KPU perpanjang verifikasi partai parlemen
Kamis, 30 Agustus 2012 - 18:45 WIB
KPU perpanjang verifikasi partai parlemen
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa verifikasi bagi partai politik parlemen sejalan dengan dikabulkannya sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Anggota KPU Sigit Pamungkas mengatakan, berdasarkan kesimpulan rapat pleno KPU sesuai keputusan MK agar seluruh partai peserta pemilu melakukan verifikasi ulang termasuk parpol yang berada di parlemen, maka KPU memperpanjang verifikasi.
Perpanjangan masa verifikasi dimaksudkan agar parpol memenuhi persyaratan yang belum lengkap.
"Khusus bagi parpol yang lulus parliamentary threshold (PT) 3,5 persen, untuk penyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA) diberi tenggat waktu khusus," ujar Sigit melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (30/8/2012).
Tenggat waktu tersebut kurang lebih sama dengan jumlah hari sejak masa pendaftaran partai dibuka KPU sampai dengan putusan MK dibuat, yakni kurang lebih sekitar 20 sampai 25 hari ke depan.
"Jadi dilakukan penyesuaian berdasarkan putusan MK, seperti menyangkut peserta Pemilu dan perlakuan verifikasi," katanya.
Sedangkan untuk partai-partai non PT 3,5 persen, pendaftaran dan penyerahan KTA tetap dibatasi sampai dengan 7 september 2012.
"Pendaftaran partai tetap akan ditutup pada 7 september 2012, sesuai denggn jadwal awal," tandasnya.
Anggota KPU Sigit Pamungkas mengatakan, berdasarkan kesimpulan rapat pleno KPU sesuai keputusan MK agar seluruh partai peserta pemilu melakukan verifikasi ulang termasuk parpol yang berada di parlemen, maka KPU memperpanjang verifikasi.
Perpanjangan masa verifikasi dimaksudkan agar parpol memenuhi persyaratan yang belum lengkap.
"Khusus bagi parpol yang lulus parliamentary threshold (PT) 3,5 persen, untuk penyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA) diberi tenggat waktu khusus," ujar Sigit melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (30/8/2012).
Tenggat waktu tersebut kurang lebih sama dengan jumlah hari sejak masa pendaftaran partai dibuka KPU sampai dengan putusan MK dibuat, yakni kurang lebih sekitar 20 sampai 25 hari ke depan.
"Jadi dilakukan penyesuaian berdasarkan putusan MK, seperti menyangkut peserta Pemilu dan perlakuan verifikasi," katanya.
Sedangkan untuk partai-partai non PT 3,5 persen, pendaftaran dan penyerahan KTA tetap dibatasi sampai dengan 7 september 2012.
"Pendaftaran partai tetap akan ditutup pada 7 september 2012, sesuai denggn jadwal awal," tandasnya.
(lns)