Pramono, politikus yang pintar baca Alquran

Selasa, 07 Agustus 2012 - 22:35 WIB
Pramono, politikus yang...
Pramono, politikus yang pintar baca Alquran
A A A
Sindonews.com - Selain jago berpolitik, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Pramono Anung ternyata juga piawai dalam membaca dan menafsirkan ayat Alquran.

"Wa la ta'kulu amwalakum bil bathili wa tadullu biha ilal hukkami lita'kulu fariqan min amwalin nasi bil itsmi wa antum ta'lamun," ujar Pramono mengutip ayat 188 Surat Albaqarah saat diskusi "Eksistensi KPK Dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia" di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2012).

Dijelaskan Pramono, arti ayat itu adalah "dan jangan kalian memakan harta yang diambil dari jalan yang batil. Dan (janganlah) kamu membawa harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian harta milik orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui".

"Korupsi seperti kecanduan narkoba. Kalau ketahuan dia malu sesaat, tapi saat tidak ketahuan dia akan melanjutkan lagi," terang Pramono.

Ditambahkan Pramono, praktik-praktik korupsi harus dihilangkan. Menurut Pram, kasus korupsi harus ditangani KPK karena korupsi bersifat extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. "Polri dan Kejaksaan dinilai tidak sanggup mengatasinya," sambungnya.

Menanggapi kisruh antara KPK dan Polri dalam kasus pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) 2011, Pram mengingatkan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang berisi tentang kewenangan komisi anti-korupsi tersebut.

"Sehingga bila menegosiasikan atau melakukan MoU, itu mendegradasikan KPK. KPK tidak perlu melakukan kesepakatan kepada siapapun. Tapi kalau sinergi dan meminta bantuan itu silakan," jelas Pram.

Selain KPK, Polri juga telah menetapkan lima tersangka kasus Simulator SIM di Korlantas Polri. Kelimanya yakni, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legino, dan dua pihak swasta, Sukotjo Bambang, dan Budi Santoso.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anang Iskandar menyebutkan, kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka, sejak 1 Agustus 2012 lalu.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Kapolri Bertemu Direktur...
Kapolri Bertemu Direktur FBI, Bahas Penguatan Kerja Sama Kejahatan Transnasional
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Canda Prabowo di Harlah...
Canda Prabowo di Harlah ke-28 PKB: MBG Itu Singkatan Mas Bahlil Ganteng, Bisa Aja Lo
Prabowo dan Gibran Hadiri...
Prabowo dan Gibran Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB di JCC
Menimbang Bioetanol...
Menimbang Bioetanol Berbasis Tetes Tebu
Ketua Umum Partai Perindo...
Ketua Umum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo Hadiri Harlah ke-28 PKB di JCC Malam Ini
Infografis
10 Pemakaman Pemimpin...
10 Pemakaman Pemimpin Dunia yang Dihadiri Jutaan Rakyat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved