Korban minta Anand dieksekusi
Rabu, 08 Agustus 2012 - 08:42 WIB
Korban minta Anand dieksekusi
A
A
A
Sindonews.com - Para korban pelecehan seksual meminta guru spiritual Krishna Kumar Tolaram Gang Tani alias Anand Krishna segera dieksekusi. Mereka khawatir, jika eksekusi ditunda-tunda, terpidana Anand Krishna bisa kabur dan menghindari hukuman yang mesti dijalani.
Anggota tim pembela korban pelecehan seksual, Agung Mattauch mengatakan, saat ini Anand dikabarkan sedang berada di Bali. Bisa saja Anand pergi ke luar negeri. "Kami minta segera dieksekusi,” ujarnya di Jakarta, Selasa 7 Agustus 2012.
Para korban kemarin mendatangi Mahkamah Agung (MA) dan memberikan mawar putih serta sertifikat ucapan terima kasih. MA dianggapnya institusi yang berani menegakan kebenaran meski harus melawan opini publik.
Soal eksekusi, saatnya kejaksaan memasukan Anand ke penjara. Anand sudah divonis bersalah pada tingkat kasasi dan dihukum dua tahun enam bulan. Keputusan ini sudah sangat cukup dan berkekuatan hukum tetap untuk memenjarakannya.
"Jangan sampai dia kabur atau pergi keluar untuk menghindar,” ujar pembela yang lain, Theresia.
Putusan kasasi dari MA disebutnya sebagai salah satu bukti bahwa perjuangannya tidak sia-sia membela kasus pelecehan seksual. Selama ini korban-korban Anand Krishna sudah merasa pesimistis dengan proses hukum yang ada. Namun, pihaknya tidak berhenti untuk selalu memberi semangat agar mendapat keadilan.
Sebelumnya Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansour mengatakan, majelis kasasi yang terdiri atas Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung, Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul, yakin bahwa Anand melakukan perbuatan cabul seperti Pasal 294 ayat ke-2 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan.
Dia dianggap masuk dalam kategori pasal tersebut yaitu pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas, atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa, atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.
Menurut Ridwan, setelah ada putusan kasasi dengan sendirinya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Meski mengakui dalam amar putusan kasasi tak ada perintah penahanan, jaksa tetap dapat mengeksekusi putusan karena putusan judex jurist (putusan tingkat MA) tidak mengadili perkara secara detil.
"Perintah penahanan harus ada dalam putusan pengadilan negeri/pengadilan tinggi,” ujarnya.
Anand, guru spiritual dan penulis buku itu, dituding telah melakukan pelecehan seksual terhadap Tara Pradipta dan Sumidah yang merupakan muridnya di Yayasan L’Ayurveda, Fatmawati, Jakarta Selatan.
Anggota tim pembela korban pelecehan seksual, Agung Mattauch mengatakan, saat ini Anand dikabarkan sedang berada di Bali. Bisa saja Anand pergi ke luar negeri. "Kami minta segera dieksekusi,” ujarnya di Jakarta, Selasa 7 Agustus 2012.
Para korban kemarin mendatangi Mahkamah Agung (MA) dan memberikan mawar putih serta sertifikat ucapan terima kasih. MA dianggapnya institusi yang berani menegakan kebenaran meski harus melawan opini publik.
Soal eksekusi, saatnya kejaksaan memasukan Anand ke penjara. Anand sudah divonis bersalah pada tingkat kasasi dan dihukum dua tahun enam bulan. Keputusan ini sudah sangat cukup dan berkekuatan hukum tetap untuk memenjarakannya.
"Jangan sampai dia kabur atau pergi keluar untuk menghindar,” ujar pembela yang lain, Theresia.
Putusan kasasi dari MA disebutnya sebagai salah satu bukti bahwa perjuangannya tidak sia-sia membela kasus pelecehan seksual. Selama ini korban-korban Anand Krishna sudah merasa pesimistis dengan proses hukum yang ada. Namun, pihaknya tidak berhenti untuk selalu memberi semangat agar mendapat keadilan.
Sebelumnya Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansour mengatakan, majelis kasasi yang terdiri atas Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung, Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul, yakin bahwa Anand melakukan perbuatan cabul seperti Pasal 294 ayat ke-2 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan.
Dia dianggap masuk dalam kategori pasal tersebut yaitu pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas, atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa, atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.
Menurut Ridwan, setelah ada putusan kasasi dengan sendirinya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Meski mengakui dalam amar putusan kasasi tak ada perintah penahanan, jaksa tetap dapat mengeksekusi putusan karena putusan judex jurist (putusan tingkat MA) tidak mengadili perkara secara detil.
"Perintah penahanan harus ada dalam putusan pengadilan negeri/pengadilan tinggi,” ujarnya.
Anand, guru spiritual dan penulis buku itu, dituding telah melakukan pelecehan seksual terhadap Tara Pradipta dan Sumidah yang merupakan muridnya di Yayasan L’Ayurveda, Fatmawati, Jakarta Selatan.
(lil)