Polri ngotot karena didukung presiden?
Jum'at, 10 Agustus 2012 - 15:49 WIB
Polri ngotot karena didukung presiden?
A
A
A
Sindonews.com - Kewenangan penanganan pada kasus dugaan korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri belum juga selesai. Baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri sama-sama ngotot untuk menangani kasus itu.
Dalam hal ini, menurut mantan Pimpinan KPK Erry Ryana Hardjapamekas, lebih baik diserahkan kewenangan itu ke KPK. Karena, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) berbeda tupoksinya, bukan untuk kasus korupsi.
"Mempengaruhi sih pasti, tapi yang lebih penting kita buang waktu untuk hal yang tidak penting kan. Ini kan kalau misalnya tegas ya serahkan saja (ke KPK), pemeriksaannya berlangsung cepat dan kemudian kita bisa memikirkan yang lain. Sekarang gimana seorang kepala Bareskrim mengurus seperti ini, karena tupoksinya kan banyak," kata Erry, di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (10/8/2012).
Dia menilai, sikap ngotot yang ditunjukkan Polri menimbulkan pertanyaan besar. Lanjutnya, terkesan ada yang dilindungi dalam kasus tersebut.
"Ini kita semua jangan menganggap ini hal yang tidak terlalu penting, kecuali memang ada kepentingan yang ingin dilindungi. Itu yang menjadi teka-teki kita mudah-mudahan tidak ada. Ya kita semua berhak untuk mencurigai kan," katanya.
Erry juga tidak setuju, bila untuk menyelesaikan persoalan dua lembaga hukum tersebut berbuntut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena, dalam Undang-undang sudah jelas tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).
"Saya rasa enggak urgent untuk sampai ke MK. Karena undang-undangnya sudah jelas. MK itu kan kalau kewenangan yang sama disengketakan oleh dua lembaga," terangnya.
Tambahnya, berdasarkan UU sudah jelas KPK yang memiliki kewenangan tersebut. Namun, Polri menjadi kuat bila ada dukungan dari presiden.
"Ini kan kewenangannya tidak sama, yang satu dasarnya undang-undang pasal 50 jelas mengatakan KPK, apalagi musti diperdebatkan? Kalau Kapolri mempunyai pertimbangan lain ya kita naik ke atasannya Kapolri yaitu presiden, presiden menginstruksikan sehingga kapolri mempunyai dasar yang kuat," katanya.
Erry menyarankan, agar Polri legowo berikan kewenangan itu ke KPK. Biarkan KPK bekerja sesuai tupoksinya pemberantasan korupsi. "Silakan orang luar memeriksa, itu kan akan lebih bagus buat Polri ya, biarkan KPK menangani itu, kita lihat hasilnya," pungkasnya.
Dalam hal ini, menurut mantan Pimpinan KPK Erry Ryana Hardjapamekas, lebih baik diserahkan kewenangan itu ke KPK. Karena, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) berbeda tupoksinya, bukan untuk kasus korupsi.
"Mempengaruhi sih pasti, tapi yang lebih penting kita buang waktu untuk hal yang tidak penting kan. Ini kan kalau misalnya tegas ya serahkan saja (ke KPK), pemeriksaannya berlangsung cepat dan kemudian kita bisa memikirkan yang lain. Sekarang gimana seorang kepala Bareskrim mengurus seperti ini, karena tupoksinya kan banyak," kata Erry, di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (10/8/2012).
Dia menilai, sikap ngotot yang ditunjukkan Polri menimbulkan pertanyaan besar. Lanjutnya, terkesan ada yang dilindungi dalam kasus tersebut.
"Ini kita semua jangan menganggap ini hal yang tidak terlalu penting, kecuali memang ada kepentingan yang ingin dilindungi. Itu yang menjadi teka-teki kita mudah-mudahan tidak ada. Ya kita semua berhak untuk mencurigai kan," katanya.
Erry juga tidak setuju, bila untuk menyelesaikan persoalan dua lembaga hukum tersebut berbuntut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena, dalam Undang-undang sudah jelas tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).
"Saya rasa enggak urgent untuk sampai ke MK. Karena undang-undangnya sudah jelas. MK itu kan kalau kewenangan yang sama disengketakan oleh dua lembaga," terangnya.
Tambahnya, berdasarkan UU sudah jelas KPK yang memiliki kewenangan tersebut. Namun, Polri menjadi kuat bila ada dukungan dari presiden.
"Ini kan kewenangannya tidak sama, yang satu dasarnya undang-undang pasal 50 jelas mengatakan KPK, apalagi musti diperdebatkan? Kalau Kapolri mempunyai pertimbangan lain ya kita naik ke atasannya Kapolri yaitu presiden, presiden menginstruksikan sehingga kapolri mempunyai dasar yang kuat," katanya.
Erry menyarankan, agar Polri legowo berikan kewenangan itu ke KPK. Biarkan KPK bekerja sesuai tupoksinya pemberantasan korupsi. "Silakan orang luar memeriksa, itu kan akan lebih bagus buat Polri ya, biarkan KPK menangani itu, kita lihat hasilnya," pungkasnya.
(mhd)