Kejagung tangkap buronan korupsi
Rabu, 15 Agustus 2012 - 09:50 WIB
Kejagung tangkap buronan korupsi
A
A
A
Sindonews.com - Tim Satgas Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap buronan yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Aceh.
Kali ini giliran terpidana Robby Meyer, DPO kasus pemalsuan surat dan penipuan sebesar Rp1,5 miliar pada pembangunan 167 unit rumah bantuan Catholic Relief Services (CRS) di Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh pada 2006.
"Tim Satgas Intel Kejagung berhasil menangkap Robby Meyer, DPO asal Kejati Aceh. Dia berhasil diamankan di Jalan S Parman No 17/223G Medan," ungkap Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Edwin Pamimpin Situmorang di Jakarta, kemarin.
Robby yang juga menjabat direktur utama PT Bintang Saudara berhasil diamankan setelah tiga tahun lamanya menjadi buron karena putusan kasasi dari MA No: 1339 K/PID/2009 tgl 23 Desember 2009 ditolak oleh Majelis Hakim PK.
Sebelumnya diberitakan, Robby Meyer, 57, yang merupakan direktur utama PT Bintang Bersaudara, merupakan terpidana dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Kali ini giliran terpidana Robby Meyer, DPO kasus pemalsuan surat dan penipuan sebesar Rp1,5 miliar pada pembangunan 167 unit rumah bantuan Catholic Relief Services (CRS) di Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh pada 2006.
"Tim Satgas Intel Kejagung berhasil menangkap Robby Meyer, DPO asal Kejati Aceh. Dia berhasil diamankan di Jalan S Parman No 17/223G Medan," ungkap Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Edwin Pamimpin Situmorang di Jakarta, kemarin.
Robby yang juga menjabat direktur utama PT Bintang Saudara berhasil diamankan setelah tiga tahun lamanya menjadi buron karena putusan kasasi dari MA No: 1339 K/PID/2009 tgl 23 Desember 2009 ditolak oleh Majelis Hakim PK.
Sebelumnya diberitakan, Robby Meyer, 57, yang merupakan direktur utama PT Bintang Bersaudara, merupakan terpidana dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
(san)