KPU melempem soal kuota 30 persen perempuan
Rabu, 05 September 2012 - 23:26 WIB
KPU melempem soal kuota 30 persen perempuan
A
A
A
Sindonews.com - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan bahwa tidak akan menggugurkan parpol yg tidak memenuhi ketentuan 30 persen perempuan dalam struktur kepengurusan parpol dinilai suatu kemunduran.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, sekalipun UU Pemilu hanya mewajibkan kepengurusan perempuan 30 persen di tingkat pusat, tetapi tidak karena itu KPU berlepas tangan mendorong hal yang sama di tingkat daerah.
"Setidaknya KPU membuat ketentuan bahwa penyertaan 30 persen perempuan dalam struktur kepengurusan harus mencapai 80 persen dari total daerah," ujarnya, Rabu (5/9/2012). Di luar itu, KPU menyatakan tidak dapat menerima kesertaan parpol tersebut.
Menurut Ray, kebijakan KPU untuk memaksa parpol membuat surat pernyataan ketidakmampuan adalah akal-akalan yang tidak sehat dan juga tidak berguna.
Ray menjelaskan, surat pernyataan itu justru membuka peluang bagi banyak pihak untuk 'main-main' dengan kebijakan KPU. Lebih dari itu, KPU tidak membuat ketentuan batasan minimal yang dapat ditoleransi.
Misalnya minimal 10 persen dari keharusan 30 persen, atau seperti apa atau kepengurusan itu minimal harus ada di 80 persen daerah atau tidak. "Ketentuan yang serba longgar itu, maka kita menyebut ketentuan itu sebagai tidak berguna. KPU tidak berguna untuk mendorong lahirnya partisipasi politik perempuan," jelasnya.
Ray menuturkan KPU tidak memiliki daya untuk mencegah parpol ber'main-main' dengan peraturan atau ketentuan yang ada. Pernyataan KPU yang memahami kondisi parpol justru memperlihatkan sikap kompromi yang tak terukur.
Itu juga menunjukan sikap permisif bagi penegakan asas pelaksanaan UU. Pada hal UU yang menetapkan bahwa 30 persen wakil perempuan itu adalah UU yang dibuat parpol sendiri. "Jika memang kondisinya sulit merealisasikan bunyi UU itu, parpol jangan gagah-gagahan mendukung angka 30 persen untuk kemudian tidak melaksanakannya," sesalnya.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, sekalipun UU Pemilu hanya mewajibkan kepengurusan perempuan 30 persen di tingkat pusat, tetapi tidak karena itu KPU berlepas tangan mendorong hal yang sama di tingkat daerah.
"Setidaknya KPU membuat ketentuan bahwa penyertaan 30 persen perempuan dalam struktur kepengurusan harus mencapai 80 persen dari total daerah," ujarnya, Rabu (5/9/2012). Di luar itu, KPU menyatakan tidak dapat menerima kesertaan parpol tersebut.
Menurut Ray, kebijakan KPU untuk memaksa parpol membuat surat pernyataan ketidakmampuan adalah akal-akalan yang tidak sehat dan juga tidak berguna.
Ray menjelaskan, surat pernyataan itu justru membuka peluang bagi banyak pihak untuk 'main-main' dengan kebijakan KPU. Lebih dari itu, KPU tidak membuat ketentuan batasan minimal yang dapat ditoleransi.
Misalnya minimal 10 persen dari keharusan 30 persen, atau seperti apa atau kepengurusan itu minimal harus ada di 80 persen daerah atau tidak. "Ketentuan yang serba longgar itu, maka kita menyebut ketentuan itu sebagai tidak berguna. KPU tidak berguna untuk mendorong lahirnya partisipasi politik perempuan," jelasnya.
Ray menuturkan KPU tidak memiliki daya untuk mencegah parpol ber'main-main' dengan peraturan atau ketentuan yang ada. Pernyataan KPU yang memahami kondisi parpol justru memperlihatkan sikap kompromi yang tak terukur.
Itu juga menunjukan sikap permisif bagi penegakan asas pelaksanaan UU. Pada hal UU yang menetapkan bahwa 30 persen wakil perempuan itu adalah UU yang dibuat parpol sendiri. "Jika memang kondisinya sulit merealisasikan bunyi UU itu, parpol jangan gagah-gagahan mendukung angka 30 persen untuk kemudian tidak melaksanakannya," sesalnya.
(ysw)