KPK hanya lakukan supervisi
Senin, 03 September 2012 - 14:41 WIB
KPK hanya lakukan supervisi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya akan memberikan supervisi kepada kasus dugaan korupsi dalam proyek vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Sutarman mengatakan, KPK dan Polri memiliki kewenangan yang berbeda dalam penanganan kasus tersebut. KPK, hanya akan melakukan supervisi terhadap penegakkan hukum yang dilakukan Polri.
"Kita punya kewenangan dan tugas masing-masing, KPK punya kewenangan untuk melakukan supervisi terhadap penegakan hukum yang kita lakukan. Kita sudah membuat surat kepada KPK untuk melakukan supervisi terhadap Polri yang tengah melakukan penyidikan Tipikor (tindak pidana korupsi)," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/9/2012).
Saat ini menurutnya, Polri telah menetapkan pejabat pembuat komitmen dalam kasus tersebut sebagai tersangka. "Kita sudah menetapkan PPK (pejabat pembuat komitmen)-nya sebagai tersangka, dan itu akan terus kita kembangkan," ujarnya.
Dia pun memastikan akan terus menuntaskan kasus tersebut hingga menemukan titik temu yang jelas terkait para pelaku, dan status hukumnya.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Sutarman mengatakan, KPK dan Polri memiliki kewenangan yang berbeda dalam penanganan kasus tersebut. KPK, hanya akan melakukan supervisi terhadap penegakkan hukum yang dilakukan Polri.
"Kita punya kewenangan dan tugas masing-masing, KPK punya kewenangan untuk melakukan supervisi terhadap penegakan hukum yang kita lakukan. Kita sudah membuat surat kepada KPK untuk melakukan supervisi terhadap Polri yang tengah melakukan penyidikan Tipikor (tindak pidana korupsi)," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/9/2012).
Saat ini menurutnya, Polri telah menetapkan pejabat pembuat komitmen dalam kasus tersebut sebagai tersangka. "Kita sudah menetapkan PPK (pejabat pembuat komitmen)-nya sebagai tersangka, dan itu akan terus kita kembangkan," ujarnya.
Dia pun memastikan akan terus menuntaskan kasus tersebut hingga menemukan titik temu yang jelas terkait para pelaku, dan status hukumnya.
(lil)