Tak cukup imbauan
Rabu, 15 Agustus 2012 - 10:47 WIB
Tak cukup imbauan
A
A
A
Data Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan, sekira 176 pemudik tewas selama tiga hari yaitu Sabtu 11 Agustus 2012 hingga kemarin. Parahnya ini terjadi rutin, artinya setiap tahun atau setiap musim mudik selalu ada korban meninggal yang cukup besar.
Secara tradisi juga korban tewas yang paling banyak dialami pengguna sepeda motor. Angka diperkirakan akan terus bertambah karena puncak mudik dan arus balik Lebaran 2012 masih beberapa hari lagi.
Data pada 2011 menyebutkan terjadi 2.773 kasus kecelakaan dengan korban jiwa 433 orang, luka berat 729 orang, dan luka ringan mencapai 1.864 orang. Tradisi mudik bagi sebagian masyarakat Indonesia memaksa untuk mengabaikan keselamatan.
Segala cara ditempuh agar bisa merasakan pulang kampung dan berkumpul bersama keluarga. Tak ayal, cara mudik dengan menggunakan roda dua atau sepeda motor mereka lakukan. Padahal mudik dengan sepeda motor memiliki risiko kecelakaan yang lebih tinggi.
Namun, inilah yang tiap tahun terjadi, selain kebijakan sebelumnya yang membuat masyarakat mudah memiliki sepeda motor, murah, dan keterbatasan angkutan umum juga menjadi pertimbangan para pemudik sepeda motor.
Seharusnya ini menjadi persoalan yang diutamakan pemerintah. Pemerintah seharusnya tidak hanya mengeluarkan imbauan, tapi juga harus mengeluarkan cara dan regulasi yang tegas untuk menekan jumlah korban akibat kecelakaan yang dialami oleh pemudik yang menggunakan sepeda motor.
Regulasi baru berupa uang muka yang lebih besar untuk mendapatkan sepeda motor sudah diberlakukan, selanjutnya harus ada aturan-aturan baru untuk menekan jumlah pemudik yang menggunakan sepeda motor.
Aturan atau regulasi baru yang seharusnya bisa diterapkan pemerintah adalah jumlah penumpang dan kapasitas dalam sebuah kendaraan. Di lapangan, saat mudik, masih banyak ditemui satu kendaraan digunakan berempat yaitu bapak, ibu, dan dua anaknya. Selain itu, masih juga membawa barang bawaan yang jumlahnya cukup banyak. Cara-cara tersebut tentu menjauhkan rasa aman bagi pengendara.
Aparat kepolisian seharusnya bisa tegas dengan melakukan tilang bagi pemudik yang nekat menggunakan cara-cara seperti itu. Sebelum keluar Jakarta, polisi harus memberhentikan dan melarang pemudik menggunakan sepeda motor dengan cara tersebut.
Aturan lain yang bisa diterapkan adalah penyediaan armada angkutan umum yang lebih banyak. Kementerian Perhubungan setiap tahun bahkan bisa melakukan prediksi jumlah pemudik.
Dengan menggunakan data prediksi tersebut,pemerintah seharusnya juga bisa menyediakan jasa angkutan umum, baik kereta, pesawat, kapal laut, ataupun bus lebih banyak. Selama ini yang menjadi keluhan adalah terbatasnya jumlah angkutan umum dan mahalnya harga tiket.
Pemerintah sebagai pengawas bisa mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi kepada angkutan umum yang menaikkan harga tiket di atas kewajaran juga bisa mendesak angkutan umum untuk menambahkan frekuensi keberangkatan.
Pemerintah bahkan bisa terus mendesak kepada pihak swasta untuk melakukan mudik bersama. Setiap perusahaan diminta menyediakan bus-bus atau angkutan yang lain untuk bisa membawa karyawan dan keluarganya pulang mudik.
Cara-cara ini memang sudah dilakukan beberapa perusahaan, namun belum menjadi keharusan. Jika pemerintah memandang kasus kecelakaan selama mudik sebagai persoalan yang utama, seharusnya pemerintah juga mengeluarkan langkah-langkah yang serius.
