Ini penjelasan Sutarman soal vaksin flu burung
Senin, 03 September 2012 - 14:44 WIB
Ini penjelasan Sutarman soal vaksin flu burung
A
A
A
Sindonews.com - Mabes polri telah menetapkan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai tersangka kasus korupsi vaksin flu burung.
"Kita sudah menetapkan PPK-nya sebagai tersangka, dan itu akan terus kita kembangkan," ujar Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Sutarman, di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2012).
Namun ketika dikonfirmasi apakah sebaiknya penanganan kasus faksin flu burung ditangani oleh KPK? Sutarman menegaskan bahwa antara KPK dan Polri mempunyai kewenangan masing-masing.
"Kita punya kewenangan dan tugas masing-masing. KPK punya kewenangan untuk melakukan supervisi terhadap penegakan hukum yang kita lakukan. Kita sudah membuat surat kepada KPK untuk melakukan supervisi terhadap institusi polri yang tengah melakukan penyidikan Tipikor," terangnya.
Penanganan kasus faksi Flu burung, lanjut Sutarman akan terus dikembangkan sampai kasus ini menemukan titik temu yang jelas terkait status hukumnya. "Akan dikembangkan terus," pungkasnya.
"Kita sudah menetapkan PPK-nya sebagai tersangka, dan itu akan terus kita kembangkan," ujar Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Sutarman, di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2012).
Namun ketika dikonfirmasi apakah sebaiknya penanganan kasus faksin flu burung ditangani oleh KPK? Sutarman menegaskan bahwa antara KPK dan Polri mempunyai kewenangan masing-masing.
"Kita punya kewenangan dan tugas masing-masing. KPK punya kewenangan untuk melakukan supervisi terhadap penegakan hukum yang kita lakukan. Kita sudah membuat surat kepada KPK untuk melakukan supervisi terhadap institusi polri yang tengah melakukan penyidikan Tipikor," terangnya.
Penanganan kasus faksi Flu burung, lanjut Sutarman akan terus dikembangkan sampai kasus ini menemukan titik temu yang jelas terkait status hukumnya. "Akan dikembangkan terus," pungkasnya.
(san)