Subsidi listrik vs kenaikan TTL
Kamis, 30 Agustus 2012 - 08:20 WIB
Subsidi listrik vs kenaikan TTL
A
A
A
Sindonews.com - Rencana pemerintah menaikkan tarif tenaga listrik (TLL) yang dijadwalkan tahun depan sudah menuai pro dan kontra atas kebijakan yang tidak populis itu.
Tugas terberat pemerintah tentu bukan pada perhitungan berapa besar kenaikan TTL dan golongan mana saja yang masih berhak menerima subsidi listrik, justru terletak pada bagaimana upaya pemerintah meyakinkan para wakil rakyat di Senayan. Berbagai opsi seputar kenaikan TTL mulai diutak-atik.Semula pemerintah mencanangkan secara bertahap sebesar empat persen per tiga bulan sehingga akan terakumulasi 16 persen dalam setahun.
Namun, pemerintah masih khawatir dengan angka empat persen tersebut bakal memberatkan masyarakat sehingga tetap dicari opsi alternatif. Kini berkembang perhitungan kenaikan tarif baru yang dinilai lebih fleksibel yakni opsi kenaikan sekitar satu persen per bulan. Bila para wakil rakyat sudah memberi lampu hijau untuk menaikkan TTL,langkah pemerintah selanjutnya segera menyederhanakan golongan tarif listrik dari 36 menjadi 21 golongan.
Setelah itu pemerintah memutuskan tarif golongan mana saja yang akan disesuaikan dan tarif golongan yang tetap dipertahankan alias disubsidi. Sampai saat ini semua golongan masih menikmati subsidi yang sama dari negara sebesar Rp400 per kwh. Untuk anggaran tahun depan, pemerintah mengajukan subsidi listrik sebesar Rp80 triliun.
Persoalan golongan mana saja yang masih dapat menikmati subsidi listrik juga menarik dicermati sebab ini juga selalu menjadi sumber perdebatan yang tiada akhir. Bagi ekonom Aviliani, kenaikan TTL seharusnya dibebankan kepada semua golongan, bukanhanya untuk orang kaya atau industri. Untuk golongan mampu mungkin tak masalah, tetapi perlu dipertimbangkan pada golongan industri. Akibat kenaikan TTL, bisa saja industri membeban kan kepada konsumen yang pada akhirnya akan memicu laju inflasi.
Tentu saja, proporsi kenaikan tarif tidak boleh disamaratakan dengan semua golongan. Namun, pandangan berbeda datang dari Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz. Menurut politikus dari Partai Golkar itu, kenaikan TTL seharusnya tidak diberlakukan untuk golongan atau pelanggan rumah tangga dengan penggunaan daya sebesar 450 kwh. Menyimak perbedaan pandangan tersebut pada intinya senada setuju ada kenaikan TTL.
Kalau berbicara soal keadilan, memang semua golongan harus merasakan kenaikan TTL.Hanya, bagaimana strategi pemerintah mengatur dengan bijak porsi kenaikan untuk semua golongan. Intinya, tidak memberatkan golongan bawah,tapi mengurangi subsidi golongan menengah dan membiasakan golongan atas untuk tidak menerima subsidi lagi. Pemerintah menargetkan bila program kenaikan TTL tahun depan bisa direalisasikan, negara bisa menghemat subsidi listrik sebesar Rp12 triliun.
Dana tersebut bisa dialihkan untuk memperbesar belanja modal di bidang infrastruktur yang masih di bawah Rp200 triliun, jauh lebih rendah dari alokasi anggaran pegawai yang diusulkan sebesar Rp241,1 triliun. Selain itu, pemerintah juga meyakini kenaikan TTL bisa memberi “nafas” baru bagi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membenahi perusahaan.
Dalam 12 tahun terakhir perkembangan subsidi listrik terus melonjak hingga 24 kali.Sebagai gambaran,pada tahun 2000 subsidi tercatat sebesar Rp3,9 triliun kemudian melonjak menjadi Rp65 triliun tahun ini, dan dianggarkan sebesar Rp80 triliun tahun depan. Dengan melihat perkembangan angka subsidi tersebut,memang sangat mengkhawatirkan bila tidak ada upaya untuk mengeremnya.
Di sisi lain penggunaan daya listrik juga semakin besar seiring pertumbuhan ekonomi. Saat ini kebutuhan daya listrik untuk Jakarta saja sudah mencapai 4.250 megawatt atau setara dengan 18% dari total beban listrik wilayah Jawa–Bali yang mencapai sekitar 23.640 megawatt. Siap-siap subsidi listrik menembus angka psikologis Rp100 triliun per tahun.