Jika tidak atau hanya menganggap mudik sebagai tradisi belaka, angka-angka jumlah kasus kecelakaan, korban luka hingga korban jiwa, akan menghiasi informasi dan data setiap tahunnya tanpa ada kemajuan cara menekannya. Jadi pemerintah tidak hanya bisa mengimbau, perlu ada langkah-langkah nyata untuk mengatasi persoalan ini.
Secara tradisi juga korban tewas yang paling banyak dialami pengguna sepeda motor. Angka diperkirakan akan terus bertambah karena puncak mudik dan arus balik Lebaran 2012 masih beberapa hari lagi.
Data pada 2011 menyebutkan terjadi 2.773 kasus kecelakaan dengan korban jiwa 433 orang, luka berat 729 orang, dan luka ringan mencapai 1.864 orang. Tradisi mudik bagi sebagian masyarakat Indonesia memaksa untuk mengabaikan keselamatan.
Segala cara ditempuh agar bisa merasakan pulang kampung dan berkumpul bersama keluarga. Tak ayal, cara mudik dengan menggunakan roda dua atau sepeda motor mereka lakukan. Padahal mudik dengan sepeda motor memiliki risiko kecelakaan yang lebih tinggi.
Namun, inilah yang tiap tahun terjadi, selain kebijakan sebelumnya yang membuat masyarakat mudah memiliki sepeda motor, murah, dan keterbatasan angkutan umum juga menjadi pertimbangan para pemudik sepeda motor.
Seharusnya ini menjadi persoalan yang diutamakan pemerintah. Pemerintah seharusnya tidak hanya mengeluarkan imbauan, tapi juga harus mengeluarkan cara dan regulasi yang tegas untuk menekan jumlah korban akibat kecelakaan yang dialami oleh pemudik yang menggunakan sepeda motor.
Regulasi baru berupa uang muka yang lebih besar untuk mendapatkan sepeda motor sudah diberlakukan, selanjutnya harus ada aturan-aturan baru untuk menekan jumlah pemudik yang menggunakan sepeda motor.
Aturan atau regulasi baru yang seharusnya bisa diterapkan pemerintah adalah jumlah penumpang dan kapasitas dalam sebuah kendaraan. Di lapangan, saat mudik, masih banyak ditemui satu kendaraan digunakan berempat yaitu bapak, ibu, dan dua anaknya. Selain itu, masih juga membawa barang bawaan yang jumlahnya cukup banyak. Cara-cara tersebut tentu menjauhkan rasa aman bagi pengendara.
Aparat kepolisian seharusnya bisa tegas dengan melakukan tilang bagi pemudik yang nekat menggunakan cara-cara seperti itu. Sebelum keluar Jakarta, polisi harus memberhentikan dan melarang pemudik menggunakan sepeda motor dengan cara tersebut.
Aturan lain yang bisa diterapkan adalah penyediaan armada angkutan umum yang lebih banyak. Kementerian Perhubungan setiap tahun bahkan bisa melakukan prediksi jumlah pemudik.
Dengan menggunakan data prediksi tersebut,pemerintah seharusnya juga bisa menyediakan jasa angkutan umum, baik kereta, pesawat, kapal laut, ataupun bus lebih banyak. Selama ini yang menjadi keluhan adalah terbatasnya jumlah angkutan umum dan mahalnya harga tiket.
Pemerintah sebagai pengawas bisa mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi kepada angkutan umum yang menaikkan harga tiket di atas kewajaran juga bisa mendesak angkutan umum untuk menambahkan frekuensi keberangkatan.
Pemerintah bahkan bisa terus mendesak kepada pihak swasta untuk melakukan mudik bersama. Setiap perusahaan diminta menyediakan bus-bus atau angkutan yang lain untuk bisa membawa karyawan dan keluarganya pulang mudik.
Cara-cara ini memang sudah dilakukan beberapa perusahaan, namun belum menjadi keharusan. Jika pemerintah memandang kasus kecelakaan selama mudik sebagai persoalan yang utama, seharusnya pemerintah juga mengeluarkan langkah-langkah yang serius.
Jika tidak atau hanya menganggap mudik sebagai tradisi belaka, angka-angka jumlah kasus kecelakaan, korban luka hingga korban jiwa, akan menghiasi informasi dan data setiap tahunnya tanpa ada kemajuan cara menekannya. Jadi pemerintah tidak hanya bisa mengimbau, perlu ada langkah-langkah nyata untuk mengatasi persoalan ini.
(kur)