Pramono, politikus yang pintar baca Alquran
Selasa, 07 Agustus 2012 - 22:35 WIB
Pramono, politikus yang pintar baca Alquran
A
A
A
Sindonews.com - Selain jago berpolitik, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Pramono Anung ternyata juga piawai dalam membaca dan menafsirkan ayat Alquran.
"Wa la ta'kulu amwalakum bil bathili wa tadullu biha ilal hukkami lita'kulu fariqan min amwalin nasi bil itsmi wa antum ta'lamun," ujar Pramono mengutip ayat 188 Surat Albaqarah saat diskusi "Eksistensi KPK Dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia" di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2012).
Dijelaskan Pramono, arti ayat itu adalah "dan jangan kalian memakan harta yang diambil dari jalan yang batil. Dan (janganlah) kamu membawa harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian harta milik orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui".
"Korupsi seperti kecanduan narkoba. Kalau ketahuan dia malu sesaat, tapi saat tidak ketahuan dia akan melanjutkan lagi," terang Pramono.
Ditambahkan Pramono, praktik-praktik korupsi harus dihilangkan. Menurut Pram, kasus korupsi harus ditangani KPK karena korupsi bersifat extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. "Polri dan Kejaksaan dinilai tidak sanggup mengatasinya," sambungnya.
Menanggapi kisruh antara KPK dan Polri dalam kasus pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) 2011, Pram mengingatkan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang berisi tentang kewenangan komisi anti-korupsi tersebut.
"Sehingga bila menegosiasikan atau melakukan MoU, itu mendegradasikan KPK. KPK tidak perlu melakukan kesepakatan kepada siapapun. Tapi kalau sinergi dan meminta bantuan itu silakan," jelas Pram.
Selain KPK, Polri juga telah menetapkan lima tersangka kasus Simulator SIM di Korlantas Polri. Kelimanya yakni, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legino, dan dua pihak swasta, Sukotjo Bambang, dan Budi Santoso.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anang Iskandar menyebutkan, kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka, sejak 1 Agustus 2012 lalu.
"Wa la ta'kulu amwalakum bil bathili wa tadullu biha ilal hukkami lita'kulu fariqan min amwalin nasi bil itsmi wa antum ta'lamun," ujar Pramono mengutip ayat 188 Surat Albaqarah saat diskusi "Eksistensi KPK Dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia" di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2012).
Dijelaskan Pramono, arti ayat itu adalah "dan jangan kalian memakan harta yang diambil dari jalan yang batil. Dan (janganlah) kamu membawa harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian harta milik orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui".
"Korupsi seperti kecanduan narkoba. Kalau ketahuan dia malu sesaat, tapi saat tidak ketahuan dia akan melanjutkan lagi," terang Pramono.
Ditambahkan Pramono, praktik-praktik korupsi harus dihilangkan. Menurut Pram, kasus korupsi harus ditangani KPK karena korupsi bersifat extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. "Polri dan Kejaksaan dinilai tidak sanggup mengatasinya," sambungnya.
Menanggapi kisruh antara KPK dan Polri dalam kasus pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) 2011, Pram mengingatkan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang berisi tentang kewenangan komisi anti-korupsi tersebut.
"Sehingga bila menegosiasikan atau melakukan MoU, itu mendegradasikan KPK. KPK tidak perlu melakukan kesepakatan kepada siapapun. Tapi kalau sinergi dan meminta bantuan itu silakan," jelas Pram.
Selain KPK, Polri juga telah menetapkan lima tersangka kasus Simulator SIM di Korlantas Polri. Kelimanya yakni, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legino, dan dua pihak swasta, Sukotjo Bambang, dan Budi Santoso.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anang Iskandar menyebutkan, kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka, sejak 1 Agustus 2012 lalu.
(san)