Kicauan Denny dinilai hanya cari sensasi

Selasa, 28 Agustus 2012 - 06:04 WIB
Kicauan Denny dinilai...
Kicauan Denny dinilai hanya cari sensasi
A A A
Sindonews.com - Kicauan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Denny Indrayana di jejaring sosial yang mengatakan "advokat koruptor adalah koruptor" dianggap hanya sebagai upaya untuk mencari sensasi. Bahkan, respon yang diberikan OC Kaligis dengan melaporkan Denny ke kepolisian juga dianggap berlebihan.

Ketua Komisi III I Gede Pasek Suardika mengatakan, permasalahan tersebut sebenarnya adalah permasalahan yang tidak penting untuk dibahas. Pasalnya, hal tersebut pernyataan tersebut bukanlah pernyataan yang penting untuk dikomentari oleh pihak-pihak lain.

"Saya tidak tertarik ikut meramaikan kicauan yang multitafsir begitu. Hanya ramai tanpa esensi karena sebatas sensasi saja termasuk yang ikut meramaikan," kata Pasek dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Senin 27/8/2012.

Pasek juga mengatakan, persoalan tersebut bukanlah persoalan yang seharusnya dibahas oleh orang yang berpendidikan cukup tinggi tersebut. Hal tersebut seharusnya tidaklah usah terlalu dikomentari karena justru hanya untuk menaikan prestise seseorang yang mengeluarkan pernyataan tersebut.

"Masalah kicau berkicau bukanlah masalah penting yang harus dibesar-besarkan. Meributkan kicauan apalagi dilakukan oleh orang orang yang bergelar guru besar hanya menghabiskan energi saja," tegasnya.

Seperti diberitakan, advokat senior OC Kaligis melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi advokat.

Menurut OC Kaligis, Denny melanggar Pasal 310, 311 dan 315 KUHP tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 22 dan 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). OC Kaligis juga menyayangkan tindakan Denny, karena dia merupakan pejabat negara.

"Itu memalukan dan menandakan wakil menteri tidak mengerti hukum. Saya melaporkan statement dia di twitter yang menyebut 'advokat koruptor sama dengan koruptor itu' itu yang saya laporkan," jelasnya.
(azh)
Berita Terkait
Pererat Konsolidasi,...
Pererat Konsolidasi, KAI Kumpulkan Advokat Lintas Organisasi
Pelatihan Hukum Berlanjutan...
Pelatihan Hukum Berlanjutan dan Peningkatan Kompetensi Advokat
Eks Komisioner Kompolnas...
Eks Komisioner Kompolnas Didukung Jadi Ketua Komisi Pengawas AAI
Di Tengah Agenda Rakernas,...
Di Tengah Agenda Rakernas, Ratusan Advokat KAI Gelar Gala Dinner
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Advokat, PPKHI Gelar Ujian Profesi Secara Gratis
Henry Indraguna dan...
Henry Indraguna dan Partners Masuk 30 Largest Law Frims Corporate Practices
Berita Terkini
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang,...
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang, Golkar: Entah Apa yang Diseimbangkan, Nanti Rakyat yang Menilai
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Infografis
3 Alasan Komodo hanya...
3 Alasan Komodo hanya Dapat Ditemukan di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved