan 78 persen bisa dikatakan gagal," terangnya.
Donny menjelaskan, hal yang dievaluasi adalah terkait dengan kinerja pelayanan dan peningkatan kesejahteraan. Hasil evaluasi 78 persen dari 57 daerah pemekaran kinerjanya buruk. "Pemekaran ternyata masih bersifat elitis," tegasnya.
Dia menambahkan, dalam konsep ekonomi kewilayahan, misalnya satu wilayah mengalami kemajuan, tidak mesti kemudian menjadi daerah otonom baru. Tapi wilayah yang maju itu, jadi pusat pertumbuhan yang mendukung pusat pertumbuhan lainnya.
"Tapi biasanya yang terjadi, maju sedikit saja, minta dimekarkan," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, terkait wacana Pilkada serentak, pemerintah tengah menggodok dua model pemilihan.
"Yaitu Pilkada berbasis nasional dan berbasis provinsi. Ada dua varibel yang disiapkan yaitu serentak berbasis nasional dan berbasis provinsi. Dua variabel ini yang akan kami bahas bersama DPR," terangnya.
Mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini menambahkan, Pilkada berbasis nasional, tidak bisa dilakukan serentak di seluruh Indonesia secara sekaligus.
Namun tahapan Pilkada dipecah dua tahap, yaitu tahap pertama bagi kepala daerah yang jabatannya jatuh tempo pada tahun 2015. Sementara tahap kedua untuk para kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2018 mendatang.
"Kami telah mendata para kepala daerah yang jatuh tempo 2015 dan 2018. Kami juga sudah lakukan simulasi untuk dua tahapan itu," imbuhnya.
(san)