MA mulai sidangkan aturan jabatan wamen
Selasa, 28 Agustus 2012 - 08:48 WIB
MA mulai sidangkan aturan jabatan wamen
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) mulai menyidangkan gugatan uji materi tentang jabatan wakil menteri (wamen) yang diajukan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK).
Perkara ini sebenarnya pernah diputus Mahkamah Konstitusi (MK). Waktu itu MK berpendapat jabatan wakil menteri merupakan hak dan kewenangan presiden sehingga dari sudut substansi tidak ada persoalan konstitusionalitas. Namun, GNPK lantas mengajukan gugatan tersebut ke MA.
Saat melakukan gugatan ke MK GNPK menyebut bahwa jabatan wamen sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kementerian Negara inkonstitusional, karena tidak diatur dalam Pasal 17 UUD 1945 sehingga dengan sendirinya bertentangan. Selain itu, jabatan ini juga memboroskan APBN untuk memenuhi gaji dan fasilitas puluhan wamen, padahal anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Namun, kali ini pokok gugatan penggugat berbeda hingga pengamat hukum menilai hal itu bisa dilakukan. Ketua majelis hakim yang akan menyidang perkara ini adalah Prof Dr Achmad Sukardja. Perkara ini bernomor 25 P/HUM/2012 dipaniterai oleh Khairuddin Nasution. “Anggota majelis hakim adalah Imam Soebchi dan hakim Supandi,” demikian tertulis dalam laman MA yang diterbitkan Senin, 27 Agustus 2012.
Dasar hukum wamen yang digugat kali ini adalah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Wamen). Perpres tersebut dinilai bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya Pasal 9 dan Pasal 10.
Pasal 9 mengenai Susunan Organisasi disebutkan bahwa Kementerian yang menangani urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas unsur: Pemimpin yaitu menteri, pembantu pemimpin yaitu sekretariat jenderal, pelaksana tugas pokok yaitu direktorat jenderal, pengawas yaitu inspektorat jenderal, pendukung yaitu badan dan/atau pusat, pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10 yang menyebutkan: Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada Kementerian tertentu. Pasal ini menurut GNPK, tidak sesuai Undang-Undang No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pakar hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin yang dimintai tanggapannya mengatakan, meski sudah ada putusan MK tentang wamen, masih ada peluang hukum untuk menggugatnya kembali di tingkat MA, sehingga gugatan tersebut masih relevan. Lembaga pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi ini akan menguji kesesuaian perpres dengan UU Kementerian.
Perkara ini sebenarnya pernah diputus Mahkamah Konstitusi (MK). Waktu itu MK berpendapat jabatan wakil menteri merupakan hak dan kewenangan presiden sehingga dari sudut substansi tidak ada persoalan konstitusionalitas. Namun, GNPK lantas mengajukan gugatan tersebut ke MA.
Saat melakukan gugatan ke MK GNPK menyebut bahwa jabatan wamen sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kementerian Negara inkonstitusional, karena tidak diatur dalam Pasal 17 UUD 1945 sehingga dengan sendirinya bertentangan. Selain itu, jabatan ini juga memboroskan APBN untuk memenuhi gaji dan fasilitas puluhan wamen, padahal anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Namun, kali ini pokok gugatan penggugat berbeda hingga pengamat hukum menilai hal itu bisa dilakukan. Ketua majelis hakim yang akan menyidang perkara ini adalah Prof Dr Achmad Sukardja. Perkara ini bernomor 25 P/HUM/2012 dipaniterai oleh Khairuddin Nasution. “Anggota majelis hakim adalah Imam Soebchi dan hakim Supandi,” demikian tertulis dalam laman MA yang diterbitkan Senin, 27 Agustus 2012.
Dasar hukum wamen yang digugat kali ini adalah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Wamen). Perpres tersebut dinilai bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya Pasal 9 dan Pasal 10.
Pasal 9 mengenai Susunan Organisasi disebutkan bahwa Kementerian yang menangani urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas unsur: Pemimpin yaitu menteri, pembantu pemimpin yaitu sekretariat jenderal, pelaksana tugas pokok yaitu direktorat jenderal, pengawas yaitu inspektorat jenderal, pendukung yaitu badan dan/atau pusat, pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10 yang menyebutkan: Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada Kementerian tertentu. Pasal ini menurut GNPK, tidak sesuai Undang-Undang No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pakar hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin yang dimintai tanggapannya mengatakan, meski sudah ada putusan MK tentang wamen, masih ada peluang hukum untuk menggugatnya kembali di tingkat MA, sehingga gugatan tersebut masih relevan. Lembaga pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi ini akan menguji kesesuaian perpres dengan UU Kementerian.
(lil)