Sultan Yogyakarta dilarang gabung partai politik
Selasa, 28 Agustus 2012 - 05:02 WIB
Sultan Yogyakarta dilarang gabung partai politik
A
A
A
Sindonews.com - Fraksi di DPR akhirnya menyepakati keseluruhan pasal dalam Rancangan Undang–Undang Keistimewaan (RUUK DIY). RUU ini akan disahkan pada 30 Agustus 2012.
Salah satu pasal krusial yang juga disetujui seluruh fraksi di DPR adalah mengenai keterlibatan gubernur dan wakil gubernur DIY dalam politik. Seluruh fraksi sepakat agar gubernur dan wakil gubernur DIY melepaskan jabatan politik selama menjabat sebagai kepala dan wakil kepala daerah.
Dengan demikian, Sri Sultan Hamengku Buwono X harus mundur dari keanggotaannya di Partai Golkar. Seperti diketahui, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pernah menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Partai Golkar. Namun, hingga kini Sultan masih tercatat sebagai politikus senior Partai Golkar.
Aturan mengenai pelarangan gubernur dan wakil gubernur DIY aktif sebagai anggota parpol diatur dalam RUUK DIY Pasal 16, ayat (1), huruf n, yang berbunyi: “calon gubernur dan calon wakil gubernur DIY adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat bukan sebagai anggota partai politik”.
“Semua pasal di RUUK DIY sudah disetujui fraksi-fraksi di DPR, termasuk soal persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur DIY.RUUK DIY juga akan segera disahkan pada 30 Agustus 2012,” tandas anggota Panitia Kerja (Panja) RUUK DIY Abdul Malik Haramain di Gedung DPR, Jakarta, Senin 27 agustus 2012.
Mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur DIY sudah disepakati semua fraksi di DPR. Mekanisme penetapannya akan dilakukan DPRD DIY sekaligus untuk menjalani proses verifikasi. Teknisnya, ungkap Malik, setelah melakukan verifikasi, DPRD DIY membuat dua pansus yakni Pansus Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pansus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Menurut dia,hal ini penting karena ada pasal yang berbicara khusus tentang syarat cagub dan cawagub.
“Beberapa syarat yang dinilai penting di antaranya gubernur dan wakil gubernur DIY harus Sultan dan Paku Alam yang sedang bertahta, pendidikan keduanya sekurang-kurangnya SMA, serta usia sekurang-kurangnya 30 tahun,” paparnya.
Syarat penting lainnya adalah saat diangkat menjadi gubernur dan wakil gubernur, Sultan dan Paku Alam bukan sebagai anggota parpol, tidak sedang menjalani hukuman, dan tidak sedang dicabut hak pilihnya. Malik mengungkapkan, syarat-syarat itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan masyarakat Yogyakarta. Seperti menghindari gubernur DIY yang diangkat, namun bukan Sultan yang sedang bertahta.
“Jadi, kalau misalnya Sultan yang akan menjadi gubernur belum berusia 30 tahun, nantinya Paku Alam diangkat menjadi Sultan sampai Sultan yang bersangkutan memenuhi syarat umur. RUUK DIY harus segera disahkan karena pada 9 Oktober 2012 masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY sudah habis,” tandasnya.
Di samping itu, ada juga pihak yang berwenang untuk mengajukan Sultan untuk menjadi gubernur. Lembaga itu diberi nama Kasultanan Penghageng Kawedanan Hageng Panitropuro. Lembaga ini sekaligus dibentuk untuk menyelesaikan masalah jika ada sengketa tahta di Kesultanan Yogyakarta. Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Golkar DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengaku, Partai Golkar sudah sepakat agar gubernur dan wakil gubernur DIY tidak berpolitik setelah dilantik.
