KPU melempem soal kuota 30 persen perempuan

Rabu, 05 September 2012 - 23:26 WIB
KPU melempem soal kuota...
KPU melempem soal kuota 30 persen perempuan
A A A
Sindonews.com - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan bahwa tidak akan menggugurkan parpol yg tidak memenuhi ketentuan 30 persen perempuan dalam struktur kepengurusan parpol dinilai suatu kemunduran.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, sekalipun UU Pemilu hanya mewajibkan kepengurusan perempuan 30 persen di tingkat pusat, tetapi tidak karena itu KPU berlepas tangan mendorong hal yang sama di tingkat daerah.

"Setidaknya KPU membuat ketentuan bahwa penyertaan 30 persen perempuan dalam struktur kepengurusan harus mencapai 80 persen dari total daerah," ujarnya, Rabu (5/9/2012). Di luar itu, KPU menyatakan tidak dapat menerima kesertaan parpol tersebut.

Menurut Ray, kebijakan KPU untuk memaksa parpol membuat surat pernyataan ketidakmampuan adalah akal-akalan yang tidak sehat dan juga tidak berguna.

Ray menjelaskan, surat pernyataan itu justru membuka peluang bagi banyak pihak untuk 'main-main' dengan kebijakan KPU. Lebih dari itu, KPU tidak membuat ketentuan batasan minimal yang dapat ditoleransi.

Misalnya minimal 10 persen dari keharusan 30 persen, atau seperti apa atau kepengurusan itu minimal harus ada di 80 persen daerah atau tidak. "Ketentuan yang serba longgar itu, maka kita menyebut ketentuan itu sebagai tidak berguna. KPU tidak berguna untuk mendorong lahirnya partisipasi politik perempuan," jelasnya.

Ray menuturkan KPU tidak memiliki daya untuk mencegah parpol ber'main-main' dengan peraturan atau ketentuan yang ada. Pernyataan KPU yang memahami kondisi parpol justru memperlihatkan sikap kompromi yang tak terukur.

Itu juga menunjukan sikap permisif bagi penegakan asas pelaksanaan UU. Pada hal UU yang menetapkan bahwa 30 persen wakil perempuan itu adalah UU yang dibuat parpol sendiri. "Jika memang kondisinya sulit merealisasikan bunyi UU itu, parpol jangan gagah-gagahan mendukung angka 30 persen untuk kemudian tidak melaksanakannya," sesalnya.
(ysw)
Berita Terkait
Partai Masyumi Resmi...
Partai Masyumi Resmi Kembali Dideklarasikan Dalam HUT ke-73
Suharso Monoarfa Terpilih...
Suharso Monoarfa Terpilih Jadi Ketua Umum PPP Secara Aklamasi
Demokrasi Masih Gamang,...
Demokrasi Masih Gamang, Parpol Jangan Diam Saja
Demokrat Hormati Keputusan...
Demokrat Hormati Keputusan Ferdinand Hutahaean Hengkang dari Partai
Belajar dari 2019, Faktor...
Belajar dari 2019, Faktor Fundamental UU Pemilu Perlu Direvisi
Manik Marganamahendra...
Manik Marganamahendra Harap Partai Perindo Terlibat Susun Revisi UU Pemilu
Berita Terkini
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Mendagri Apresiasi 10...
Mendagri Apresiasi 10 Calon Wisudawan Terbaik IPDN Angkatan XXXIII dari Beragam Latar Belakang
Apresiasi Penunjukan...
Apresiasi Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala BGN, Amos Simanjuntak: Pilihan Tepat
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved