Korban minta Anand dieksekusi

Rabu, 08 Agustus 2012 - 08:42 WIB
Korban minta Anand dieksekusi
Korban minta Anand dieksekusi
A A A
Sindonews.com - Para korban pelecehan seksual meminta guru spiritual Krishna Kumar Tolaram Gang Tani alias Anand Krishna segera dieksekusi. Mereka khawatir, jika eksekusi ditunda-tunda, terpidana Anand Krishna bisa kabur dan menghindari hukuman yang mesti dijalani.

Anggota tim pembela korban pelecehan seksual, Agung Mattauch mengatakan, saat ini Anand dikabarkan sedang berada di Bali. Bisa saja Anand pergi ke luar negeri. "Kami minta segera dieksekusi,” ujarnya di Jakarta, Selasa 7 Agustus 2012.

Para korban kemarin mendatangi Mahkamah Agung (MA) dan memberikan mawar putih serta sertifikat ucapan terima kasih. MA dianggapnya institusi yang berani menegakan kebenaran meski harus melawan opini publik.

Soal eksekusi, saatnya kejaksaan memasukan Anand ke penjara. Anand sudah divonis bersalah pada tingkat kasasi dan dihukum dua tahun enam bulan. Keputusan ini sudah sangat cukup dan berkekuatan hukum tetap untuk memenjarakannya.

"Jangan sampai dia kabur atau pergi keluar untuk menghindar,” ujar pembela yang lain, Theresia.

Putusan kasasi dari MA disebutnya sebagai salah satu bukti bahwa perjuangannya tidak sia-sia membela kasus pelecehan seksual. Selama ini korban-korban Anand Krishna sudah merasa pesimistis dengan proses hukum yang ada. Namun, pihaknya tidak berhenti untuk selalu memberi semangat agar mendapat keadilan.

Sebelumnya Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansour mengatakan, majelis kasasi yang terdiri atas Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung, Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul, yakin bahwa Anand melakukan perbuatan cabul seperti Pasal 294 ayat ke-2 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan.

Dia dianggap masuk dalam kategori pasal tersebut yaitu pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas, atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa, atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.

Menurut Ridwan, setelah ada putusan kasasi dengan sendirinya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Meski mengakui dalam amar putusan kasasi tak ada perintah penahanan, jaksa tetap dapat mengeksekusi putusan karena putusan judex jurist (putusan tingkat MA) tidak mengadili perkara secara detil.

"Perintah penahanan harus ada dalam putusan pengadilan negeri/pengadilan tinggi,” ujarnya.

Anand, guru spiritual dan penulis buku itu, dituding telah melakukan pelecehan seksual terhadap Tara Pradipta dan Sumidah yang merupakan muridnya di Yayasan L’Ayurveda, Fatmawati, Jakarta Selatan.
(lil)
Berita Terkait
Sempat Buron, Konglomerat...
Sempat Buron, Konglomerat Medan Mujianto Terpidana Korupsi Rp39,5 M Menyerahkan Diri
MA Tolak PK Surya Darmadi
MA Tolak PK Surya Darmadi
Implikasi Hukum Putusan...
Implikasi Hukum Putusan MK Nomor 90 dan Putusan MA 23 Tahun 2024
DPR-Pemerintah Sepakat...
DPR-Pemerintah Sepakat MA Tak Boleh Beri Putusan Lebih Berat dari Tingkat I dan Banding di RUU KUHAP
MA Tolak Kasasi Perkara...
MA Tolak Kasasi Perkara Gazalba Saleh, Ini Komentar KPK
MA Pangkas Vonis Banding...
MA Pangkas Vonis Banding Edhy Prabowo Menjadi 5 Tahun Penjara
Berita Terkini
Sastra Indonesia Mendunia:...
Sastra Indonesia Mendunia: Karya Denny JA Segera Hadir dalam 35 Bahasa
Syuriyah NU se-Lampung...
Syuriyah NU se-Lampung Minta Calon Ketum PBNU Tak Rangkap Jabatan
Kejagung Perintahkan...
Kejagung Perintahkan Kepala Kejati Hentikan Pengumpulan Data Program MBG
Pertemuan Kapolri, Panglima...
Pertemuan Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung Tegaskan Aparat Tetap Solid
Bacakan Duplik, Polda...
Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tetap Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak
KPK Diminta Supervisi...
KPK Diminta Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus demi Integritas Penegakan Hukum
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved