IUP bermasalah, investasi terganjal
Kamis, 09 Agustus 2012 - 06:57 WIB
IUP bermasalah, investasi terganjal
A
A
A
Sindonews.com - Ribuan izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan bupati dan wali kota ternyata bermasalah. IUP yang diterbitkan secara serampangan itu sebuah bom waktu yang bisa meledak kapan saja.
Implikasinya tentu bisa memorakporandakan arus investasi yang sedang mengalir deras saat ini. Pemerintah pusat harus segera turun tangan meluruskan IUP yang melanggar aturan tersebut. Tidak cukup hanya meminta kepada gubernur di daerah untuk menertibkan semua pelanggaran IUP itu. Kemunculan ribuan IUP bermasalah tersebut sebuah konsekuensi dari era keterbukaan dan otonomi daerah yang memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah. Tidak sedikit bupati dan wali kota kebablasan dalam menjalankan kewenangannya.
Aturan pemerintah pusat cenderung diabaikan dengan mengutamakan aturan daerah sendiri meski aturan tersebut tumpang tindih. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta semua aturan bermasalah harus diluruskan, jangan sampai negeri ini dicap dengan manajemen salah urus pada zaman reformasi ini. Persoalan pertambangan di negeri ini tidak hanya kusut dalam pemberian IUP. Masalah terbesar yang sekarang harus diselesaikan pemerintah juga merenegosiasi kontrak pertambangan sejumlah perusahaan yang jelas-jelas tidak adil dalam bagi hasil sumber daya alam (SDA) yang menjadi kekayaan negeri ini.
Sungguh ironis kekayaan dikerok untuk keuntungan negara lain,sementara bangsa ini hanya menjadi penonton setia dengan royalti yang begitu minim. Memang, pemerintah sudah bangkit untuk merenegosiasi kontrak pertambangan yang telah merugikan negara ini. Hal ini bukan pekerjaan mudah untuk mengajak para perusahaan multinasional yang sudah telanjur menikmati lezatnya SDA untuk duduk bareng mengoreksi kontrak yang ada.Karena itu,pemerintah harus punya strategi meluruskan aturan tanpa melanggar aturan.
Sebagaimana ditekankan Presiden SBY bahwa Indonesia tetap menghormati norma dan aturan internasional itu penting, namun perjanjian kontrak yang merugikan harus segera diakhiri. Selama ini pemerintah seperti terhipnotis oleh kontrak kerja yang menguntungkan sepihak, entah karena apa sehingga upaya untuk melakukan koreksi sepertinya tak pernah terbayangkan, padahal kerugian negara sudah terang benderang.
Sebuah temuan menarik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkaitan dengan kurangnya iuran tetap, royalti, dan denda administrasi di sektor pertambangan mencapai Rp95,58 miliar dan USD43,55 juta setara Rp392,93 miliar atau total sebesar Rp488,52 miliar pada semester kedua tahun lalu. Temuan itu baru melibatkan 77 kuasa pertambangan dan 10 kontraktor perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). Kerugian lain yang masih berkaitan temuan BPK adalah reklamasi lahan yang sudah ditambang tidak dilaksanakan sesuai peraturan yang ada.
Fakta di lapangan tidak sedikit perusahaan pertambangan mengabaikan lahan yang sudah dikerok begitu saja. Pada semester kedua tahun lalu, BPK menemukan 73 pemegang IUP operasi produksi dan dua pemegang PKP2B yang belum menempatkan jaminan reklamasi atau jaminan pascatambang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang reklamasi dan pascatambang minimal sebesar Rp2,45 miliar. Tentu masih banyak hal lagi yang bisa dimaksimalkan dari sektor pertambangan untuk menambal anggaran negara yang terus terkikis oleh biaya subsidi terutama bahan bakar minyak.