Tugas terberat pemerintah tentu bukan pada perhitungan berapa besar kenaikan TTL dan golongan mana saja yang masih berhak menerima subsidi listrik, justru terletak pada bagaimana upaya pemerintah meyakinkan para wakil rakyat di Senayan. Berbagai opsi seputar kenaikan TTL mulai diutak-atik.Semula pemerintah mencanangkan secara bertahap sebesar empat persen per tiga bulan sehingga akan terakumulasi 16 persen dalam setahun.
Namun, pemerintah masih khawatir dengan angka empat persen tersebut bakal memberatkan masyarakat sehingga tetap dicari opsi alternatif. Kini berkembang perhitungan kenaikan tarif baru yang dinilai lebih fleksibel yakni opsi kenaikan sekitar satu persen per bulan. Bila para wakil rakyat sudah memberi lampu hijau untuk menaikkan TTL,langkah pemerintah selanjutnya segera menyederhanakan golongan tarif listrik dari 36 menjadi 21 golongan.
Setelah itu pemerintah memutuskan tarif golongan mana saja yang akan disesuaikan dan tarif golongan yang tetap dipertahankan alias disubsidi. Sampai saat ini semua golongan masih menikmati subsidi yang sama dari negara sebesar Rp400 per kwh. Untuk anggaran tahun depan, pemerintah mengajukan subsidi listrik sebesar Rp80 triliun.
Persoalan golongan mana saja yang masih dapat menikmati subsidi listrik juga menarik dicermati sebab ini juga selalu menjadi sumber perdebatan yang tiada akhir. Bagi ekonom Aviliani, kenaikan TTL seharusnya dibebankan kepada semua golongan, bukanhanya untuk orang kaya atau industri. Untuk golongan mampu mungkin tak masalah, tetapi perlu dipertimbangkan pada golongan industri. Akibat kenaikan TTL, bisa saja industri membeban kan kepada konsumen yang pada akhirnya akan memicu laju inflasi.
Tentu saja, proporsi kenaikan tarif tidak boleh disamaratakan dengan semua golongan. Namun, pandangan berbeda datang dari Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz. Menurut politikus dari Partai Golkar itu, kenaikan TTL seharusnya tidak diberlakukan untuk golongan atau pelanggan rumah tangga dengan penggunaan daya sebesar 450 kwh. Menyimak perbedaan pandangan tersebut pada intinya senada setuju ada kenaikan TTL.
Kalau berbicara soal keadilan, memang semua golongan harus merasakan kenaikan TTL.Hanya, bagaimana strategi pemerintah mengatur dengan bijak porsi kenaikan untuk semua golongan. Intinya, tidak memberatkan golongan bawah,tapi mengurangi subsidi golongan menengah dan membiasakan golongan atas untuk tidak menerima subsidi lagi. Pemerintah menargetkan bila program kenaikan TTL tahun depan bisa direalisasikan, negara bisa menghemat subsidi listrik sebesar Rp12 triliun.
Dana tersebut bisa dialihkan untuk memperbesar belanja modal di bidang infrastruktur yang masih di bawah Rp200 triliun, jauh lebih rendah dari alokasi anggaran pegawai yang diusulkan sebesar Rp241,1 triliun. Selain itu, pemerintah juga meyakini kenaikan TTL bisa memberi “nafas” baru bagi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membenahi perusahaan.
Dalam 12 tahun terakhir perkembangan subsidi listrik terus melonjak hingga 24 kali.Sebagai gambaran,pada tahun 2000 subsidi tercatat sebesar Rp3,9 triliun kemudian melonjak menjadi Rp65 triliun tahun ini, dan dianggarkan sebesar Rp80 triliun tahun depan. Dengan melihat perkembangan angka subsidi tersebut,memang sangat mengkhawatirkan bila tidak ada upaya untuk mengeremnya.
Di sisi lain penggunaan daya listrik juga semakin besar seiring pertumbuhan ekonomi. Saat ini kebutuhan daya listrik untuk Jakarta saja sudah mencapai 4.250 megawatt atau setara dengan 18% dari total beban listrik wilayah Jawa–Bali yang mencapai sekitar 23.640 megawatt. Siap-siap subsidi listrik menembus angka psikologis Rp100 triliun per tahun.
(azh)