PAN tetap perjuangkan PT berjenjang
Kamis, 30 Agustus 2012 - 07:23 WIB
PAN tetap perjuangkan PT berjenjang
A
A
A
Sindonews.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan akan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) sebesar 3,5 persen dalam Undang-Undang Pemilu dinilai wajar politikus Partai Amanat Nasional (PAN).
Sekertaris Fraksi PAN Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Teguh Juwarno mengatakan, pihaknya sudah memprediksi putusan MK itu akan terjadi. Karena jika PT sebesar 3,5 persen diberlakukan ke daerah, maka akan membunuh partai partai kecil yang kuat di daerah-daerah.
"Dulu kan saya pernah tawarkan bersama beberapa partai lainnya untuk menggunakan PT berjenjang, tapi itu malah ditolak mayoritas voting. Padahal saya anggap itu adalah keputusan yang tidak fair," ujar Teguh saat dihubungi Sindonews, Rabu 29 Agustus 2012 malam.
Teguh menganggap, keputusan yang diambil MK saat ini tidak tidak akan terjadi, jika dahulu DPR setuju untuk menggunakan sistem PT berjenjang.
"Saya yakin kalau menggunakan PT berjenjang pasti MK tidak akan membatalkan PT 3,5 persen tersebut. Tapi biarlah keputusan saat ini, silahkan pengadilan yang menentukan," tuturnya.
Ditambahkan Teguh, PAN masih sangat berharap untuk dapat menggunakan sistem yang sudah didengungkannya sejak awal. "Kita tetap akan memperjuangkan PT berjenjang. Jadi kalau per dapil, kalau tidak sampai tiga setengah, yah tidak usah masuk," pungkasnya.
Sekertaris Fraksi PAN Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Teguh Juwarno mengatakan, pihaknya sudah memprediksi putusan MK itu akan terjadi. Karena jika PT sebesar 3,5 persen diberlakukan ke daerah, maka akan membunuh partai partai kecil yang kuat di daerah-daerah.
"Dulu kan saya pernah tawarkan bersama beberapa partai lainnya untuk menggunakan PT berjenjang, tapi itu malah ditolak mayoritas voting. Padahal saya anggap itu adalah keputusan yang tidak fair," ujar Teguh saat dihubungi Sindonews, Rabu 29 Agustus 2012 malam.
Teguh menganggap, keputusan yang diambil MK saat ini tidak tidak akan terjadi, jika dahulu DPR setuju untuk menggunakan sistem PT berjenjang.
"Saya yakin kalau menggunakan PT berjenjang pasti MK tidak akan membatalkan PT 3,5 persen tersebut. Tapi biarlah keputusan saat ini, silahkan pengadilan yang menentukan," tuturnya.
Ditambahkan Teguh, PAN masih sangat berharap untuk dapat menggunakan sistem yang sudah didengungkannya sejak awal. "Kita tetap akan memperjuangkan PT berjenjang. Jadi kalau per dapil, kalau tidak sampai tiga setengah, yah tidak usah masuk," pungkasnya.
(san)