Jujur saja, pangkal kesulitan pemerintah merenegosiasi kontrak tambang tidak terlepas dari pemberian IUP yang tidak transparan karena sarat kepentingan justru bukan untuk negara. Karena itu, upaya menertibkan IUP bermasalah harus seiring dengan proses renegosiasi.
Implikasinya tentu bisa memorakporandakan arus investasi yang sedang mengalir deras saat ini. Pemerintah pusat harus segera turun tangan meluruskan IUP yang melanggar aturan tersebut. Tidak cukup hanya meminta kepada gubernur di daerah untuk menertibkan semua pelanggaran IUP itu. Kemunculan ribuan IUP bermasalah tersebut sebuah konsekuensi dari era keterbukaan dan otonomi daerah yang memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah. Tidak sedikit bupati dan wali kota kebablasan dalam menjalankan kewenangannya.
Aturan pemerintah pusat cenderung diabaikan dengan mengutamakan aturan daerah sendiri meski aturan tersebut tumpang tindih. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta semua aturan bermasalah harus diluruskan, jangan sampai negeri ini dicap dengan manajemen salah urus pada zaman reformasi ini. Persoalan pertambangan di negeri ini tidak hanya kusut dalam pemberian IUP. Masalah terbesar yang sekarang harus diselesaikan pemerintah juga merenegosiasi kontrak pertambangan sejumlah perusahaan yang jelas-jelas tidak adil dalam bagi hasil sumber daya alam (SDA) yang menjadi kekayaan negeri ini.
Sungguh ironis kekayaan dikerok untuk keuntungan negara lain,sementara bangsa ini hanya menjadi penonton setia dengan royalti yang begitu minim. Memang, pemerintah sudah bangkit untuk merenegosiasi kontrak pertambangan yang telah merugikan negara ini. Hal ini bukan pekerjaan mudah untuk mengajak para perusahaan multinasional yang sudah telanjur menikmati lezatnya SDA untuk duduk bareng mengoreksi kontrak yang ada.Karena itu,pemerintah harus punya strategi meluruskan aturan tanpa melanggar aturan.
Sebagaimana ditekankan Presiden SBY bahwa Indonesia tetap menghormati norma dan aturan internasional itu penting, namun perjanjian kontrak yang merugikan harus segera diakhiri. Selama ini pemerintah seperti terhipnotis oleh kontrak kerja yang menguntungkan sepihak, entah karena apa sehingga upaya untuk melakukan koreksi sepertinya tak pernah terbayangkan, padahal kerugian negara sudah terang benderang.
Sebuah temuan menarik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkaitan dengan kurangnya iuran tetap, royalti, dan denda administrasi di sektor pertambangan mencapai Rp95,58 miliar dan USD43,55 juta setara Rp392,93 miliar atau total sebesar Rp488,52 miliar pada semester kedua tahun lalu. Temuan itu baru melibatkan 77 kuasa pertambangan dan 10 kontraktor perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). Kerugian lain yang masih berkaitan temuan BPK adalah reklamasi lahan yang sudah ditambang tidak dilaksanakan sesuai peraturan yang ada.
Fakta di lapangan tidak sedikit perusahaan pertambangan mengabaikan lahan yang sudah dikerok begitu saja. Pada semester kedua tahun lalu, BPK menemukan 73 pemegang IUP operasi produksi dan dua pemegang PKP2B yang belum menempatkan jaminan reklamasi atau jaminan pascatambang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang reklamasi dan pascatambang minimal sebesar Rp2,45 miliar. Tentu masih banyak hal lagi yang bisa dimaksimalkan dari sektor pertambangan untuk menambal anggaran negara yang terus terkikis oleh biaya subsidi terutama bahan bakar minyak.
Jujur saja, pangkal kesulitan pemerintah merenegosiasi kontrak tambang tidak terlepas dari pemberian IUP yang tidak transparan karena sarat kepentingan justru bukan untuk negara. Karena itu, upaya menertibkan IUP bermasalah harus seiring dengan proses renegosiasi.
(azh)