Putusan MK untungkan partai kecil
Kamis, 30 Agustus 2012 - 08:07 WIB
Putusan MK untungkan partai kecil
A
A
A
Sindonews.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) sebesar 3,5 persen dalam Undang-Undang Pemilu, dinilai tidak akan merugikan partai-partai kecil pendatang baru Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden 2014.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Navis Gumay mengatakan sebaliknya, keputusan tersebut akan memberikan suntikan kekuatan dan kesempatan bagi partai-partai kecil untuk memperkuat barisan mereka di daerah.
"Peraturan itu sudah tepat dan tidak akan merugikan partai-partai kecil. Justru masih akan sangat mungkin kalau kekuatan mereka nantinya kuat di daerah tertentu, sehingga mendapatkan kursi di daerah mereka," ujar Hadar saat dihubungi Sindonews, Rabu 29 Agustus 2012 malam.
Dia menambahkan, KPU tidak bermasalah dengan keputusan tersebut. Sebaliknya, pihaknya siap menjalankan sistem yang telah diputuskan tersebut dan menjalankan Pemilihan Umum (Pemilu) seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
"Saya kira, kami sebagai penyelanggara harus mematuhi apa yang diputuskan. Pada intinya pengaturan di UU Pemilu dengan PT 3,5 persen yang diberlakukan secara nasional. Jadi itu hanya berlaku untuk Pemilu anggota DPR. Ya nantinya sama saja seperti (Pemilu) 2009," pungkasnya.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Navis Gumay mengatakan sebaliknya, keputusan tersebut akan memberikan suntikan kekuatan dan kesempatan bagi partai-partai kecil untuk memperkuat barisan mereka di daerah.
"Peraturan itu sudah tepat dan tidak akan merugikan partai-partai kecil. Justru masih akan sangat mungkin kalau kekuatan mereka nantinya kuat di daerah tertentu, sehingga mendapatkan kursi di daerah mereka," ujar Hadar saat dihubungi Sindonews, Rabu 29 Agustus 2012 malam.
Dia menambahkan, KPU tidak bermasalah dengan keputusan tersebut. Sebaliknya, pihaknya siap menjalankan sistem yang telah diputuskan tersebut dan menjalankan Pemilihan Umum (Pemilu) seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
"Saya kira, kami sebagai penyelanggara harus mematuhi apa yang diputuskan. Pada intinya pengaturan di UU Pemilu dengan PT 3,5 persen yang diberlakukan secara nasional. Jadi itu hanya berlaku untuk Pemilu anggota DPR. Ya nantinya sama saja seperti (Pemilu) 2009," pungkasnya.
(san)