Pengirim SMS cabul divonis 5 bulan kurungan
Kamis, 16 Agustus 2012 - 09:00 WIB
Pengirim SMS cabul divonis 5 bulan kurungan
A
A
A
Sindonews.com - Mulai sekarang masyarakat perlu berhati-hati mengirimkan pesan singkat (SMS). Kalau tidak, bisa-bisa masuk penjara. Ini setelah Mahkamah Agung (MA) memvonis pelaku pengiriman SMS dengan materi cabul, jorok, dan porno berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terdakwa Saiful Dian Effendi, 22, mahasiswa di Madiun,Jawa Timur, divonis lima bulan kurungan setelah dihukum percobaan. ”MA menaikkan hukuman. Mengabulkan permohonan jaksa. Menghukum terdakwa dengan hukuman lima bulan kurungan,” ungkap Juru Bicara MA Djoko Sarwoko saat dihubungi kemarin.
Awal 2011 Saiful pernah mengirimkan pesan singkat berisi perkataan cabul, jorok, dan porno kepada beberapa nomor yang ada di telepon genggamnya. Semua nomor yang dikirimi pesan tersebut adalah perempuan, salah satunya Adelian Ayu Septiana.
Saat itu Adel merasa risih dan dilecehkan dengan pesan singkat tersebut karena pengiriman dilakukan berkali-kali.
Wanita itu pun kemudian melaporkan kasus ini kepada polisi. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun menuntut Saiful dihukum 10 bulan kurungan dan denda Rp1 juta.
Namun, majelis hakim memberi vonis hukuman percobaan, jika selama 10 bulan Saiful tidak mengulangi perbuatannya, dia tidak dipenjara. Namun jika dalam 10 bulan mengulangi, Saiful harus mendekam lima bulan di penjara.
Putusan sama juga diberikan saat JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Jaksa terus berjuang hingga akhirnya pada 6 Agustus putusan kasasi MA memenangkan permohonan itu.
Djoko menjelaskan, perimbangan hakim vonis ini lebih berat karena saat ini banyak pesan singkat digunakan untuk kejahatan seperti penipuan, kejahatan seksual, dan lain-lain.
Pesan singkat bermateri jorok, cabul, dan porno termasuk perilaku kekerasan terhadap wanita. ”Kalau di luar negeri itu termasuk sexual harassment dan bisa dipidana berat. Makanya hukumannya saya naikkan. SMS itu meresahkan, apalagi dikirim ke banyak orang,” ucapnya.
Menurut Djoko, para operator telepon seluler juga bisa dikenai pidana karena menjual alat yang bisa digunakan untuk kejahatan. ”Operator telepon bikinlah aturan, tidak lagi atau melarang penjualan voucher sekali pakai sehingga nomor-nomor telepon mudah dilacak,” ujarnya.
Ketua Laboratorium Pengenalan Pola dan Citra, Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, Aniati mengatakan, putusan ini peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati menggunakan teknologi komunikasi.
Putusan MA ini menggambarkan bahwa sebagian masyarakat ada yang merasa terganggu dengan aktivitas teknologi informasi yang dilakukan orang lain.
Terdakwa Saiful Dian Effendi, 22, mahasiswa di Madiun,Jawa Timur, divonis lima bulan kurungan setelah dihukum percobaan. ”MA menaikkan hukuman. Mengabulkan permohonan jaksa. Menghukum terdakwa dengan hukuman lima bulan kurungan,” ungkap Juru Bicara MA Djoko Sarwoko saat dihubungi kemarin.
Awal 2011 Saiful pernah mengirimkan pesan singkat berisi perkataan cabul, jorok, dan porno kepada beberapa nomor yang ada di telepon genggamnya. Semua nomor yang dikirimi pesan tersebut adalah perempuan, salah satunya Adelian Ayu Septiana.
Saat itu Adel merasa risih dan dilecehkan dengan pesan singkat tersebut karena pengiriman dilakukan berkali-kali.
Wanita itu pun kemudian melaporkan kasus ini kepada polisi. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun menuntut Saiful dihukum 10 bulan kurungan dan denda Rp1 juta.
Namun, majelis hakim memberi vonis hukuman percobaan, jika selama 10 bulan Saiful tidak mengulangi perbuatannya, dia tidak dipenjara. Namun jika dalam 10 bulan mengulangi, Saiful harus mendekam lima bulan di penjara.
Putusan sama juga diberikan saat JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Jaksa terus berjuang hingga akhirnya pada 6 Agustus putusan kasasi MA memenangkan permohonan itu.
Djoko menjelaskan, perimbangan hakim vonis ini lebih berat karena saat ini banyak pesan singkat digunakan untuk kejahatan seperti penipuan, kejahatan seksual, dan lain-lain.
Pesan singkat bermateri jorok, cabul, dan porno termasuk perilaku kekerasan terhadap wanita. ”Kalau di luar negeri itu termasuk sexual harassment dan bisa dipidana berat. Makanya hukumannya saya naikkan. SMS itu meresahkan, apalagi dikirim ke banyak orang,” ucapnya.
Menurut Djoko, para operator telepon seluler juga bisa dikenai pidana karena menjual alat yang bisa digunakan untuk kejahatan. ”Operator telepon bikinlah aturan, tidak lagi atau melarang penjualan voucher sekali pakai sehingga nomor-nomor telepon mudah dilacak,” ujarnya.
Ketua Laboratorium Pengenalan Pola dan Citra, Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, Aniati mengatakan, putusan ini peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati menggunakan teknologi komunikasi.
Putusan MA ini menggambarkan bahwa sebagian masyarakat ada yang merasa terganggu dengan aktivitas teknologi informasi yang dilakukan orang lain.
(lns)