Pilkada picu daerah pemekaran baru

Kamis, 06 September 2012 - 18:36 WIB
Pilkada picu daerah...
Pilkada picu daerah pemekaran baru
A A A
Sindonews.com - Pemekaran daerah otonom baru masih bersifat elitis, bukan karena aspirasi dari bawah, tapi desakan dari elite lokal. Dari 205 daerah otonom baru, 57 daerah telah dievaluasi. Hasilnya, 78 persen daerah itu gagal mensejahterakan rakyatnya.

"Kita harus akui, ada juga dari ekses Pilkada, dimana yang kalah semangat mengusung pembentukan daerah otonom baru (pemekaran)," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydnonnyzar Moenek, di Jakarta, Kamis (6/9/2012).

Menurutnya, Pilkada ikut andil memacu laju pemekaran daerah. Karena selama rentang beberapa tahun saja, sudah terbentuk 205 daerah otonom baru. Kemedangri sendiri pernah melakukan kajian dan evaluasi terhadap kinerja daerah pemekaran.

"Dari 205 daerah otonom yang ada, 57 daerah diantaranya kita evaluasi, dan kita temukan 78 persen bisa dikatakan gagal," terangnya.

Donny menjelaskan, hal yang dievaluasi adalah terkait dengan kinerja pelayanan dan peningkatan kesejahteraan. Hasil evaluasi 78 persen dari 57 daerah pemekaran kinerjanya buruk. "Pemekaran ternyata masih bersifat elitis," tegasnya.

Dia menambahkan, dalam konsep ekonomi kewilayahan, misalnya satu wilayah mengalami kemajuan, tidak mesti kemudian menjadi daerah otonom baru. Tapi wilayah yang maju itu, jadi pusat pertumbuhan yang mendukung pusat pertumbuhan lainnya.
"Tapi biasanya yang terjadi, maju sedikit saja, minta dimekarkan," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, terkait wacana Pilkada serentak, pemerintah tengah menggodok dua model pemilihan.

"Yaitu Pilkada berbasis nasional dan berbasis provinsi. Ada dua varibel yang disiapkan yaitu serentak berbasis nasional dan berbasis provinsi. Dua variabel ini yang akan kami bahas bersama DPR," terangnya.

Mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini menambahkan, Pilkada berbasis nasional, tidak bisa dilakukan serentak di seluruh Indonesia secara sekaligus.

Namun tahapan Pilkada dipecah dua tahap, yaitu tahap pertama bagi kepala daerah yang jabatannya jatuh tempo pada tahun 2015. Sementara tahap kedua untuk para kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2018 mendatang.

"Kami telah mendata para kepala daerah yang jatuh tempo 2015 dan 2018. Kami juga sudah lakukan simulasi untuk dua tahapan itu," imbuhnya.
(san)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
DPR Bakal Sahkan Revisi...
DPR Bakal Sahkan Revisi UU Pilkada Jadi UU Hari Ini
Aksi Ratusan Mahasiswa...
Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Palembang
Berita Terkini
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved