Rekrutmen capres harus dipertegas

Selasa, 07 Agustus 2012 - 09:35 WIB
Rekrutmen capres harus...
Rekrutmen capres harus dipertegas
A A A
Sindonews.com - Draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres) yang saat ini dalam pembahasan awal di Badan Legislasi (Baleg) DPR, harus menyentuh poin-poin substantif.

Jika perdebatannya hanya sebatas poin terkait kepentingan partai politik saja, lebih baik UU tersebut tidak perlu diubah. Salah satu poin substantif yang harus diatur dalam UU ini adalah mengenai mekanisme rekrutmen calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) Arif Wibowo mengatakan, masalah rekrutmen capres-cawapres menjadi sangat substantif, karena dalam poin itulah kualitas calon bisa lebih terjaga.

Jika itu masuk dalam poin yang perlu direvisi, ujarnya, maka rekrutmen capres dan cawapres harus dilakukan secara terbuka melalui mekanisme internal masing-masing parpol dan mekanismenya wajib diketahui publik. “Caranya adalah KPU (Komisi Pemilihan Umum) bisa mengumumkan mekanisme rekrutmen dan seleksi capres dan cawapres masing-masing parpol kepada publik,” tandas Arif di Jakarta, Senin 6 Juli 2012.

Menurut dia, syarat-syarat capres dan cawapres yang diatur oleh internal parpol juga harus diselaraskan dengan syarat-syarat yang diatur dalam UU Pilpres, yang intinya kelayakan sebagai pemimpin tertinggi negara. “Dengan demikian, syarat ijazah menjadi tidak relevan. Yang penting adalah track record alias pengalamannya,” paparnya.

Adapun tentang batasan dana kampanye, Arif setuju itu bisa diatur agar menghindarkan praktik politik uang. Namun mengingat dalam UU Pileg tidak diatur soal belanja kampanye, hal itu akan efektif hanya jika pileg dan pilpres tidak dilakukan serentak.

“Saat ini yang mesti di pastikan terlebih dulu adalah kapan pilpres dilaksanakan,” ujarnya.

Arif berpendapat sebaiknya pilpres dilaksanakan bersamaan dengan pileg. Dengan demikian, tidak perlu lagi ada syarat dukungan, hanya parpol yang bisa ikut pemilu yang berhak mencalonkan presiden dan wapres. Senada diungkapkan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Ferry Mursyidan Baldan. Menurut dia, dalam UU Pilpres yang berlaku saat ini memang sudah terdapat aturan bahwa parpol dalam mengusung capres/cawapres atau dukungan lain harus melalui mekanisme terbuka. Namun, belum ada sanksi tegas jika parpol tidak menaati peraturan tersebut.

“RUU Pilpres perlu penegasannya, sanksi apa yang diberikan jika parpol tidak menaati itu?” tanya Ferry.

Mantan politikus Partai Golkar ini mengatakan bahwa sanksi dapat diberikan, misalnya KPU dapat mengembalikan berkas verifikasi parpol ketika terdapat partai yang tidak memenuhi mekanisme terbuka. Menurut Ferry, pelaksanaan pilpres sangat berbeda dengan pemilihan legislatif (pileg), di mana calon legislatif dalam pileg diusulkan oleh partai.

Sedangkan untuk pilpres, capres dan cawapres yang akan diusung bebas dan tidak ada keharusan bahwa dia kader dari partai yang bersangkutan. “Supaya ini tidak menjadi peluang eksklusif, untuk kita kepada kita, ini tidak menarik. Maka itu, penegasan yang ada dalam UU Pilpres yang sekarang sangat diperlukan. Menurut saya, perlu ditambahkan kalimat sanksinya seperti apa,” tandasnya.

Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Hanif Dhakiri juga berpendapat sama. Menurut dia, ada beberapa persoalan krusial yang harus dicantumkan dalam draf RUU Pilpres.

“Masalah rekrutmen dan pembiayaan kampanye saya kira cukup substantif untuk meningkatkan kualitas demokrasi kita,” tandasnya.

Menurut dia, pembatasan dana kampanye melalui pengaturan penerimaan dan pembelanjaan kampanye sangat penting untuk memastikan akun tabilitas dan transparansi dari pembiayaan kampanye politik capres.
(lil)
Berita Terkait
Kawal Pilpres Berintegritas,...
Kawal Pilpres Berintegritas, MK Sebaiknya Tunda Sidang Uji Materi UU Pemilu
Tegas! Ganjar Bakal...
Tegas! Ganjar Bakal Revisi UU Cipta Kerja jika Menang Pilpres 2024
Tegaskan Presiden Punya...
Tegaskan Presiden Punya Hak Berkampanye, Jokowi: Jangan Ditarik ke Mana-mana
Prabowo-Gibran Menang...
Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Ketua Umum Relawan Betawi RPG Singgung UU DKJ
Dorong Revisi UU Pemilu,...
Dorong Revisi UU Pemilu, PKS Tidak Ingin Ada Politik Identitas di Pilpres
Profil Almas, Penggugat...
Profil Almas, Penggugat UU Pemilu yang Buka Jalan Gibran Maju di Pilpres 2024
Berita Terkini
Syuriyah NU se-Lampung...
Syuriyah NU se-Lampung Minta Calon Ketum PBNU Tak Rangkap Jabatan
Kejagung Perintahkan...
Kejagung Perintahkan Kepala Kejati Hentikan Pengumpulan Data Program MBG
Pertemuan Kapolri, Panglima...
Pertemuan Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung Tegaskan Aparat Tetap Solid
Bacakan Duplik, Polda...
Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tetap Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak
KPK Diminta Supervisi...
KPK Diminta Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus demi Integritas Penegakan Hukum
Terima Bantuan Ambulans...
Terima Bantuan Ambulans dari Korpri, Tito: Sangat Berarti bagi Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved