Setelah Irjen Pol Djoko dicopot
Rabu, 05 September 2012 - 07:53 WIB
Setelah Irjen Pol Djoko dicopot
A
A
A
Sindonews.com - Langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencopot jabatan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol), patut dihargai. Tujuannya memang jelas, yaitu agar yang bersangkutan bisa menjalani pemeriksaan secara leluasa.
Pada kasus yang sama yaitu dugaan korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM), Djoko Susilo mempunyai dua status yang berbeda. Sebagai tersangka pada penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan saksi pada penyidikan yang dilakukan kepolisian. Pencopotan Djoko Susilo sebagai Gubernur Akpol memang menjadi salah satu indikator keseriusan Polri dalam menuntaskan kasus ini.
Namun, tak cukup dengan pencopotan Djoko Susilo sebagai Gubernur Akpol.Polri harus melakukan langkah-langkah lain agar semakin menunjukkan bahwa Polri ingin menuntaskan kasus ini dengan baik. Menuntaskan kasus tidak dengan cara “damai”, tapi benar-benar menyingkap selubung dugaan korupsi ini. Sekali lagi, meski pencopotan itu sebagai langkah yang baik dan benar, juga harus diikuti langkah yang lain.
Langkah lain yang harus dilakukan Polri adalah memberikan keleluasaan kepada KPK untuk melakukan penyidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi, memeriksa tersangka, mencari barang bukti baru, atau lainnya. Polri harus kooperatif dengan KPK untuk bisa menuntaskan kasus ini dengan benar. Percuma saja jika pencopotan Djoko Susilo justru dilanjutkan dengan langkah Polri yang terkesan mempersulit proses penyidikan.
Sampai saat ini, kita belum melihat ini.Beberapa waktu lalu, tiga anggota Polri memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Polri juga harus transparan dalam memberikan informasi kepada KPK tentang kasus ini. Tidak perlu ada informasi yang ditutupi kepada KPK sehingga bisa memperlambat bahkan menghambat laju penyidikan. Bahkan jika perlu, Polri bisa berinisiatif memberikan informasi kepada KPK tentang dugaan kasus ini.
Apalagi, ada beban psikologis bagi KPK dalam melakukan penyidikan, karena ini dilakukan lembaga setingkat Polri dan yang menjadi sasaran adalah perwira tinggi di jajaran Polri. Selain dua hal di atas dan yang paling urgen untuk diselesaikan, adalah proses penyidikan yang berjalan pada dua jalurnya yang berbeda. KPK dan Polri mempunyai jalan sendiri-sendiri untuk menyelesaikan kasus ini. Tentu ini sesuatu yang tidak baik.
Polri pun jika perlu harus membuka dialog dengan KPK, bagaimana baiknya menyelesaikan kasus ini pada satu jalur yang disepakati bersama. Kondisi saat ini tentu membuat warga bingung.KPK menetapkan tersangka, sedangkan Polri hanya melabeli saksi. Mana yang benar? Mana yang harus diikuti? Polri tak perlu gengsi untuk “mengalah” dengan memberikan kasus ini sepenuhnya kepada KPK. Jika memang Polri ingin dinilai benar-benar bersih dari korupsi, langkah ini perlu dilakukan Polri.
Bukankah logika dasar mengatakan,sesuatu akan lebih objektif jika yang menilai pihak luar bukan pihak dari dalam. Memberikan kasus ini untuk diselesaikan KPK tentu akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Bukankah ini pula yang dicari Polri, yaitu meningkatkan kepercayaan pada masyarakat. Jadi, setelah melakukan pencopotan terhadap Djoko Susilo, masih ada langkah-langkah lain untuk membuktikan keseriusan Polri dalam menyelesaikan kasus ini dengan baik.
Masih ada langkah-langkah lain yang perlu dilakukan untuk memunculkan empati dari masyarakat kepada Polri. Tentu perlu komitmen dari para pimpinan Polri untuk benar-benar menyelesaikan kasus ini. Jika para pimpinan Polri punya komitmen kuat untuk ikut memberantas kasus korupsi di negeri ini, tentu langkah-langkah lanjutan akan dilakukan. Jadi, pencopotan Djoko Susilo baru langkah awal dari penyelesaian kasus ini.