“Dalam hal menjadi gubernur dan wakil gubernur, dipersyaratkan bukan anggota parpol, artinya semuanya dikembalikan kepada Sultan dan Paku Alam agar ketika dilantik menjadi gubernur dan wagub DIY, Sultan dan Paku Alam menjadi milik semua warga DIY dan milik semua kepentingan politik dan parpol,” tandasnya.
Namun, menurut Agun, aturan baru ini tidak serta-merta melarang Sultan Hamengku Buwono X untuk berpolitik. Apalagi,Sultan sampai saat ini masih anggota Partai Golkar. Meski demikian, Sultan akan tetap diminta bersikap setelah RUUK DIY disahkan dan dinyatakan diberlakukan. Agun menilai, sebetulnya tidak ada larangan berpolitik dan berpartai.
Yang ada dalam ketentuan adalah gubernur dan wagub DIY adalah Sultan dan Paku Alam yang bertahta, di mana dalam melaksanakan kewajibannya dilarang melakukan keberpihakan terhadap parpol atau kelompok politik tertentu.
“Ada klausul tambahan bahwa gubernur dan wakil gubernur Yogyakarta tidak boleh berpolitik. Alasan kenapa Sultan dan Paku Alam tidak boleh menjadi anggota partai karena agar mereka bisa sepenuhnya dimiliki rakyat dan supaya bisa lebih mengayomi rakyatnya,” ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDIP DPR Ganjar Pranowo mengatakan, Sultan dan Paku Alam saat ini merupakan milik bersama sehingga harus netral atau nonpartisan dari kepentingan-kepentingan partai. Itulah semangat yang kemudian disampaikan DPR.
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan siap menanggung semua resiko agar RUUK DIY segera disahkan, termasuk melepaskan jabatan politik. Menurut Sultan, pernyataan tidak aktif di politik cukup dibuktikannya dalam bentuk sikap tidak mendukung partai politik, tidak perlu disampaikan secara langsung. Terlebih dibuat aturannya secara tertulis.
”Tidak apa-apa. Tidak perlu (dibuat tertulis) cukuplah menjadi sikap untuk tidak berpartai,” tandas Sultan di Yogyakarta.
Sultan pun menandaskan, tanpa diminta,dirinya siap untuk mengambil sikap tidak berpihak kepada salah satu partai politik.
Salah satu pasal krusial yang juga disetujui seluruh fraksi di DPR adalah mengenai keterlibatan gubernur dan wakil gubernur DIY dalam politik. Seluruh fraksi sepakat agar gubernur dan wakil gubernur DIY melepaskan jabatan politik selama menjabat sebagai kepala dan wakil kepala daerah.
Dengan demikian, Sri Sultan Hamengku Buwono X harus mundur dari keanggotaannya di Partai Golkar. Seperti diketahui, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pernah menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Partai Golkar. Namun, hingga kini Sultan masih tercatat sebagai politikus senior Partai Golkar.
Aturan mengenai pelarangan gubernur dan wakil gubernur DIY aktif sebagai anggota parpol diatur dalam RUUK DIY Pasal 16, ayat (1), huruf n, yang berbunyi: “calon gubernur dan calon wakil gubernur DIY adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat bukan sebagai anggota partai politik”.
“Semua pasal di RUUK DIY sudah disetujui fraksi-fraksi di DPR, termasuk soal persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur DIY.RUUK DIY juga akan segera disahkan pada 30 Agustus 2012,” tandas anggota Panitia Kerja (Panja) RUUK DIY Abdul Malik Haramain di Gedung DPR, Jakarta, Senin 27 agustus 2012.
Mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur DIY sudah disepakati semua fraksi di DPR. Mekanisme penetapannya akan dilakukan DPRD DIY sekaligus untuk menjalani proses verifikasi. Teknisnya, ungkap Malik, setelah melakukan verifikasi, DPRD DIY membuat dua pansus yakni Pansus Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pansus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Menurut dia,hal ini penting karena ada pasal yang berbicara khusus tentang syarat cagub dan cawagub.
