Pendaftaran Parpol bisa diperpanjang

Selasa, 04 September 2012 - 08:19 WIB
Pendaftaran Parpol bisa...
Pendaftaran Parpol bisa diperpanjang
A A A
Sindones.com - Hasil pertemuan konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR, dan pemerintah kemarin memunculkan kemungkinan masa pendaftaran parpol sebagai calon peserta Pemilu 2014 bisa diperpanjang 22 hari.

Sebelumnya pendaftaran dijadwalkan ditutup tiga hari lagi yakni pada Jumat 7 September 2012 nanti. Anggota KPU Sigit Pamungkas mengungkapkan, ada dua alternatif penyesuaian jadwal dan tahapan pemilu dari berbagai masukan dalam rapat konsultasi di Gedung KPU kemarin.

Perpanjangan masa pendaftaran selama 22 hari hingga 29 September 2012 merupakan alternatif kedua. Sedangkan alternatif pertama adalah masa pendaftaran tetap ditutup tiga hari lagi,namun semua parpol yang telah mendaftar boleh memperbaiki dan melengkapi berkas hingga 29 September. “Kemungkinan kami akan gunakan alternatif pertama,” ujarnya.

Rapat pleno KPU untuk membahas hasil konsultasi kemarin rencananya digelar hari ini. Rapat konsultasi KPU, DPR,dan pemerintah kemarin digelar untuk menyerap masukan sebelum peraturan KPU mengenai verifikasi parpol calon peserta pemilu direvisi.

Perubahan peraturan KPU untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi UU No 8/2012 tentang Pemilu yang akhirnya mewajibkan parpolparpol di DPR menjalani verifikasi oleh KPU. Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo dalam rapat konsultasi kemarin melempar usulan yang menjadi alternatif pertama. Tak hanya sembilan parpol di DPR yang mendapat toleransi perpanjangan waktu penyerahan kelengkapan persyaratan, tapi juga parpol baru dan parpol nonparlemen.

“Tambahan waktu bukan hanya untuk persyaratan KTA (kartu tanda anggota), tapi semua berkas lainnya. Ini keadilan bagi semua parpol yang ingin menjadi peserta pemilu,” kata politikus PDIP itu.

Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, perpanjangan waktu pelengkapan berkas bagi parpol membuat KPU memiliki masa yang lebih longgar untuk melakukan verifikasi dengan benarbenar teliti.

Menurut dia, putusan MK juga menyebutkan perlunya penjadwalan ulang tahapan pemilu tanpa mengubah hari pemungutan suara. “Namun, mengubah ketentuan verifikasi bagi parpol-parpol yang sejak awal sudah semestinya mendaftar dan ikut proses sesuai UU,menurut saya, bisa jadi preseden tak baik juga. Ada kesan KPU berkompromi dengan keinginan parpol-parpol di DPR,” ungkapnya.

Koordinator Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Girindra Sandino memandang keputusan KPU untuk berkonsultasi kemudian memutuskan pilihan opsi adalah solusi agar polemik soal toleransi waktu bagi parpol untuk melengkapi berkas tidak berlarut-larut dan menguras energi politik. “Ini sudah adil. Tak ada pihak yang dirugikan,” katanya.

Independensi KPU

Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik menjamin lembaganya tidak bisa diintervensi oleh kepentingan politik mana pun, termasuk oleh DPR dan pemerintah.

“Konsultasi KPU dengan DPR dan pemerintah adalah amanat undangundang. Keputusan soal penyelenggaraan pemilu tetap ada di tangan kami,” ungkapnya.

Dia menjelaskan,rapat konsultasi kemarin merupakan konsekuensi dari harus diubahnya peraturan KPU setelah MK mengeluarkan putusan uji materi UU Pemilu.

