Hari ini, MK Putuskan uji materi UU Pemilu
Rabu, 29 Agustus 2012 - 07:01 WIB
Hari ini, MK Putuskan uji materi UU Pemilu
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini dijadwalkan membacakan putusan atas permohonan uji materi Undang- Undang (UU) No 8/2012 tentang Pemilu, mengenai verifikasi parpol calon peserta pemilu dan parliamentary threshold (PT) 3,5 persen yang berlaku secara nasional.
Menurut Ketua MK Mahfud MD, pihaknya sengaja mempercepat proses penanganan perkara ini. Bahkan hari ini, kata dia, MK akan langsung memutuskan lima perkara dalam UU Pemilu.
“Proses penyelesaian perkara ini cepat karena KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan pemerintah menunggu putusan MK. Mereka kan perlu menyesuaikan dengan jadwal dan tahapan Pemilu 2014 supaya tidak molor,” kata Mahfud kepada wartawan seusai halalbihalal di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, Partai NasDem mengajukan uji materi Pasal 8 Ayat (1) UU Pemilu yang membebaskan parpol-parpol di DPR dari kewajiban menjalani verifikasi. Mereka bisa langsung menjadi peserta Pemilu 2014.
Menurut NasDem, semua parpol baik di parlemen maupun nonparlemen serta parpol baru wajib ikut verifikasi. Terlebih, persyaratan menjadi peserta Pemilu 2014 lebih berat ketimbang Pemilu 2009.
Sementara itu, 22 parpol nonparlemen mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 Ayat 1 dan 2 UU Pemilu. Intinya, mereka justru menginginkan agar semua parpol yang sudah pernah lolos sebagai peserta pemilu bisa langsung menjadi peserta Pemilu 2014.
Parpol-parpol kecil ini juga menyatakan bahwa pemberlakuan PT secara nasional akan mengakibatkan banyaknya suara terbuang.
Sementara itu, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) kemarin mengembalikan semua berkas dokumen persyaratan pendaftaran dan verifikasi ke KPU. Beberapa hari lalu, Hanura sempat menarik semua berkas yang sudah disampaikan ke KPU untuk membuat salinannya.
Menurut Ketua MK Mahfud MD, pihaknya sengaja mempercepat proses penanganan perkara ini. Bahkan hari ini, kata dia, MK akan langsung memutuskan lima perkara dalam UU Pemilu.
“Proses penyelesaian perkara ini cepat karena KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan pemerintah menunggu putusan MK. Mereka kan perlu menyesuaikan dengan jadwal dan tahapan Pemilu 2014 supaya tidak molor,” kata Mahfud kepada wartawan seusai halalbihalal di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, Partai NasDem mengajukan uji materi Pasal 8 Ayat (1) UU Pemilu yang membebaskan parpol-parpol di DPR dari kewajiban menjalani verifikasi. Mereka bisa langsung menjadi peserta Pemilu 2014.
Menurut NasDem, semua parpol baik di parlemen maupun nonparlemen serta parpol baru wajib ikut verifikasi. Terlebih, persyaratan menjadi peserta Pemilu 2014 lebih berat ketimbang Pemilu 2009.
Sementara itu, 22 parpol nonparlemen mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 Ayat 1 dan 2 UU Pemilu. Intinya, mereka justru menginginkan agar semua parpol yang sudah pernah lolos sebagai peserta pemilu bisa langsung menjadi peserta Pemilu 2014.
Parpol-parpol kecil ini juga menyatakan bahwa pemberlakuan PT secara nasional akan mengakibatkan banyaknya suara terbuang.
Sementara itu, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) kemarin mengembalikan semua berkas dokumen persyaratan pendaftaran dan verifikasi ke KPU. Beberapa hari lalu, Hanura sempat menarik semua berkas yang sudah disampaikan ke KPU untuk membuat salinannya.
(lns)