Bawaslu siapkan antisipasi persoalan DPT
Selasa, 04 September 2012 - 07:55 WIB
Bawaslu siapkan antisipasi persoalan DPT
A
A
A
Sindonews.com - Persoalan pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) diprediksi tetap akan terjadi pada pelaksanaan Pemilu 2014. Karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyiapkan antisipasi persoalan ini.
Anggota Bawaslu Nasrullah mengakui bahwa setiap penyelenggaraan pemilu, DPT pasti menuai permasalahan.
“Karena itu dibutuhkan sebuah upaya nyata untuk meminimalisasi berbagai problem tersebut, khususnya hilangnya hak konstitusional warga negara Indonesia,” tandas Nasrullah di Jakarta, Senin 3 September 2012.
Menurut Nasrullah, Bawaslu sudah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi, di antaranya Bawaslu akan memastikan data yang diolah pemerintah/ pemerintah daerah atau sebelum diserahkan kepada KPU telah valid atau memiliki akurasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Selain itu, kami akan memastikan petugas pantarlih bekerja keras dan memahami cara kerjanya,” ujar Nasrullah.
Petugas operator, lanjutnya, juga harus mampu meminimalisasi terjadinya human error dalam melakukan entry data. Bawaslu juga akan memastikan penyelenggara pemilu di tingkat bawah (pantarlih, PPS, PPL) harus selalu berkoordinasi dan melakukan kroscek data agar permasalahan sedini mungkin dapat diantisipasi.
“Kami juga akan memastikan parpol ikut terlibat mengawal pemutakhiran data pemilih tersebut. Banyak ditemukan fakta, bahwa nanti di saat last minute,parpol baru terlihat aktif. Mestinya jika mereka peduli terhadap basis konstituennya, perlihatkan secara sungguh-sungguh untuk melakukan advokasi hak pilih konstituen tersebut,” terang mantan KPU DIY tersebut.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, berdasarkan UU Pemilu, data pemilih antara lain DAK2 diserahkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah kepada KPU,
KPU provinsi,dan KPU kabupaten/kota paling lambat16bulansebelumPemilu 2014 yang sudah ditetapkan KPU,yakni 9 April 2014 dan DP4 diserahkan paling lambat 14 bulan. Gamawan mengatakan,data yang dikirimkan Kemendagri tersebut juga ditambah dengan data e-KTP yang mencapai 172 juta penduduk wajib e-KTP
Anggota Bawaslu Nasrullah mengakui bahwa setiap penyelenggaraan pemilu, DPT pasti menuai permasalahan.
“Karena itu dibutuhkan sebuah upaya nyata untuk meminimalisasi berbagai problem tersebut, khususnya hilangnya hak konstitusional warga negara Indonesia,” tandas Nasrullah di Jakarta, Senin 3 September 2012.
Menurut Nasrullah, Bawaslu sudah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi, di antaranya Bawaslu akan memastikan data yang diolah pemerintah/ pemerintah daerah atau sebelum diserahkan kepada KPU telah valid atau memiliki akurasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Selain itu, kami akan memastikan petugas pantarlih bekerja keras dan memahami cara kerjanya,” ujar Nasrullah.
Petugas operator, lanjutnya, juga harus mampu meminimalisasi terjadinya human error dalam melakukan entry data. Bawaslu juga akan memastikan penyelenggara pemilu di tingkat bawah (pantarlih, PPS, PPL) harus selalu berkoordinasi dan melakukan kroscek data agar permasalahan sedini mungkin dapat diantisipasi.
“Kami juga akan memastikan parpol ikut terlibat mengawal pemutakhiran data pemilih tersebut. Banyak ditemukan fakta, bahwa nanti di saat last minute,parpol baru terlihat aktif. Mestinya jika mereka peduli terhadap basis konstituennya, perlihatkan secara sungguh-sungguh untuk melakukan advokasi hak pilih konstituen tersebut,” terang mantan KPU DIY tersebut.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, berdasarkan UU Pemilu, data pemilih antara lain DAK2 diserahkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah kepada KPU,
KPU provinsi,dan KPU kabupaten/kota paling lambat16bulansebelumPemilu 2014 yang sudah ditetapkan KPU,yakni 9 April 2014 dan DP4 diserahkan paling lambat 14 bulan. Gamawan mengatakan,data yang dikirimkan Kemendagri tersebut juga ditambah dengan data e-KTP yang mencapai 172 juta penduduk wajib e-KTP
(mhd)