Anggota KPU Hadar Nafis Gumay menegaskan, jika ada yang masih meragukan independensi bahkan curiga kepada KPU, semua pihak bisa mengawasi dan membuktikan itu. “Kami mengajak semua pihak ikut mengawal kerja KPU. Kami juga dipelototi DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),LSM (lembaga swadaya masyarakat),dan media massa,” katanya.

Dia juga mengingatkan, syarat 30 persen keterwakilan perempuan sebagai pengurus partai di tingkat kabupaten/ kota tidak hanya ditujukan kepada parpol baru atau parpol kecil, tapi juga untuk parpol yang saat ini memiliki kursi di nDPR.Verifikasi terhadap pengurus tingkat kecamatan pun berlaku bagi parpol di parlemen. “Jadi jangan dibilang KPU punya toleransi,permisif, atau terlalu akomodatif terhadap kepentingan tertentu. Kita tegas menjalankan aturan.

Kami harap semua memahami keharusan kami konsultasi dengan DPR dan pemerintah,” pungkasnya. Sebelumnya Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menyatakan bahwa KPU tidak perlu lagi melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan MK. “Putusan MK sudah bersifat final atau tinggal dieksekusi,” ujar Ray, Minggu 2 September 2012 lalu.

Lembur Urus KTA

Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Ari Dwipayana memandang, parpol di parlemen tidak bisa mengelak bahwa syarat verifikasi calon peserta pemilu memberatkan mereka meski regulasi tersebut dibahas DPR. Menurut Ari, parpol bisa saja memang telah memenuhi syarat kepengurusan dan kesekretariatan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan. Namun, banyak parpol yang sangat berat memenuhi syarat 1/1.000 KTA di setiap daerah atau minimal 1.000 KTA di setiap kabupaten/kota.

“Ini pasti sangat merepotkan mereka. Ada indikasi problem keanggotaan parpol.Terbukti, hingga hari ini (kemarin) belum satu pun parpol di DPR yang sudah menyerahkan dokumen KTA secara lengkap ke KPU,” ungkapnya.

Dengan buruknya administrasi keanggotaan partai, lanjut Ari, klaim mereka tentang potensi dukungan dan keanggotaan menjadi diragukan.

Dia mengingatkan bahwa mayoritas calon pemilih adalah pemilih mengambang yang belum menentukan pilihan. Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, parpol di parlemen khususnya parpol menengah sangat mungkin kerepotan memenuhi syarat KTA. Banyak petinggi parpol yang lembur turun langsung mengurus kelengkapan dokumen KTA. Namun, hal ini menjadi pelajaran bahwa semua pihak harus konsisten dengan aturan yang telah dibuatnya sendiri.

“Sekarang ketahuan bahwa ternyata banyak partai yang merasakan syarat KTA ini memberatkan. Saat menyusun UU mereka tidak mengindahkan itu karena asumsinya tidak mengikuti verifikasi, hanya cukup mendaftar,” ungkapnya.

Menurut Siti, jika parpol besar sekelas Demokrat, Golkar, dan PDIP saja memiliki problem administrasi keanggotaan, parpol-parpol menengah pasti menghadapi persoalan yang lebih berat.

“Positifnya, hal ini sekaligus bisa memaksa parpol untuk melakukan perbaikan pengelolaan partai agar semakin modern,” tandasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Kubu Dokter Tifa Desak JPU Serahkan BAP Ahli dan Daftar Barbuk
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Tito Setuju Kepala Daerah Dapat Bonus dari PAD
Selain Bobby Rizaldi,...
Selain Bobby Rizaldi, Tenaga Ahli hingga Dirjen PKN BPK juga Diperiksa KPK terkait Kasus Bupati Muara Enim
Dokter Tifa Ungkit 12...
Dokter Tifa Ungkit 12 Tahun Jokowi Jadi Pejabat: Tak Pernah Akui Lulusan UGM hingga Tak Diundang Reuni
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Komjak Janji Awasi Jaksa...
Komjak Janji Awasi Jaksa yang Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved