DPR keberatan sanksi rekrutmen capres
Rabu, 08 Agustus 2012 - 09:03 WIB
DPR keberatan sanksi rekrutmen capres
A
A
A
Sindonews.com - Kalangan DPR tidak sependapat atas usulan adanya pengaturan sanksi dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu Presiden (RUU Pilpres) yang dikenakan kepada partai politik jika tidak menjalankan proses rekrutmen calon presiden (capres) secara terbuka.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat Saan Mustopa mengatakan, parpol beserta capresnya akan dengan sendirinya dihukum publik jika tidak menjalankan proses rekrutmen yang transparan. “Biar publik yang akan menilai dan menghukumnya jika parpol tidak melakukan proses transparansi dalam rekrutmen capres. Publik menghukum dengan cara tidak memilih keduanya, baik parpol maupun capresnya,” ungkap Saan saat saat dihubuungi di Jakarta, Selasa 7 Agustus 2012.
Menurut Saan, transparansi dalam rekrutmen capres merupakan hal yang sangat penting. Hal ini terkait pertanggungjawaban parpol terhadap publik. Namun, masing-masing parpol memiliki mekanisme internal sesuai dengan aturan main parpol tersebut.
Hal senada diungkapkan Wasekjen DPP Partai Golkar Nurul Arifin. Menurut dia, sangat sulit intervensi dari luar akan datang pada saat proses rekrutmen capres dijalankan internal partai. Partai sudah memiliki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Di samping itu, ada juga konstitusi partai yang mengatur soal rekrutmen capres.
Hal itu, ujarnya, umumnya dilakukan melalui penjaringan suara yang berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga ke pusat. Ada juga persyaratan tentang capres yang sudah diatur melalui UU. “Jadi apanya yang salah? Mau diberi sanksi apa dan oleh siapa? Menurut saya, jika institusi partai tidak lagi dipercaya, lalu pada siapa lagi mau berharap? Sebaiknya kita mulai membangun trust (kepercayaan) pada partai. Buktinya, banyak orang hebat lahir dari parpol,” tandasnya.
Nurul menilai, usulan pengaturan sanksi dalam RUU Pilpres ini terlalu mengada-ada sebab wacana ini penuh nuansa ketidakpercayaan dan sinisme pada parpol.
Anggota Komisi II DPR Arief Wibowo mengatakan, rekrutmen dan seleksi capres memang harus diketahui publik. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengumumkan aturan internal masing-masing parpol tentang mekanisme rekrutmen dan seleksi capres kepada publik. Namun, tidak perlu diberi sanksi. Sanksinya, ujarnya, adalah penilaian publik yang berujung pada citra dan dukungan politik pada saat pemilu.
“Jadi, sanksinya lebih berupa sanksi moral dan politik dari publik. Soal rekrutmen dan seleksi adalah otoritas parpol namun harus diketahui publik. Ini salah satu bentuk political education bagi rakyat,” tandasnya.
Pakar komunikasi politik Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung Deddy Mulyana mengatakan, proses untuk memasukan sanksi dalam RUU Pilpres terkait mekanisme terbuka dalam merekrut capres/cawapres bagi parpol tidaklah mudah. Hal itu disebabkan pembuat UU adalah DPR yang di dalamnya terdiri atas unsur parpol.
“Tidak akan ada parpol yang mau mempertegas sanksi itu sebab hal ini akan merugikan partai sendiri,” tandasnya.
Menurut Deddy, UU Pilpres tetap harus direvisi. Dia pun sepakat jika aturan soal rekrutmen capres/cawapres lebih diperketat.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat Saan Mustopa mengatakan, parpol beserta capresnya akan dengan sendirinya dihukum publik jika tidak menjalankan proses rekrutmen yang transparan. “Biar publik yang akan menilai dan menghukumnya jika parpol tidak melakukan proses transparansi dalam rekrutmen capres. Publik menghukum dengan cara tidak memilih keduanya, baik parpol maupun capresnya,” ungkap Saan saat saat dihubuungi di Jakarta, Selasa 7 Agustus 2012.
Menurut Saan, transparansi dalam rekrutmen capres merupakan hal yang sangat penting. Hal ini terkait pertanggungjawaban parpol terhadap publik. Namun, masing-masing parpol memiliki mekanisme internal sesuai dengan aturan main parpol tersebut.
Hal senada diungkapkan Wasekjen DPP Partai Golkar Nurul Arifin. Menurut dia, sangat sulit intervensi dari luar akan datang pada saat proses rekrutmen capres dijalankan internal partai. Partai sudah memiliki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Di samping itu, ada juga konstitusi partai yang mengatur soal rekrutmen capres.
Hal itu, ujarnya, umumnya dilakukan melalui penjaringan suara yang berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga ke pusat. Ada juga persyaratan tentang capres yang sudah diatur melalui UU. “Jadi apanya yang salah? Mau diberi sanksi apa dan oleh siapa? Menurut saya, jika institusi partai tidak lagi dipercaya, lalu pada siapa lagi mau berharap? Sebaiknya kita mulai membangun trust (kepercayaan) pada partai. Buktinya, banyak orang hebat lahir dari parpol,” tandasnya.
Nurul menilai, usulan pengaturan sanksi dalam RUU Pilpres ini terlalu mengada-ada sebab wacana ini penuh nuansa ketidakpercayaan dan sinisme pada parpol.
Anggota Komisi II DPR Arief Wibowo mengatakan, rekrutmen dan seleksi capres memang harus diketahui publik. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengumumkan aturan internal masing-masing parpol tentang mekanisme rekrutmen dan seleksi capres kepada publik. Namun, tidak perlu diberi sanksi. Sanksinya, ujarnya, adalah penilaian publik yang berujung pada citra dan dukungan politik pada saat pemilu.
“Jadi, sanksinya lebih berupa sanksi moral dan politik dari publik. Soal rekrutmen dan seleksi adalah otoritas parpol namun harus diketahui publik. Ini salah satu bentuk political education bagi rakyat,” tandasnya.
Pakar komunikasi politik Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung Deddy Mulyana mengatakan, proses untuk memasukan sanksi dalam RUU Pilpres terkait mekanisme terbuka dalam merekrut capres/cawapres bagi parpol tidaklah mudah. Hal itu disebabkan pembuat UU adalah DPR yang di dalamnya terdiri atas unsur parpol.
“Tidak akan ada parpol yang mau mempertegas sanksi itu sebab hal ini akan merugikan partai sendiri,” tandasnya.
Menurut Deddy, UU Pilpres tetap harus direvisi. Dia pun sepakat jika aturan soal rekrutmen capres/cawapres lebih diperketat.
(lil)