Bawaslu siapkan antisipasi persoalan DPT

Selasa, 04 September 2012 - 07:55 WIB
Bawaslu siapkan antisipasi...
Bawaslu siapkan antisipasi persoalan DPT
A A A
Sindonews.com - Persoalan pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) diprediksi tetap akan terjadi pada pelaksanaan Pemilu 2014. Karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyiapkan antisipasi persoalan ini.

Anggota Bawaslu Nasrullah mengakui bahwa setiap penyelenggaraan pemilu, DPT pasti menuai permasalahan.

“Karena itu dibutuhkan sebuah upaya nyata untuk meminimalisasi berbagai problem tersebut, khususnya hilangnya hak konstitusional warga negara Indonesia,” tandas Nasrullah di Jakarta, Senin 3 September 2012.

Menurut Nasrullah, Bawaslu sudah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi, di antaranya Bawaslu akan memastikan data yang diolah pemerintah/ pemerintah daerah atau sebelum diserahkan kepada KPU telah valid atau memiliki akurasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Selain itu, kami akan memastikan petugas pantarlih bekerja keras dan memahami cara kerjanya,” ujar Nasrullah.

Petugas operator, lanjutnya, juga harus mampu meminimalisasi terjadinya human error dalam melakukan entry data. Bawaslu juga akan memastikan penyelenggara pemilu di tingkat bawah (pantarlih, PPS, PPL) harus selalu berkoordinasi dan melakukan kroscek data agar permasalahan sedini mungkin dapat diantisipasi.

“Kami juga akan memastikan parpol ikut terlibat mengawal pemutakhiran data pemilih tersebut. Banyak ditemukan fakta, bahwa nanti di saat last minute,parpol baru terlihat aktif. Mestinya jika mereka peduli terhadap basis konstituennya, perlihatkan secara sungguh-sungguh untuk melakukan advokasi hak pilih konstituen tersebut,” terang mantan KPU DIY tersebut.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, berdasarkan UU Pemilu, data pemilih antara lain DAK2 diserahkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah kepada KPU,

KPU provinsi,dan KPU kabupaten/kota paling lambat16bulansebelumPemilu 2014 yang sudah ditetapkan KPU,yakni 9 April 2014 dan DP4 diserahkan paling lambat 14 bulan. Gamawan mengatakan,data yang dikirimkan Kemendagri tersebut juga ditambah dengan data e-KTP yang mencapai 172 juta penduduk wajib e-KTP
(mhd)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Kubu Dokter Tifa Desak JPU Serahkan BAP Ahli dan Daftar Barbuk
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Tito Setuju Kepala Daerah Dapat Bonus dari PAD
Selain Bobby Rizaldi,...
Selain Bobby Rizaldi, Tenaga Ahli hingga Dirjen PKN BPK juga Diperiksa KPK terkait Kasus Bupati Muara Enim
Dokter Tifa Ungkit 12...
Dokter Tifa Ungkit 12 Tahun Jokowi Jadi Pejabat: Tak Pernah Akui Lulusan UGM hingga Tak Diundang Reuni
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Komjak Janji Awasi Jaksa...
Komjak Janji Awasi Jaksa yang Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved