Angie pasrah didakwa JPU
Kamis, 06 September 2012 - 13:05 WIB
Angie pasrah didakwa JPU
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa perkara dugaan suap di Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Angelina Sondakh akhirnya buka suara.
Setelah sempat bungkam dan tak berhenti menangis, kepada wartawan Putri Indonesia 2001 ini mengaku pasrah didakwa oleh Majelis Hakim menerima uang Rp12 miliar dari Permai Grup dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Saya sudah mendengarkan dakwaanya selebihnya saya pasrahkan kepada Allah,“ ujarnya singkat di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/9/2012).
Tapi Putri Indonesia 2001 enggan berkomentar lebih jauh mengenai tudingan menerima uang dari Permai Grup.
Seperti diketahui, dalam sidang perdana Majelis Hakim mendakwa Angie menerima uang Rp12,580 miliar dan dan 2.350 juta US Dolar dari Permai Grup yang sebelumnya dijanjikan Mindo Rosalina Manulang.
Pemberian hadiah atau janji tersebut sebagai imbalan (fee) karena terdakwa selaku anggota Badan Anggaran DPR dan Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Anggaran dari Komisi X DPR menyanggupi supaya anggaran yang dialokasikan untuk proyek-proyek di Kemendikbud dan Kemenpora.
Setelah sempat bungkam dan tak berhenti menangis, kepada wartawan Putri Indonesia 2001 ini mengaku pasrah didakwa oleh Majelis Hakim menerima uang Rp12 miliar dari Permai Grup dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Saya sudah mendengarkan dakwaanya selebihnya saya pasrahkan kepada Allah,“ ujarnya singkat di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/9/2012).
Tapi Putri Indonesia 2001 enggan berkomentar lebih jauh mengenai tudingan menerima uang dari Permai Grup.
Seperti diketahui, dalam sidang perdana Majelis Hakim mendakwa Angie menerima uang Rp12,580 miliar dan dan 2.350 juta US Dolar dari Permai Grup yang sebelumnya dijanjikan Mindo Rosalina Manulang.
Pemberian hadiah atau janji tersebut sebagai imbalan (fee) karena terdakwa selaku anggota Badan Anggaran DPR dan Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Anggaran dari Komisi X DPR menyanggupi supaya anggaran yang dialokasikan untuk proyek-proyek di Kemendikbud dan Kemenpora.
(lns)