“Beberapa syarat yang dinilai penting di antaranya gubernur dan wakil gubernur DIY harus Sultan dan Paku Alam yang sedang bertahta, pendidikan keduanya sekurang-kurangnya SMA, serta usia sekurang-kurangnya 30 tahun,” paparnya.
Syarat penting lainnya adalah saat diangkat menjadi gubernur dan wakil gubernur, Sultan dan Paku Alam bukan sebagai anggota parpol, tidak sedang menjalani hukuman, dan tidak sedang dicabut hak pilihnya. Malik mengungkapkan, syarat-syarat itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan masyarakat Yogyakarta. Seperti menghindari gubernur DIY yang diangkat, namun bukan Sultan yang sedang bertahta.
“Jadi, kalau misalnya Sultan yang akan menjadi gubernur belum berusia 30 tahun, nantinya Paku Alam diangkat menjadi Sultan sampai Sultan yang bersangkutan memenuhi syarat umur. RUUK DIY harus segera disahkan karena pada 9 Oktober 2012 masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY sudah habis,” tandasnya.
Di samping itu, ada juga pihak yang berwenang untuk mengajukan Sultan untuk menjadi gubernur. Lembaga itu diberi nama Kasultanan Penghageng Kawedanan Hageng Panitropuro. Lembaga ini sekaligus dibentuk untuk menyelesaikan masalah jika ada sengketa tahta di Kesultanan Yogyakarta. Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Golkar DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengaku, Partai Golkar sudah sepakat agar gubernur dan wakil gubernur DIY tidak berpolitik setelah dilantik.
“Dalam hal menjadi gubernur dan wakil gubernur, dipersyaratkan bukan anggota parpol, artinya semuanya dikembalikan kepada Sultan dan Paku Alam agar ketika dilantik menjadi gubernur dan wagub DIY, Sultan dan Paku Alam menjadi milik semua warga DIY dan milik semua kepentingan politik dan parpol,” tandasnya.
Namun, menurut Agun, aturan baru ini tidak serta-merta melarang Sultan Hamengku Buwono X untuk berpolitik. Apalagi,Sultan sampai saat ini masih anggota Partai Golkar. Meski demikian, Sultan akan tetap diminta bersikap setelah RUUK DIY disahkan dan dinyatakan diberlakukan. Agun menilai, sebetulnya tidak ada larangan berpolitik dan berpartai.
Yang ada dalam ketentuan adalah gubernur dan wagub DIY adalah Sultan dan Paku Alam yang bertahta, di mana dalam melaksanakan kewajibannya dilarang melakukan keberpihakan terhadap parpol atau kelompok politik tertentu.
“Ada klausul tambahan bahwa gubernur dan wakil gubernur Yogyakarta tidak boleh berpolitik. Alasan kenapa Sultan dan Paku Alam tidak boleh menjadi anggota partai karena agar mereka bisa sepenuhnya dimiliki rakyat dan supaya bisa lebih mengayomi rakyatnya,” ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDIP DPR Ganjar Pranowo mengatakan, Sultan dan Paku Alam saat ini merupakan milik bersama sehingga harus netral atau nonpartisan dari kepentingan-kepentingan partai. Itulah semangat yang kemudian disampaikan DPR.
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan siap menanggung semua resiko agar RUUK DIY segera disahkan, termasuk melepaskan jabatan politik. Menurut Sultan, pernyataan tidak aktif di politik cukup dibuktikannya dalam bentuk sikap tidak mendukung partai politik, tidak perlu disampaikan secara langsung. Terlebih dibuat aturannya secara tertulis.
”Tidak apa-apa. Tidak perlu (dibuat tertulis) cukuplah menjadi sikap untuk tidak berpartai,” tandas Sultan di Yogyakarta.
Sultan pun menandaskan, tanpa diminta,dirinya siap untuk mengambil sikap tidak berpihak kepada salah satu partai politik.
(azh)