Kemendagri minta KPK awasi sengketa Pilkada
Kamis, 30 Agustus 2012 - 06:00 WIB
Kemendagri minta KPK awasi sengketa Pilkada
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat mengawasi langsung proses hukum sengketa pilkada di daerah.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, KPK dilibatkan untuk mengawasi para hakim yang menangani kasus sengketa pilkada. Langkah tersebut terkait dengan maraknya kasus suap dan korupsi yang menimpa hakim ad hocdi daerah akhir-akhir ini.
Padahal, pemerintah dalam pengajuan draf RUU Pilkada mengenai penanganan sengketa pilkada yang kini ditangani Mahkamah Konstitusi (MK), diusulkan untuk dikembalikan ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam draf RUU Pilkada juga diatur, selain menangani dugaan politik uang, MA juga diberi kewenangan menyelesaikan keberatan atas hasil penghitungan suara.
Usulan tersebut tertuang dalam RUU Pilkada Pasal 31 dan Pasal 127 yang diajukan pemerintah. Dalam Pasal 31 Ayat (1) disebutkan, calon gubernur-calon wakil gubernur (cagub-cawagub) yang merasa dirugikan atau mempunyai bukti awal adanya dugaan politik yang terjadi sebelum, selama, dan setelah pemilihan, dapat mengajukan keberatan ke MA.
"Kita mengharapkan jika ada putusan di MA lewat pengadilan,kemampuan kawan-kawan hakim di pengadilan tinggi punya kapasitas yang baik. Kita juga akan melibatkan pengawasan publik dan KPK untuk mengawasi hakim yang menangani masalah pilkada di daerah," tukas dia kepada wartawan di Jakarta kemarin.
Dikembalikannya kewenangan menangani kasus sengketa pilkada ke MA ini sendiri sebelumnya menimbulkan polemik. Namun, Djohermansyah menjelaskan bahwa pihaknya sendiri mengusulkan hal ini dalam RUU Pilkada melalui beberapa pertimbangan.
Pertimbangannya yakni adanya klausul desain penyelenggaraan pilkada serentak yang diusulkan Kemendagri. Pelaksanaan pilkada serentak, menurut dia, justru akan lebih memudahkan penyelesaian sengketa pilkada di daerah.
"Jadi, tidak perlu datang ke Jakarta untuk menyelesaikan sengketa pilkada di MK. Pertimbangan lainnya banyaknya pengaduan dan gugatan pilkada ke MK, yang bahkan melampaui jumlah penyenggaraan pilkadanya sendiri yang hanya berjumlah 400," tandasnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja tidak sependapat jika penanganan sengketa pilkada sepenuhnya ditangani MA. Menurut dia, MA cukup menangani kasus-kasus pidana yang terjadi pada penyelenggaraan pilkada.
Dia menyebutkan, jika dikatakan MK mengalami kelebihan beban dalam menangani kasus sengketa pilkada, itu memang benar. Namun jika sepenuhnya dilimpahkanke MA, lembaga ini juga sebenarnya memiliki beban yang sama besarnya.
"Kalau MK kelebihan beban, bukan berarti semuanya dilimpahkan ke MA, karena tumpukan masalah di MA sama besarnya. Nanti dikhawatirkan malah penyelesaian sengketanya tidak tertangani dengan baik," tegasnya.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, KPK dilibatkan untuk mengawasi para hakim yang menangani kasus sengketa pilkada. Langkah tersebut terkait dengan maraknya kasus suap dan korupsi yang menimpa hakim ad hocdi daerah akhir-akhir ini.
Padahal, pemerintah dalam pengajuan draf RUU Pilkada mengenai penanganan sengketa pilkada yang kini ditangani Mahkamah Konstitusi (MK), diusulkan untuk dikembalikan ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam draf RUU Pilkada juga diatur, selain menangani dugaan politik uang, MA juga diberi kewenangan menyelesaikan keberatan atas hasil penghitungan suara.
Usulan tersebut tertuang dalam RUU Pilkada Pasal 31 dan Pasal 127 yang diajukan pemerintah. Dalam Pasal 31 Ayat (1) disebutkan, calon gubernur-calon wakil gubernur (cagub-cawagub) yang merasa dirugikan atau mempunyai bukti awal adanya dugaan politik yang terjadi sebelum, selama, dan setelah pemilihan, dapat mengajukan keberatan ke MA.
"Kita mengharapkan jika ada putusan di MA lewat pengadilan,kemampuan kawan-kawan hakim di pengadilan tinggi punya kapasitas yang baik. Kita juga akan melibatkan pengawasan publik dan KPK untuk mengawasi hakim yang menangani masalah pilkada di daerah," tukas dia kepada wartawan di Jakarta kemarin.
Dikembalikannya kewenangan menangani kasus sengketa pilkada ke MA ini sendiri sebelumnya menimbulkan polemik. Namun, Djohermansyah menjelaskan bahwa pihaknya sendiri mengusulkan hal ini dalam RUU Pilkada melalui beberapa pertimbangan.
Pertimbangannya yakni adanya klausul desain penyelenggaraan pilkada serentak yang diusulkan Kemendagri. Pelaksanaan pilkada serentak, menurut dia, justru akan lebih memudahkan penyelesaian sengketa pilkada di daerah.
"Jadi, tidak perlu datang ke Jakarta untuk menyelesaikan sengketa pilkada di MK. Pertimbangan lainnya banyaknya pengaduan dan gugatan pilkada ke MK, yang bahkan melampaui jumlah penyenggaraan pilkadanya sendiri yang hanya berjumlah 400," tandasnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja tidak sependapat jika penanganan sengketa pilkada sepenuhnya ditangani MA. Menurut dia, MA cukup menangani kasus-kasus pidana yang terjadi pada penyelenggaraan pilkada.
Dia menyebutkan, jika dikatakan MK mengalami kelebihan beban dalam menangani kasus sengketa pilkada, itu memang benar. Namun jika sepenuhnya dilimpahkanke MA, lembaga ini juga sebenarnya memiliki beban yang sama besarnya.
"Kalau MK kelebihan beban, bukan berarti semuanya dilimpahkan ke MA, karena tumpukan masalah di MA sama besarnya. Nanti dikhawatirkan malah penyelesaian sengketanya tidak tertangani dengan baik," tegasnya.
(san)