Apa peran Dendy, KPK panggil PNS Kemenpora
Selasa, 07 Agustus 2012 - 12:11 WIB
Apa peran Dendy, KPK panggil PNS Kemenpora
A
A
A
Sindonews.com - Untuk mencari tahu peran Dendy Kusnindar, tersangka dalam kasus pembangunan sekolah olahraga nasional di Bukti Hambalang, Jawa Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bambang Siswanto, PNS Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Bambang dipanggil sebagai saksi dari kasus tersebut. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DK,“ kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (7/8/2012).
Untuk mendalami kasus ini serta peran Dendy, pekan sebelumnya atau Selasa 31 Juli 2012 KPK telah meminta keterangan Adhi Purnomo seorang PNs di Kemenpora.
KPK sendiri telah menaikkan status penyelidikan kasus tersebut ke tahap penyidikan pada tanggal 19 Juli 2012 lalu.
Hal ini ditandai dengan ditetapkannya Kepala Biro Keuangan Kemenpora Dendy Kusnidar sebagai tersangka yang juga diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora.
DK disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jonto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Bambang dipanggil sebagai saksi dari kasus tersebut. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DK,“ kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (7/8/2012).
Untuk mendalami kasus ini serta peran Dendy, pekan sebelumnya atau Selasa 31 Juli 2012 KPK telah meminta keterangan Adhi Purnomo seorang PNs di Kemenpora.
KPK sendiri telah menaikkan status penyelidikan kasus tersebut ke tahap penyidikan pada tanggal 19 Juli 2012 lalu.
Hal ini ditandai dengan ditetapkannya Kepala Biro Keuangan Kemenpora Dendy Kusnidar sebagai tersangka yang juga diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora.
DK disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jonto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(ysw)