Keputusan MK miliki celah kecurangan

Kamis, 30 Agustus 2012 - 08:29 WIB
Keputusan MK miliki...
Keputusan MK miliki celah kecurangan
A A A
Sindonews.com - Partai Nasional Dempokrat (NasDem) berharap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) sebesar 3,5 persen dalam Undang-Undang Pemilu tidak hanya berlaku ditingkatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saja.

NasDem khawatir, hal tersebut akan dijadikan celah oleh para Calon Legislatif (Caleg) untuk melakukan kongkalikong dengan Caleg yang berasal dari partai lain. Akibatnya, upaya konsolidasi demokrasi akan berjalan dengan sangat lambat.

"Dalam sisi strategi kemenangan memang keputusan PT ini masih memungkin para Caleg untuk berselingkuh dengan caleg lintas partai. Kelemahannya adalah konsolidasi demokrasi akan sulit terwujud, karena akan ada komunikasi yang terputus bagi partai yang tidak bisa memenuhi PT 3.5 persen," ujar Sekjen Partai NasDem Ahmad Rofiq kepada Sindonews, Rabu 29 Agustus 2012 malam.

Kendati begitu, Ahmad mengaku tetap mengapresiasi keputusan MK tersebut. Karena keputusan itu, merupakan kemenangan bagi semua pihak dalam menyambut pesta demokrasi pada Pemilu Presiden 2014 mendatang.

"Partai NasDem merasa sangat bergembira terhadap keputusan MK yang telah menegakkan keadilan bagi semua. Verifikasi yang sama terhadap partai-partai yang tanpa terkecuali itu, berarti MK tidak tidur. Kita merindukan laga demokrasi secara terbuka, berlaku sama dan tanpa diskriminasi," terangnya.

Partai NasDem, sambung Ahmad, tidak merasa menang dengan putusan MK itu. Keputusan itu, katanya, merupakan kemenangan seluruh rakyat Indonesia yang harus disambut semua lapisan masyarakat.

"Sesungguhnya Partai NasDem menginginkan PT itu berlaku nasional. Kami sangat percaya bahwa NasDem akan bisa memenuhi (putusan itu). Tetapi karena keputusannya tersebut, NasDem akan sami'na wa atho'na, mengikuti dan mempersiapkan diri secara matang," pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang,...
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang, Golkar: Entah Apa yang Diseimbangkan, Nanti Rakyat yang Menilai
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Infografis
Vajiralongkorn, Raja...
Vajiralongkorn, Raja Terkaya di Dunia yang Miliki 52 Kapal Emas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved