Pengacara: Dakwaan terhadap Angie cacat
Kamis, 06 September 2012 - 11:51 WIB
Pengacara: Dakwaan terhadap Angie cacat
A
A
A
Sindonews.com - Teuku Nasrullah, kuasa hukum Angelina Sondakh terdakwa suap di Kementerian Pemuda dan Olaharaga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat.
Dakwaan yang dibacakan Majelis Hakim dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tadi, menurut Nasrullah belum memiliki kekuatan hukum.
Karena itu, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut.
“Kami melihat masih banyaknya kesalahan dalam dakwaan baik secara kesalahan tulisan dan lainnya, maka kami akan ajukan eksepsi,“ kata Nasrulah di depan Majelis Hakim, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/9/2012).
Nasrullah juga meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk mempelajari dakwaan tersebut sebelum eksepsi diajukan. Atas permintaan itu, Majelis Hakim pun menyanggupi. “Kami berikan kesempatan satu minggu. Sidang akan dimulai kembali Kamis 13 September 2012,“ kata Hakim Sudjatmiko.
Seperti diketahui, dalam persidangan yang baru saja digelar, Angie didakwa menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih dari pihak Permai Grup.
“Selaku Pegawai Negeri atau penyelenggara negara, terdakwa terbukti telah menerima uang Rp12,580 miliar dan dan 2.350 juta US Dolar dari Permai Grup yang sebelumnya dijanjikan Mindo Rosalina Manulang,“ kata Jaksa Penuntut Umum Agus Salim dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/9/2012).
Pemberian hadiah atau janji tersebut, lanjut hakim sebagai imbalan (fee) karena terdakwa selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Anggaran dari Komisi X DPR menyanggupi supaya anggaran yang dialokasikan untuk proyek-proyek di Kemendiknas dan program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora.
Dakwaan yang dibacakan Majelis Hakim dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tadi, menurut Nasrullah belum memiliki kekuatan hukum.
Karena itu, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut.
“Kami melihat masih banyaknya kesalahan dalam dakwaan baik secara kesalahan tulisan dan lainnya, maka kami akan ajukan eksepsi,“ kata Nasrulah di depan Majelis Hakim, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/9/2012).
Nasrullah juga meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk mempelajari dakwaan tersebut sebelum eksepsi diajukan. Atas permintaan itu, Majelis Hakim pun menyanggupi. “Kami berikan kesempatan satu minggu. Sidang akan dimulai kembali Kamis 13 September 2012,“ kata Hakim Sudjatmiko.
Seperti diketahui, dalam persidangan yang baru saja digelar, Angie didakwa menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih dari pihak Permai Grup.
“Selaku Pegawai Negeri atau penyelenggara negara, terdakwa terbukti telah menerima uang Rp12,580 miliar dan dan 2.350 juta US Dolar dari Permai Grup yang sebelumnya dijanjikan Mindo Rosalina Manulang,“ kata Jaksa Penuntut Umum Agus Salim dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/9/2012).
Pemberian hadiah atau janji tersebut, lanjut hakim sebagai imbalan (fee) karena terdakwa selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Anggaran dari Komisi X DPR menyanggupi supaya anggaran yang dialokasikan untuk proyek-proyek di Kemendiknas dan program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora.
(lns)