Peluang independen di Pilgub bakal tertutup
Senin, 06 Agustus 2012 - 08:55 WIB
Peluang independen di Pilgub bakal tertutup
A
A
A
Sindonews.com - Peluang calon gubernur (cagub) nonpartai politik atau dari jalur independen untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) tingkat provinsi kemungkinan bakal tertutup.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 11 Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang saat ini sedang dalam pembahasan di DPR. Pasal 11 RUU Pilkada menyebutkan, peserta pilkada provinsi adalah cagub yang diusulkan oleh fraksi, atau gabungan fraksi di DPRD provinsi. Dengan demikian, pencalonan menjadi ranah eksklusif fraksi yang merupakan kepanjangan partai di DPRD.
Dalam RUU tersebut, peluang calon independen hanya dibuka dalam pemilihan bupati/wali kota. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, klausul cagub independen tidak bisa mengikuti pilkada provinsi memang diatur dalam RUU Pilkada.
Menurut dia, semangat independen masih bisa diakomodasi saat partai mengajukan orang-orang bukan partai yang dianggap berkualitas. “Semangat yang melandasi aturan tersebut adalah tidak harus memaksakan. Misalnya, partai harus mengajukan ketuanya sebagai calon dalam pilkada. Bisa saja orang-orang independen yang potensial dipasang oleh partai,” jelas Gamwan di Jakarta, Minggu 5 Agustus 2012.
Kendati demikian, dia menampik jika peluang calon independen sudah tertutup sama sekali. Saat ini RUU Pilkada masih dalam pembahasan antara pemerintah dengan DPR, sehingga semua bisa saja berubah dalam prosesnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengungkapkan, pada hakikatnya pihaknya masih menginginkan pelaksanaan pilkada langsung dan tidak melalui DPRD. Kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini masih menganggap pilkada yang dilakukan DPRD merupakan kemunduran demokrasi.
“Lebih bagus kalau pemilihan langsung. Kalau faktanya selama ini banyak kepala daerah melalui pemilihan langsung tersangkut masalah, yang harus diatur adalah batasan-batasan dana kampanye. Mudah-mudahan pembatasan dana kampanye untuk pilkada ini bisa kita sepakati,” tegasnya.
Dia mengemukakan, sebelumnya terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakui calon independen sangat memungkinkan maju dalam pilkada. Hanya saja, persyaratannya perlu diatur supaya kompetitif. Dengan demikian, jangan sampai calon independen yang muncul nantinya terlalu banyak.
Persyaratan yang bisa diatur adalah mengenai persentase dukungan yang selama ini hanya ditetapkan sebesar 4 persen. “Persentase dukungan calon independen ini perlu ditingkatkan supaya kompetitif. Pilpres (Pemilu Presiden) saja mencapai 20–25 persen, sedangkan kepala daerah usungan parpol 15 persen. Nah, calon independen setidaknya harus dinaikkan menjadi 10 persen,” sebutnya.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 11 Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang saat ini sedang dalam pembahasan di DPR. Pasal 11 RUU Pilkada menyebutkan, peserta pilkada provinsi adalah cagub yang diusulkan oleh fraksi, atau gabungan fraksi di DPRD provinsi. Dengan demikian, pencalonan menjadi ranah eksklusif fraksi yang merupakan kepanjangan partai di DPRD.
Dalam RUU tersebut, peluang calon independen hanya dibuka dalam pemilihan bupati/wali kota. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, klausul cagub independen tidak bisa mengikuti pilkada provinsi memang diatur dalam RUU Pilkada.
Menurut dia, semangat independen masih bisa diakomodasi saat partai mengajukan orang-orang bukan partai yang dianggap berkualitas. “Semangat yang melandasi aturan tersebut adalah tidak harus memaksakan. Misalnya, partai harus mengajukan ketuanya sebagai calon dalam pilkada. Bisa saja orang-orang independen yang potensial dipasang oleh partai,” jelas Gamwan di Jakarta, Minggu 5 Agustus 2012.
Kendati demikian, dia menampik jika peluang calon independen sudah tertutup sama sekali. Saat ini RUU Pilkada masih dalam pembahasan antara pemerintah dengan DPR, sehingga semua bisa saja berubah dalam prosesnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengungkapkan, pada hakikatnya pihaknya masih menginginkan pelaksanaan pilkada langsung dan tidak melalui DPRD. Kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini masih menganggap pilkada yang dilakukan DPRD merupakan kemunduran demokrasi.
“Lebih bagus kalau pemilihan langsung. Kalau faktanya selama ini banyak kepala daerah melalui pemilihan langsung tersangkut masalah, yang harus diatur adalah batasan-batasan dana kampanye. Mudah-mudahan pembatasan dana kampanye untuk pilkada ini bisa kita sepakati,” tegasnya.
Dia mengemukakan, sebelumnya terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakui calon independen sangat memungkinkan maju dalam pilkada. Hanya saja, persyaratannya perlu diatur supaya kompetitif. Dengan demikian, jangan sampai calon independen yang muncul nantinya terlalu banyak.
Persyaratan yang bisa diatur adalah mengenai persentase dukungan yang selama ini hanya ditetapkan sebesar 4 persen. “Persentase dukungan calon independen ini perlu ditingkatkan supaya kompetitif. Pilpres (Pemilu Presiden) saja mencapai 20–25 persen, sedangkan kepala daerah usungan parpol 15 persen. Nah, calon independen setidaknya harus dinaikkan menjadi 10 persen,” sebutnya.
(lil)