Pada kasus yang sama yaitu dugaan korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM), Djoko Susilo mempunyai dua status yang berbeda. Sebagai tersangka pada penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan saksi pada penyidikan yang dilakukan kepolisian. Pencopotan Djoko Susilo sebagai Gubernur Akpol memang menjadi salah satu indikator keseriusan Polri dalam menuntaskan kasus ini.
Namun, tak cukup dengan pencopotan Djoko Susilo sebagai Gubernur Akpol.Polri harus melakukan langkah-langkah lain agar semakin menunjukkan bahwa Polri ingin menuntaskan kasus ini dengan baik. Menuntaskan kasus tidak dengan cara “damai”, tapi benar-benar menyingkap selubung dugaan korupsi ini. Sekali lagi, meski pencopotan itu sebagai langkah yang baik dan benar, juga harus diikuti langkah yang lain.
Langkah lain yang harus dilakukan Polri adalah memberikan keleluasaan kepada KPK untuk melakukan penyidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi, memeriksa tersangka, mencari barang bukti baru, atau lainnya. Polri harus kooperatif dengan KPK untuk bisa menuntaskan kasus ini dengan benar. Percuma saja jika pencopotan Djoko Susilo justru dilanjutkan dengan langkah Polri yang terkesan mempersulit proses penyidikan.
Sampai saat ini, kita belum melihat ini.Beberapa waktu lalu, tiga anggota Polri memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Polri juga harus transparan dalam memberikan informasi kepada KPK tentang kasus ini. Tidak perlu ada informasi yang ditutupi kepada KPK sehingga bisa memperlambat bahkan menghambat laju penyidikan. Bahkan jika perlu, Polri bisa berinisiatif memberikan informasi kepada KPK tentang dugaan kasus ini.
Apalagi, ada beban psikologis bagi KPK dalam melakukan penyidikan, karena ini dilakukan lembaga setingkat Polri dan yang menjadi sasaran adalah perwira tinggi di jajaran Polri. Selain dua hal di atas dan yang paling urgen untuk diselesaikan, adalah proses penyidikan yang berjalan pada dua jalurnya yang berbeda. KPK dan Polri mempunyai jalan sendiri-sendiri untuk menyelesaikan kasus ini. Tentu ini sesuatu yang tidak baik.
Polri pun jika perlu harus membuka dialog dengan KPK, bagaimana baiknya menyelesaikan kasus ini pada satu jalur yang disepakati bersama. Kondisi saat ini tentu membuat warga bingung.KPK menetapkan tersangka, sedangkan Polri hanya melabeli saksi. Mana yang benar? Mana yang harus diikuti? Polri tak perlu gengsi untuk “mengalah” dengan memberikan kasus ini sepenuhnya kepada KPK. Jika memang Polri ingin dinilai benar-benar bersih dari korupsi, langkah ini perlu dilakukan Polri.
Bukankah logika dasar mengatakan,sesuatu akan lebih objektif jika yang menilai pihak luar bukan pihak dari dalam. Memberikan kasus ini untuk diselesaikan KPK tentu akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Bukankah ini pula yang dicari Polri, yaitu meningkatkan kepercayaan pada masyarakat. Jadi, setelah melakukan pencopotan terhadap Djoko Susilo, masih ada langkah-langkah lain untuk membuktikan keseriusan Polri dalam menyelesaikan kasus ini dengan baik.
Masih ada langkah-langkah lain yang perlu dilakukan untuk memunculkan empati dari masyarakat kepada Polri. Tentu perlu komitmen dari para pimpinan Polri untuk benar-benar menyelesaikan kasus ini. Jika para pimpinan Polri punya komitmen kuat untuk ikut memberantas kasus korupsi di negeri ini, tentu langkah-langkah lanjutan akan dilakukan. Jadi, pencopotan Djoko Susilo baru langkah awal dari penyelesaian kasus ini.
(azh)