Menguatkan sistem kepartaian

Sabtu, 01 September 2012 - 12:57 WIB
Menguatkan sistem kepartaian
Menguatkan sistem kepartaian
A A A
Pada hari Rabu 30 Agustus 2012 Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang akan mengubah sistem kepartaian dan jalannya pemilihan umum (pemilu) di negeri ini.

Dalam putusannya terhadap perkara Nomor 52/PUUX/ 2012 tentang Pengujian UU No 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, MK menerapkan asas keadilan distributif untuk semua partai calon peserta Pemilu 2014. MK membatalkan sebagian Pasal 8 ayat (1) dan (2), Pasal 17 ayat (1), Pasal 208 dan Pasal 209 ayat (1) UU tersebut.

Ada dua poin besar dari putusan MK terhadap uji materi yang diajukan Partai Nasional Demokrat (NasDem), 17 partai kecil, dan sekelompok lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Amankan Pemilu. Yang pertama adalah mengenai kewajiban verifikasi semua partai calon peserta Pemilu 2014 untuk mengikuti verifikasi faktual yang diadakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Yang kedua adalah ketentuan parliamentary threshold (ambang batas parlemen) sebesar 3,5% hanya berlaku untuk pemilihan tingkat DPR, sementara untuk tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota tidak ada batasan minimal, selama suara yang didapatkan partai memenuhi bilangan pembagi pemilih, maka bisa mengambil hak kursinya.

Secara objektif putusan ini sangat menguntungkan bagi kehidupan berpartai di Indonesia serta alur penyampaian aspirasi rakyat pada umumnya. Dengan wajibnya verifikasi faktual, MK menguatkan syarat berat keberadaan partai dengan perwakilan partai di 100% dari jumlah provinsi di Indonesia, 75% dari jumlah kabupaten di tiap provinsi, serta 50% dari jumlah kecamatan per kabupaten/kota dan bukan dihitung secara kumulatif.

Putusan ini mendorong semua partai, termasuk partai yang sudah nyaman di parlemen dan mulai melupakan akarnya di rakyat untuk melakukan konsolidasi agar lebih dekat kembali ke rakyat. Selain itu putusan ini mendorong ke arah penyederhanaan partai karena mendirikan partai yang layak ikut pemilu itu sangat berat. Partai tak akan lagi tumbuh seperti cendawan di musim hujan dan hilang setelah pemilu yang hanya akan merugikan masyarakat.

Namun ada hal yang lebih besar dari itu semua. Keputusan itu menihilkan semua hasil lobi-lobi politik yang selama ini menyandera selesainya UU Pemilu. Seperti kita ketahui bersama, UU Pemilu 8/2012 ini adalah salah satu produk hukum yang paling berlarut-larut pembahasannya di DPR.

Partai-partai politik di DPR melakukan lobi sedemikian rupa agar sama-sama menguntungkan semua partai yang ada di DPR, baik yang berkoalisi dengan pemerintah maupun yang beroposisi.

Salah satu pembahasan yang paling alot dan krusial adalah pembahasan mengenai parliamentary threshold (PT). Bahkan pembahasan ini menyandera selesainya UU tersebut yang berakibat pada makin mepetnya waktu bagi KPU untuk mempersiapkan diri.

Partai-partai di DPR semua ingin mendapatkan keuntungan dari UU yang langsung berhubungan dengan dirinya tersebut. Bahkan karena semuanya ingin diuntungkan, koalisi pun sempat terancam pecah kala itu karena perbedaan persepsi mengenai PT ini.

Keluarnya angka 3,5% nasional adalah win-win solution bagi semua partai yang ada di DPR walaupun belum tentu untuk rakyat. Hal itulah yang dengan jeli dilihat MK. Keluarnya putusan ini makin meneguhkan posisi MK sebagai the guardian of constitution. Cukup ditentukan oleh sembilan hakim yang mengedepankan tegaknya konstitusi,semua perhitungan dan kongkalikong politisi bisa dieliminasi
(kur)
Berita Terkait
Korona dan Kebangkitan...
Korona dan Kebangkitan Produk Dalam Negeri
Reaktivasi Rumah Ibadah...
Reaktivasi Rumah Ibadah Tak Cukup Regulasi
Mewaspadai Dampak dari...
Mewaspadai Dampak dari Amerika Serikat
Sudah Saatnya Harga...
Sudah Saatnya Harga BBM Turun
Bahan Pangan Aman, Distribusi...
Bahan Pangan Aman, Distribusi Bisa Tersendat
Mengandalkan Sektor...
Mengandalkan Sektor Konsumsi
Berita Terkini
Besok Polisi Limpahkan...
Besok Polisi Limpahkan Don Ritto dan Barang Bukti ke Kejagung
12 Kapolda Lulusan Akpol...
12 Kapolda Lulusan Akpol 1994 Teman Satu Angkatan Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto
Prabowo Minta Pembenahan...
Prabowo Minta Pembenahan Program MBG Dilakukan Cermat, Termasuk Anggaran per Porsi
Sikapi Sidang Praperadilan...
Sikapi Sidang Praperadilan Roy Suryo, Rismon: Dugaan Rekayasa Digital Bisa Dibuktikan Tanpa Saksi Mata
Profil Rudi Setiawan,...
Profil Rudi Setiawan, Lulusan Akpol 1993 yang Dilantik sebagai Irjen Kementerian Imipas
Amien Desak Prabowo...
Amien Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Infografis
Sistem Perang Elektronik...
Sistem Perang Elektronik Rusia Bikin Senjata NATO Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved