Marzuki luruskan pernyataan Yusril
Minggu, 26 Agustus 2012 - 16:11 WIB
Marzuki luruskan pernyataan Yusril
A
A
A
Sindonews.com - Pernyataan Yusril Ihza Mahendra di jejaring sosial twitter menyebutkan Presiden yang gemar memberi grasi kepada terpidana korupsi sebagai 'Presiden Koruptor' mendapat tanggapan Ketua DPR RI Marzuki Alie.
Menurut Marzuki, apa yang disampaikan Yusril lewat twitter sangat tidak tepat jika dijadikan bantahan terhadap twitter Denny Indrayana yang menyebut advokat pembela koruptor sama dengan advokat koruptor.
Kata Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini, advokat dan Presiden tidak bisa disamakan.
"Kalau mengikuti pola pikir Denny Indrayana, dengan SBY yang memberikan remisi dianggap Presiden koruptor oleh Yusril, itu tidak tepat," ujar Marzukie saat ditemui di Twinz Plaza Hotel, Jakarta, Minggu (26/8/2012).
Marzuki menjelaskan, remisi yang diberikan SBY sudah berdasarkan peraturan pemerintah, bukan berdasarkan usulan pribadi.
"Karena SBY kan melakukan peraturan dan perundang-undangan pemerintah. Memenuhi syarat, sesuai usulan ya dipenuhi. Beda dengan pengacara. Pengacara mencari pasal, kalau presiden sudah ada caranya. Jadi tidak tepat kalau disamakan," tegasnya.
Seperti diketahui, Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra secara langsung menyindir Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dan Presiden SBY lewat akun jejaring sosial twitter @Yusrilihza_Mhd.
Yusril menyebut Presiden yang gemar memberi grasi kepada terpidana korupsi sebagai 'Presiden Koruptor'.
"Advokat bela koruptor, advokat koruptor. Hakim bebasin koruptor, hakim koruptor. Presiden kasih grasi pada koruptor, Presiden Koruptor, mantap!," demikian ditulis Yusril dalam akun Twitternya.
Sindirin Yusril itu berawal dari kicauan WamenkumHAM, Denny Indrayana dalam akun Twitternya @Dennyindrayana. Denny menghina profesi pengacara dengan menyebut advokat pembela koruptor adalah koruptor.
Menurut Marzuki, apa yang disampaikan Yusril lewat twitter sangat tidak tepat jika dijadikan bantahan terhadap twitter Denny Indrayana yang menyebut advokat pembela koruptor sama dengan advokat koruptor.
Kata Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini, advokat dan Presiden tidak bisa disamakan.
"Kalau mengikuti pola pikir Denny Indrayana, dengan SBY yang memberikan remisi dianggap Presiden koruptor oleh Yusril, itu tidak tepat," ujar Marzukie saat ditemui di Twinz Plaza Hotel, Jakarta, Minggu (26/8/2012).
Marzuki menjelaskan, remisi yang diberikan SBY sudah berdasarkan peraturan pemerintah, bukan berdasarkan usulan pribadi.
"Karena SBY kan melakukan peraturan dan perundang-undangan pemerintah. Memenuhi syarat, sesuai usulan ya dipenuhi. Beda dengan pengacara. Pengacara mencari pasal, kalau presiden sudah ada caranya. Jadi tidak tepat kalau disamakan," tegasnya.
Seperti diketahui, Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra secara langsung menyindir Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dan Presiden SBY lewat akun jejaring sosial twitter @Yusrilihza_Mhd.
Yusril menyebut Presiden yang gemar memberi grasi kepada terpidana korupsi sebagai 'Presiden Koruptor'.
"Advokat bela koruptor, advokat koruptor. Hakim bebasin koruptor, hakim koruptor. Presiden kasih grasi pada koruptor, Presiden Koruptor, mantap!," demikian ditulis Yusril dalam akun Twitternya.
Sindirin Yusril itu berawal dari kicauan WamenkumHAM, Denny Indrayana dalam akun Twitternya @Dennyindrayana. Denny menghina profesi pengacara dengan menyebut advokat pembela koruptor adalah koruptor.
(lns)