Polri salip KPK?
Jum'at, 24 Agustus 2012 - 15:52 WIB
Polri salip KPK?
A
A
A
Sindonews.com - Pemanggilan dan pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri terhadap Irjen Pol Djoko Susilo terkait dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas menimbulkan kesan seolah Polri tak ingin disalip lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, anggapan itu langsung dibantah pihak Mabes Polri.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anang Iskandar menegaskan pemeriksaan DS oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri sesuai prosedur dan tidak ada niatan saling mendahului dengan KPK.
"Kasus ini sendiri-sendiri, bukan untuk cepat atau lambat, tidak ada hubungannya. Bukan cepat-cepatan, ini sesuai dengan kegiatan masing-masing instansi. Untuk kelengkapan berkas kasus ini," jelas Anang saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (24/8/2012).
Menurut Anang, pemeriksaan DS di Bareskrim kali ini kapasitasnya sebagai saksi. Sedangkan untuk dugaan suap bukan wewenang Polri melainkan KPK yang akan menangani, sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
"Kalau soal DS dugaan suap itu kan, nanti yang periksa itu KPK, kan sudah dibagi-bagi sesuai dengan konsensus. Kami bukan soal itu. Ini saksi untuk tersangkanya yang lain," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Djoko Susilo mendatangi Bareskrim Mabes Polri pagi tadi pukul 08.50 WIB dengan menggunakan safari abu-abu.
Saat memasuki waktu salat Jumat, Gubernur Akpol nonaktif tersebut sempat keluar dari ruang pemeriksaan untuk melaksanakan salat berjamaah di Masjid Al Ikhlas Mabes Polri.
DS tak bersedia berkomentar banyak perihal statusnya sebagai tersangka oleh KPK. Dia justru mengaku akan kooperatif jika dipanggil oleh KPK dalam waktu dekat.
"Masih proses hukum dan saya akan kooperatif dengan pemanggilan KPK," tegasnya.
KPK sebelumnya sudah melakukan penggeledahan di kantor Korlantas Mabes Polri. Penggeledahan tersebut terkait dengan korupsi pengadaan simulator SIM A dan SIM C.
Selain melakukan penggeledahan, KPK juga langsung menetapkan Irjen DS sebagai tersangka dalam kasus dengan nilai proyek Rp196 miliar.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anang Iskandar menegaskan pemeriksaan DS oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri sesuai prosedur dan tidak ada niatan saling mendahului dengan KPK.
"Kasus ini sendiri-sendiri, bukan untuk cepat atau lambat, tidak ada hubungannya. Bukan cepat-cepatan, ini sesuai dengan kegiatan masing-masing instansi. Untuk kelengkapan berkas kasus ini," jelas Anang saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (24/8/2012).
Menurut Anang, pemeriksaan DS di Bareskrim kali ini kapasitasnya sebagai saksi. Sedangkan untuk dugaan suap bukan wewenang Polri melainkan KPK yang akan menangani, sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
"Kalau soal DS dugaan suap itu kan, nanti yang periksa itu KPK, kan sudah dibagi-bagi sesuai dengan konsensus. Kami bukan soal itu. Ini saksi untuk tersangkanya yang lain," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Djoko Susilo mendatangi Bareskrim Mabes Polri pagi tadi pukul 08.50 WIB dengan menggunakan safari abu-abu.
Saat memasuki waktu salat Jumat, Gubernur Akpol nonaktif tersebut sempat keluar dari ruang pemeriksaan untuk melaksanakan salat berjamaah di Masjid Al Ikhlas Mabes Polri.
DS tak bersedia berkomentar banyak perihal statusnya sebagai tersangka oleh KPK. Dia justru mengaku akan kooperatif jika dipanggil oleh KPK dalam waktu dekat.
"Masih proses hukum dan saya akan kooperatif dengan pemanggilan KPK," tegasnya.
KPK sebelumnya sudah melakukan penggeledahan di kantor Korlantas Mabes Polri. Penggeledahan tersebut terkait dengan korupsi pengadaan simulator SIM A dan SIM C.
Selain melakukan penggeledahan, KPK juga langsung menetapkan Irjen DS sebagai tersangka dalam kasus dengan nilai proyek Rp196 miliar.
(lns)