BBM Rosa tak bisa dijadikan bukti
Kamis, 06 September 2012 - 14:02 WIB
BBM Rosa tak bisa dijadikan bukti
A
A
A
Sindonews.com - Kuasa hukum tersangka kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Angelina Sondakh, Teuku Nasrulah meragukan barang bukti yang dimiliki jaksa penuntut umum (JPU) Baang bukti tersebut hanya berdasarkan pada isi percakapan Blackberry Messenger (BBM).
Nasrulah menganggap, dakwaan yang disampaikan JPU tidak hanya masih kabur, tidak jelas, namun juga terkesan sangat dipaksakan.
"Merujuk pada BBM. Pertanyaannya adalah, apakah BBM itu merupakan alat bukti yang sah dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum?" kata Nasrullah usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/9/2012).
Saat disinggung lebih jauh, Nasrulah enggan membahas hal tersebut. Pihaknya menganggap, hal itu belum waktunya untuk dibeberkan. karena berkaitan dengan teknis dan strategi pembelaan perkara.
"Jadi semua pihak, media massa dan publik mesti sabar. Kalo dikejar sekarang, saya akan terpancing untuk menjawab yang merupakan strategi-strategi yang harus saya rahasiakan terlebih dahulu," jelasnya.
Lebih jauh, dia menegaskan, materi dakwaan terhadap kliennya sangat dipaksakan. "Nanti akan terlihat di minggu depan pada saat saya mengajukan eksepsi," pungkas Nasrullah.
Seperti diketahui, dari dakwaan Angelina Sondakh, percakapan Angie dengan Mindo Rosalina Manulang via BBM dilakukan untuk membahas soal fee pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendiknas. Oleh Jaksa, percakapan itu dijadikan salah satu bukti untuk mendakwa mantan anggota Badan Anggaran tersebut.
Nasrulah menganggap, dakwaan yang disampaikan JPU tidak hanya masih kabur, tidak jelas, namun juga terkesan sangat dipaksakan.
"Merujuk pada BBM. Pertanyaannya adalah, apakah BBM itu merupakan alat bukti yang sah dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum?" kata Nasrullah usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/9/2012).
Saat disinggung lebih jauh, Nasrulah enggan membahas hal tersebut. Pihaknya menganggap, hal itu belum waktunya untuk dibeberkan. karena berkaitan dengan teknis dan strategi pembelaan perkara.
"Jadi semua pihak, media massa dan publik mesti sabar. Kalo dikejar sekarang, saya akan terpancing untuk menjawab yang merupakan strategi-strategi yang harus saya rahasiakan terlebih dahulu," jelasnya.
Lebih jauh, dia menegaskan, materi dakwaan terhadap kliennya sangat dipaksakan. "Nanti akan terlihat di minggu depan pada saat saya mengajukan eksepsi," pungkas Nasrullah.
Seperti diketahui, dari dakwaan Angelina Sondakh, percakapan Angie dengan Mindo Rosalina Manulang via BBM dilakukan untuk membahas soal fee pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendiknas. Oleh Jaksa, percakapan itu dijadikan salah satu bukti untuk mendakwa mantan anggota Badan Anggaran tersebut.
(san)