Kemendagri Prioritaskan Penguatan Keistimewaan DIY
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 19:16 WIB
loading...
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memprioritaskan penguatan implementasi Keistimewaan DIY. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) memprioritaskan penguatan implementasi Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Saat ini implementasi status istimewa DIY sudah sangat baik.
Sekretaris Ditjen Otda Kemendagri Maddaremmeng mengatakan keistimewaan DIY akan diperkuat dalam bentuk dukungan fasilitas dan keberlanjutan berbagai program yang telah dilaksanakan selama ini.
Tahun ini, masyarakat DIY akan memperingati 10 tahun penetapan status keistimewaan. Penetapan status Keistimewaan Yogyakarta diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2012.
Baca juga: Kemendagri Buka Ruang Diskusi Pemda Terkait Penyerapan Anggaran
"Pada 10 Oktober 2022 mendatang, Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) kembali melanjutkan jabatannya hingga tahun 2027. HB X akan dilantik pada tahun 2022 menjadi Gubernur DIY," ujarnya dalam rapat pembahasan isu strategis desentralisasi dan otonomi daerah 2022 di Hotel Royal Ambarukmo, Yogyakarta, Jumat (12/8/2022).
Sekretaris Ditjen Otda Kemendagri Maddaremmeng mengatakan keistimewaan DIY akan diperkuat dalam bentuk dukungan fasilitas dan keberlanjutan berbagai program yang telah dilaksanakan selama ini.
Tahun ini, masyarakat DIY akan memperingati 10 tahun penetapan status keistimewaan. Penetapan status Keistimewaan Yogyakarta diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2012.
Baca juga: Kemendagri Buka Ruang Diskusi Pemda Terkait Penyerapan Anggaran
"Pada 10 Oktober 2022 mendatang, Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) kembali melanjutkan jabatannya hingga tahun 2027. HB X akan dilantik pada tahun 2022 menjadi Gubernur DIY," ujarnya dalam rapat pembahasan isu strategis desentralisasi dan otonomi daerah 2022 di Hotel Royal Ambarukmo, Yogyakarta, Jumat (12/8/2022).
Lihat Juga :