Fadh jalani pemeriksaan di KPK
Rabu, 08 Agustus 2012 - 11:06 WIB
Fadh jalani pemeriksaan di KPK
A
A
A
Sindonews.com - Fadh El Fouz atau Fadh A Rafiq, hari ini akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dari kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan ini juga merupakan pemeriksaan perdana Fadh setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Januari 2012 lalu.
"Benar, dia (Fadh) akan diperiksa sebagai tersangka pemberian hadiah terkait pengalokasian anggran DPID," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Rabu (8/8/2012).
Fahd dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a subsidair Pasal 13 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini Ketua Gerakan Muda (Gema) MKGR menjadi penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fahd diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian DPID. Terdakwa kasus suap alokasi anggaran DPID dan pencucian uang Wa Ode Nurhayati diduga menerima suap Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq melalui Harris Suharman.
Pemeriksaan ini juga merupakan pemeriksaan perdana Fadh setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Januari 2012 lalu.
"Benar, dia (Fadh) akan diperiksa sebagai tersangka pemberian hadiah terkait pengalokasian anggran DPID," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Rabu (8/8/2012).
Fahd dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a subsidair Pasal 13 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini Ketua Gerakan Muda (Gema) MKGR menjadi penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fahd diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian DPID. Terdakwa kasus suap alokasi anggaran DPID dan pencucian uang Wa Ode Nurhayati diduga menerima suap Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq melalui Harris Suharman.
(ysw)