BBM Rosa tak bisa dijadikan bukti

Kamis, 06 September 2012 - 14:02 WIB
BBM Rosa tak bisa dijadikan...
BBM Rosa tak bisa dijadikan bukti
A A A
Sindonews.com - Kuasa hukum tersangka kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Angelina Sondakh, Teuku Nasrulah meragukan barang bukti yang dimiliki jaksa penuntut umum (JPU) Baang bukti tersebut hanya berdasarkan pada isi percakapan Blackberry Messenger (BBM).

Nasrulah menganggap, dakwaan yang disampaikan JPU tidak hanya masih kabur, tidak jelas, namun juga terkesan sangat dipaksakan.

"Merujuk pada BBM. Pertanyaannya adalah, apakah BBM itu merupakan alat bukti yang sah dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum?" kata Nasrullah usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/9/2012).

Saat disinggung lebih jauh, Nasrulah enggan membahas hal tersebut. Pihaknya menganggap, hal itu belum waktunya untuk dibeberkan. karena berkaitan dengan teknis dan strategi pembelaan perkara.

"Jadi semua pihak, media massa dan publik mesti sabar. Kalo dikejar sekarang, saya akan terpancing untuk menjawab yang merupakan strategi-strategi yang harus saya rahasiakan terlebih dahulu," jelasnya.

Lebih jauh, dia menegaskan, materi dakwaan terhadap kliennya sangat dipaksakan. "Nanti akan terlihat di minggu depan pada saat saya mengajukan eksepsi," pungkas Nasrullah.

Seperti diketahui, dari dakwaan Angelina Sondakh, percakapan Angie dengan Mindo Rosalina Manulang via BBM dilakukan untuk membahas soal fee pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendiknas. Oleh Jaksa, percakapan itu dijadikan salah satu bukti untuk mendakwa mantan anggota Badan Anggaran tersebut.
(san)
Berita Terkait
Imam Nahrawi Dituntut...
Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun
Argumentasi Pembelaan...
Argumentasi Pembelaan Hukum Imam Nahrawi
Datangi KPK, Komisi...
Datangi KPK, Komisi Kejaksaan Dalami Pengakuan Asisten Nahrawi
Dianggap Tidak Dalami...
Dianggap Tidak Dalami Sadapan, KPK Sebut Imam Nahrawi Tak Kooperatif
KPK Eksekusi Eks Menpora...
KPK Eksekusi Eks Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
Minta Maaf, Miftahul...
Minta Maaf, Miftahul Ulum Sebut Tudingan ke Adi dan Achsanul Khilaf
Berita Terkini
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Pakar Hukum: Tak Ada Tekanan dari Kubu Jokowi
Ketika Kebaikan Menjadi...
Ketika Kebaikan Menjadi Strategi: Akhir Dominasi Reward dan Punishment?
4 Keputusan Munas Kader...
4 Keputusan Munas Kader Muda NU, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo hingga Tolak Zonasi AHWA
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved