Marzuki persilakan KPK usut MA
Minggu, 26 Agustus 2012 - 14:24 WIB
Marzuki persilakan KPK usut MA
A
A
A
Sindonews.com - Ketua DPR Marzuki Alie mempersilakan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menindaklanjuti dugaan keterlibatan Mirwan Amir (MA) dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jika memang benar, silakan saja KPK untuk menindaklanjutinya," kata Marzuki seusai halal bihalal dengan Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) DKI Jakarta di Twin Plaza, Jakarta, Minggu (26/8/12).
Marzuki mengungkapkan, menyelidiki dan menuntaskan kasus korupsi, termasuk tindak pidana pencucian uang merupakan tugas dan kewajiban dari KPK yang diatur dalam Undang-Undang (UU). "Itu (memberantas korupsi dan TPPU) sudah tugas KPK, jadi tidak usah dipersoalkan lagi," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mulai serius mendalami dugaan TPPU yang dilakukan mantan pimpinan Banggar DPR yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat berinisial MA. "Sebuah informasi dan data yang bisa membuat terang untuk mengungkap sebuah kasus, tentu akan ditindaklanjuti," kata Juru bicara KPK, Johan Budi.
KPK sendiri, telah mencium adanya sejumlah aliran dana dan pemindahan aset milik MA ke keluarga dekatnya yang juga suami dari presenter TV berinisial TT. TPPU tersebut berupa adanya pemindahan dana yang dilakukan beberapa kali pada pertengahan 2011, antara saudara dari MA berinisial OCT yang juga suami dari presenter TT sebesar Rp120 juta.
Selain itu, tercatat pada akhir 2009 hingga awal 2011 MA membeli tiga unit mobil mewah di sebuah show room di kawasan Jakarta Selatan. MA yang diduga ikut terlibat dalam kasus DPID dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati itu, membeli mobil Range Rover tahun 2011 dengan harga Rp2 miliar.
Kemudian, MA membeli mobil Mercy C200 tahun 2010 seharga Rp600 juta, dan pada akhir 2009, MA membeli mobil BMW seri X3 seharga Rp600 juta. Anehnya, ketiga mobil dibeli bukan atas nama MA melainkan atas nama OCT.
Dari hasil penelusuran, diduga MA merupakan Mirwan Amir, TT adalah Tina Talisa, dan OCT adalah Okta yang juga suami dari TT.
"Jika memang benar, silakan saja KPK untuk menindaklanjutinya," kata Marzuki seusai halal bihalal dengan Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) DKI Jakarta di Twin Plaza, Jakarta, Minggu (26/8/12).
Marzuki mengungkapkan, menyelidiki dan menuntaskan kasus korupsi, termasuk tindak pidana pencucian uang merupakan tugas dan kewajiban dari KPK yang diatur dalam Undang-Undang (UU). "Itu (memberantas korupsi dan TPPU) sudah tugas KPK, jadi tidak usah dipersoalkan lagi," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mulai serius mendalami dugaan TPPU yang dilakukan mantan pimpinan Banggar DPR yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat berinisial MA. "Sebuah informasi dan data yang bisa membuat terang untuk mengungkap sebuah kasus, tentu akan ditindaklanjuti," kata Juru bicara KPK, Johan Budi.
KPK sendiri, telah mencium adanya sejumlah aliran dana dan pemindahan aset milik MA ke keluarga dekatnya yang juga suami dari presenter TV berinisial TT. TPPU tersebut berupa adanya pemindahan dana yang dilakukan beberapa kali pada pertengahan 2011, antara saudara dari MA berinisial OCT yang juga suami dari presenter TT sebesar Rp120 juta.
Selain itu, tercatat pada akhir 2009 hingga awal 2011 MA membeli tiga unit mobil mewah di sebuah show room di kawasan Jakarta Selatan. MA yang diduga ikut terlibat dalam kasus DPID dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati itu, membeli mobil Range Rover tahun 2011 dengan harga Rp2 miliar.
Kemudian, MA membeli mobil Mercy C200 tahun 2010 seharga Rp600 juta, dan pada akhir 2009, MA membeli mobil BMW seri X3 seharga Rp600 juta. Anehnya, ketiga mobil dibeli bukan atas nama MA melainkan atas nama OCT.
Dari hasil penelusuran, diduga MA merupakan Mirwan Amir, TT adalah Tina Talisa, dan OCT adalah Okta yang juga suami dari TT.
(lil)