Kicauan Denny dinilai hanya cari sensasi
Selasa, 28 Agustus 2012 - 06:04 WIB
Kicauan Denny dinilai hanya cari sensasi
A
A
A
Sindonews.com - Kicauan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Denny Indrayana di jejaring sosial yang mengatakan "advokat koruptor adalah koruptor" dianggap hanya sebagai upaya untuk mencari sensasi. Bahkan, respon yang diberikan OC Kaligis dengan melaporkan Denny ke kepolisian juga dianggap berlebihan.
Ketua Komisi III I Gede Pasek Suardika mengatakan, permasalahan tersebut sebenarnya adalah permasalahan yang tidak penting untuk dibahas. Pasalnya, hal tersebut pernyataan tersebut bukanlah pernyataan yang penting untuk dikomentari oleh pihak-pihak lain.
"Saya tidak tertarik ikut meramaikan kicauan yang multitafsir begitu. Hanya ramai tanpa esensi karena sebatas sensasi saja termasuk yang ikut meramaikan," kata Pasek dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Senin 27/8/2012.
Pasek juga mengatakan, persoalan tersebut bukanlah persoalan yang seharusnya dibahas oleh orang yang berpendidikan cukup tinggi tersebut. Hal tersebut seharusnya tidaklah usah terlalu dikomentari karena justru hanya untuk menaikan prestise seseorang yang mengeluarkan pernyataan tersebut.
"Masalah kicau berkicau bukanlah masalah penting yang harus dibesar-besarkan. Meributkan kicauan apalagi dilakukan oleh orang orang yang bergelar guru besar hanya menghabiskan energi saja," tegasnya.
Seperti diberitakan, advokat senior OC Kaligis melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi advokat.
Menurut OC Kaligis, Denny melanggar Pasal 310, 311 dan 315 KUHP tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 22 dan 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). OC Kaligis juga menyayangkan tindakan Denny, karena dia merupakan pejabat negara.
"Itu memalukan dan menandakan wakil menteri tidak mengerti hukum. Saya melaporkan statement dia di twitter yang menyebut 'advokat koruptor sama dengan koruptor itu' itu yang saya laporkan," jelasnya.
Ketua Komisi III I Gede Pasek Suardika mengatakan, permasalahan tersebut sebenarnya adalah permasalahan yang tidak penting untuk dibahas. Pasalnya, hal tersebut pernyataan tersebut bukanlah pernyataan yang penting untuk dikomentari oleh pihak-pihak lain.
"Saya tidak tertarik ikut meramaikan kicauan yang multitafsir begitu. Hanya ramai tanpa esensi karena sebatas sensasi saja termasuk yang ikut meramaikan," kata Pasek dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Senin 27/8/2012.
Pasek juga mengatakan, persoalan tersebut bukanlah persoalan yang seharusnya dibahas oleh orang yang berpendidikan cukup tinggi tersebut. Hal tersebut seharusnya tidaklah usah terlalu dikomentari karena justru hanya untuk menaikan prestise seseorang yang mengeluarkan pernyataan tersebut.
"Masalah kicau berkicau bukanlah masalah penting yang harus dibesar-besarkan. Meributkan kicauan apalagi dilakukan oleh orang orang yang bergelar guru besar hanya menghabiskan energi saja," tegasnya.
Seperti diberitakan, advokat senior OC Kaligis melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi advokat.
Menurut OC Kaligis, Denny melanggar Pasal 310, 311 dan 315 KUHP tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 22 dan 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). OC Kaligis juga menyayangkan tindakan Denny, karena dia merupakan pejabat negara.
"Itu memalukan dan menandakan wakil menteri tidak mengerti hukum. Saya melaporkan statement dia di twitter yang menyebut 'advokat koruptor sama dengan koruptor itu' itu yang saya laporkan," jelasnya.
(azh)