KPU harus kerja cepat & fair
Jum'at, 31 Agustus 2012 - 08:18 WIB
KPU harus kerja cepat & fair
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus bisa bekerja serius dan fair untuk menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan partai politik (parpol) di parlemen ikut verifikasi ulang.
Hal itu perlu dilakukan mengingat mepetnya waktu verifikasi dan kebutuhan untuk mendapatkan peserta Pemilu 2014 yang benar-benar berkualitas.
Peneliti Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengingatkan, pascaputusan MK, tidak ada pilihan lain bagi tim kerja verifikasi KPU dan KPU daerah (KPUD) selain harus bekerja serius dan membangun kerja sama antara kelompok verifikasi administratif dan faktual. Selain itu kontribusi parpol juga sangat dibutuhkan.
"Jangan mendaftar atau melengkapi persyaratan di last minute, itu membuat KPU akan kesulitan dan tidak cukup (waktu) serta asal-asalan," kata Masykurudin di Jakarta kemarin.
Direktur Komite Pendidikan Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampouw tidak dapat menutupi kekhawatirannya terhadap kemampuan KPU untuk mengemban amanat MK. Namun dia berharap KPU pusat maupun KPUD tetap netral dan berani menyatakan parpol yang lolos maupun tidak lolos secara fair.
"Bola akan ada di KPU dan berbagai kepentingan dari partai akan tertuju ke KPU," ujarnya.
Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan 14 partai politik atas uji materi UU No 8/2012 tentang Pemilu Legislatif. Parliamentary threshold (PT) 3,5% hanya berlaku untuk DPR. Selain itu, putusan MK juga mengharuskan parpol yang ada di parlemen saat ini diverifikasi ulang.
KPU sendiri setelah keluarnya putusan MK langsung memutuskan menjadwal ulang tahapan Pemilu 2012. Ini dilakukan dengan pemberian tenggat khusus bagi partai politik (parpol) yang lulus PT untuk penyerahan kartu tanda anggota (KTA).
Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan dan SDM Sigit Pamungkas mengungkapkan, tenggat waktu itu kurang lebih sama dengan jumlah hari sejak masa pendaftaran partai dibuka sampai dengan putusan MK dibuat.
"Kurang lebih sekitar 20–25 hari. Untuk partaipartai non-PT pendaftaran dan penyerahan KTA tetap dibatasi sampai dengan tanggal 7 September," ujar Sigit kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Setelah MK mengeluarkan putusan yang mewajibkan semua partai calon peserta Pemilu 2014 mengikuti verifikasi faktual, KPU yang mendapatkan kewajiban untuk mengeksekusi putusan sebut langsung menggelar rapat pleno.
Sigit menjelaskan, pemberian dispensasi hanya untuk parpol PT sudah dikondisikan dalam regulasi lama, bahwa partai non-PT harus menyediakan persyaratan penuh, sementara partai PT tidak dikondisikan dengan persyaratan penuh, yaitu tidak menyertakan KTA. "Dengan demikian, waktu untuk partai menyiapkan KTA menjadi sama," jelas dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
Hal itu perlu dilakukan mengingat mepetnya waktu verifikasi dan kebutuhan untuk mendapatkan peserta Pemilu 2014 yang benar-benar berkualitas.
Peneliti Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengingatkan, pascaputusan MK, tidak ada pilihan lain bagi tim kerja verifikasi KPU dan KPU daerah (KPUD) selain harus bekerja serius dan membangun kerja sama antara kelompok verifikasi administratif dan faktual. Selain itu kontribusi parpol juga sangat dibutuhkan.
"Jangan mendaftar atau melengkapi persyaratan di last minute, itu membuat KPU akan kesulitan dan tidak cukup (waktu) serta asal-asalan," kata Masykurudin di Jakarta kemarin.
Direktur Komite Pendidikan Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampouw tidak dapat menutupi kekhawatirannya terhadap kemampuan KPU untuk mengemban amanat MK. Namun dia berharap KPU pusat maupun KPUD tetap netral dan berani menyatakan parpol yang lolos maupun tidak lolos secara fair.
"Bola akan ada di KPU dan berbagai kepentingan dari partai akan tertuju ke KPU," ujarnya.
Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan 14 partai politik atas uji materi UU No 8/2012 tentang Pemilu Legislatif. Parliamentary threshold (PT) 3,5% hanya berlaku untuk DPR. Selain itu, putusan MK juga mengharuskan parpol yang ada di parlemen saat ini diverifikasi ulang.
KPU sendiri setelah keluarnya putusan MK langsung memutuskan menjadwal ulang tahapan Pemilu 2012. Ini dilakukan dengan pemberian tenggat khusus bagi partai politik (parpol) yang lulus PT untuk penyerahan kartu tanda anggota (KTA).
Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan dan SDM Sigit Pamungkas mengungkapkan, tenggat waktu itu kurang lebih sama dengan jumlah hari sejak masa pendaftaran partai dibuka sampai dengan putusan MK dibuat.
"Kurang lebih sekitar 20–25 hari. Untuk partaipartai non-PT pendaftaran dan penyerahan KTA tetap dibatasi sampai dengan tanggal 7 September," ujar Sigit kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Setelah MK mengeluarkan putusan yang mewajibkan semua partai calon peserta Pemilu 2014 mengikuti verifikasi faktual, KPU yang mendapatkan kewajiban untuk mengeksekusi putusan sebut langsung menggelar rapat pleno.
Sigit menjelaskan, pemberian dispensasi hanya untuk parpol PT sudah dikondisikan dalam regulasi lama, bahwa partai non-PT harus menyediakan persyaratan penuh, sementara partai PT tidak dikondisikan dengan persyaratan penuh, yaitu tidak menyertakan KTA. "Dengan demikian, waktu untuk partai menyiapkan KTA menjadi sama," jelas dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
(san)