Pembebasan Artalyta harus ditinjau ulang

Rabu, 15 Agustus 2012 - 09:47 WIB
Pembebasan Artalyta...
Pembebasan Artalyta harus ditinjau ulang
A A A
Sindonews.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta meninjau ulang pembebasan bersyarat Artalyta Suryani (Ayin), mantan terpidana suap senilai USD 660.000 terhadap jaksa Urip Tri Gunawan.

Pasalnya Ayin dinilai tidak lagi memenuhi syarat-syarat administrasi yang seharusnya dilakukan. Pengamat hukum dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Yesmil Anwar mengatakan, alasan sakit yang disampaikan Ayin kepada Kemenkumhan tidak bisa sertamerta dipercaya begitu saja.

Menurut dia, pihak Kemenkumhan seharusnya melakukan pengecekan dan verifikasi terkait kebenaran kondisi Ayin di Singapura. Pada masa pembebasan bersyarat dalam kondisi apa pun seorang mantan terpidana berkewajiban melaporkan dan memperpanjang perizinannya.

"Ya perlu dilihat apakah memang betul belum sembuh? Juga bisa minta surat dari dokter di sana tentang perpanjangan terapi. Kalau tidak ya, perlu ditinjau ulang pembebasan bersyaratnya," katanya kemarin.

Dia menuturkan, peninjauan ulang pembebasan bersyarat Ayin memang perlu dipertimbangkan. Sebab, sejak awal keluar hingga saat ini,Ayin ditengarai jarang melapor ke lembaga pemasyarakat yang menahannya dulu.

Yesmil menilai, jika keberangkatan Ayin ke Singapura sampai 13 Juli 2012 belum mendapat konfirmasi terperinci, bisa saja terdapat indikasi ia menghindari hukum atau sengaja mempermainkan aturan pembebasan bersyarat.

"Kalau misalnya indikasi untuk menghindari atau mempermainkan aturan yang sudah ada, harus ditinjau ulang. Ya maksudnya dia harus masuk lagi, bukannya keluar," tuturnya.

Sebelumnya Menkumham Amir Syamsuddin sempat geram terhadap Ayin.Dia meminta Ayin segera pulang ke Indonesia untuk memperpanjang izin berobatnya. Sebab sampai saat ini Ayin yang mendapat pembebasan bersyarat terkait kasus suap kepada jaksa Urip ini masih berada di Singapura.

Amir mengingatkan pengusaha sawit itu agar mematuhi izin keberangkatan ke Singapura dalam masa bebas bersyarat. Menkumham berjanji akan meninjaukembalipembebasan bersyarat terpidana suap itu jika yang bersangkutan tidak segera kembali ke Indonesia

Sementara itu anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menyatakan, pembebasan bersyarat merupakan hak setiap terpidana yang dilindungi undang-undang. Tapi dalam masa pembebasan bersyarat itu setiap orang harus berperilaku baik, memenuhi administrasi, dan berkewajiban melapor ke lapas.

Untuk itu, kata dia, jika belum memenuhi laporan ke Kemenkumham, artinya ada upaya Ayin menghindari aturan. "Jika Ayin berperilaku tidak baik, bisa ditinjau ulang pembebasan bersyaratnya," kata Trimedya saat dihubungi di Jakarta, kemarin.

Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menilai tindakan Ayin yang belum memperpanjang izin berobatnya merupakan tindakan pelanggaran atas syarat-syarat yang ditentukan dalam pembebasan bersyaratnya.

Menurutnya, selama berstatus bebas bersyarat, Ayin berkewajiban untuk melaporkan dirinya ke Kemenkumham. "Hal itu (pelanggaran izin itu) bisa berakibat Ayin harus kembali masuk ke lapas," tegas Chairul di Jakarta kemarin.

Sementara itu kuasa hukum Ayin, Teuku Nasrullah mengatakan peninjauan ulang pembebasan bersyarat kliennya tidak bisa serta-merta dilakukan.

Menurutnya, kliennya tidak melakukan pelanggaran dalam masa menjalani pembebasan itu. Dia menegaskan, dirinya telah menyampaikan laporan terkait keadaan Ayin dan mengajukan permohonan perpanjangan perizinan sejak 16 Juli 2012 lalu.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Kualitas Negara Hukum...
Kualitas Negara Hukum Terletak dari Kemampuan Aparat Menjaga Hati Nurani
Bakamla Gelar Latihan...
Bakamla Gelar Latihan Menembak di Perairan Dekat Pulau Galang
Gus Ipul Respons Wacana...
Gus Ipul Respons Wacana Cak Imin soal Pemimpin Baru PBNU: Baik untuk Didiskusikan
Kubu Roy Suryo: Saksi...
Kubu Roy Suryo: Saksi Ahli Polda Metro Jaya Tidak Paham UU ITE
Bentuk Tim Penyidik...
Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Febrie, Kejagung: 9 Penyidik, Mayoritas Jaksa Alumni KPK
Terbitkan 3 Sprindik...
Terbitkan 3 Sprindik Baru, Kejaksaan Sebut Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Saksi
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved