Artalyta akan dijemput paksa

Kamis, 16 Agustus 2012 - 09:57 WIB
Artalyta akan dijemput...
Artalyta akan dijemput paksa
A A A
Sindonews.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan menjemput paksa mantan terpidana kasus suap Artalyta Suryani di Singapura jika dalam waktu dekat ini tidak segara balik ke Indonesia.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin mengatakan, izin berobat Artalyta di luar negeri telah melebihi batas waktu yang telah ditentukan. "Dia (Artalyta Suryani) wajib pulang untuk melaporkan diri.Jika tidak, akan ada penjemputan paksa," tegas Amir Syamsuddin di Jakarta kemarin.

Artalyta atau yang biasa dipanggil Ayin mendapatkan pembebasan bersyarat atas kasus suap senilai USD660.000 terhadap jaksa Urip Tri Gunawan. Ayin dinilai tidak lagi memenuhi syarat-syarat administrasi yang seharusnya dilakukan sebagai mantan terpidana korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat.Ayin ke Singapura dengan alasan berobat.

Menurut Amir, alasan penjemputan paksa mantan terpidana empat setengah tahun penjara ini karena institusinya tidak memperpanjang permohonan surat izin berobat Ayin ke luar negeri.

Ayin seharusnya sudah berada di Indonesia pada 13 Juli lalu. Namun, sampai saat ini Ayin belum juga pulang dan melaporkan diri ke lembaga pemasyarakatan. "Kita sudah instruksikan," tegas Amir.

Sayangnya, Menkumham tidak merinci mekanisme penjemputan paksa Ayin. Pihaknya sudah memerintahkan bawahannya untuk berkoordinasi dengan pihak terkait menyangkut rencana penjemputan paksa Ayin.

Pihaknya juga akan meninjau ulang permohonan pembebasan bersyarat yang sudah didapatkannya beberapa waktu lalu. "Kita sudah bicarakan," katanya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Sihabudin mengaku sudah memerintahkan jajarannya di Ditjenpas dan kantor wilayah Kemenkumham untuk melakukan evaluasi dan meninjau ulang pembebasan bersyarat mantan terpidana suap senilai USD 660.000 itu.

"Menteri kan sudah menegaskan untuk menjemput paksa Ayin dari Singapura. Kalau memang terbukti menyalahi izin yang ditentukan, tentu kita akan melakukan peninjauan ulang atas pembebasan bersyaratyang sudah diberikan. Kita masih menunggu laporan dari tingkat bawah," kata Sihabudin saat dihubungi di Jakarta kemarin.

Pihaknya tidak serta-merta bisa langsung meninjau ulang pembebasan bersyarat yang sudah didapatkan Ayin. Namun, Kemenkumham terlebih dahulu meminta laporan terperinci dari badan pemasyarakatan guna mengetahui penyimpangan penyimpangan yang dilakukan ratu suap tersebut. Salah satu pemeriksaan kepada Ayin yakni menyalahi batas waktu izin berobat ke luar negeri yang telah ditentukan.

Sementara sampai batas waktu yang ditentukan pada 13 Juli, Ayin belum juga kembali. Padahal, institusinya tidak pernah mengeluarkan surat perpanjangan izin berobat ke luar negeri. Sedangkan dia selaku terpidana masih wajib lapor.

Dirjen Imigrasi Bambang Irawan belum bersedia berkomentar terkait rencana penjemputan paksa terhadap Ayin. Padahal Direktorat Jenderal Imigrasi dinilai yang paling berperan dalam penjemputan paksa tersebut.

Sebelumnya kuasa hukum Ayin, Teuku Nasrullah, mengatakan, peninjauan ulang pembebasan bersyarat kliennya tidak bisa serta-merta dilakukan. Dia membantah kliennya melakukan pelanggaran dalam masa menjalani pembebasan itu. Nasrullah mengaku telah menyampaikan laporan terkait keadaan Ayin dan mengajukan permohonan perpanjangan perizinan sejak 16 Juli 2012 lalu ke Kemenkumham.

"Ibu Ayin masih harus menjalani terapi penyakitnya di sana (Singapura), jadi belum bisa balik ke Indonesia," kata Nasrullah.

Untuk itu, dia membantah jika penolakan pulang itu akan memengaruhi pembebasan bersyarat Ayin karena ada aturan dan mekanisme yang mengizinkan jika sakit. Ayin diketahui sudah berada di Singapura setelah tidak menghadiri jadwal pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus suap Bupati Buol.

Ayin diduga mengetahui suap Rp3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantations yang diterima Amran Batalipu dalam kepengurusan surat hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Jadi Saksi Dalam Sprindik...
Jadi Saksi Dalam Sprindik Baru, Kejagung Sebut Status Tersangka Febrie Adriansyah dari Polri Tak Gugur
Harlah ke-28 PKB, Panji...
Harlah ke-28 PKB, Panji Bangsa Gelar Turnamen Mini Soccer Inklusif
Kualitas Negara Hukum...
Kualitas Negara Hukum Terletak dari Kemampuan Aparat Menjaga Hati Nurani
Bakamla Gelar Latihan...
Bakamla Gelar Latihan Menembak di Perairan Dekat Pulau Galang
Gus Ipul Respons Wacana...
Gus Ipul Respons Wacana Cak Imin soal Pemimpin Baru PBNU: Baik untuk Didiskusikan
Kubu Roy Suryo: Saksi...
Kubu Roy Suryo: Saksi Ahli Polda Metro Jaya Tidak Paham UU ITE
Infografis
Negara NATO Ini Klaim...
Negara NATO Ini Klaim akan Diinvasi Rusia dalam Beberapa Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved