KPK siap hadiri sidang pra peradilan

Minggu, 05 Agustus 2012 - 14:40 WIB
KPK siap hadiri sidang pra peradilan
KPK siap hadiri sidang pra peradilan
A A A
Sindonews.com - Setelah sempat mangkir pada sidang sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan hadiri sidang gugatan pra peradilan, Senin, 6 Agustus 2012.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) merupakan sidang gugatan James Gunarjo Budiraharjo tersangka kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak atas kewenangan atau legalitas penangkapan dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap drinya.

Juru bucar KPK Johan Budi mengatakan, perwakilan KPK akan hadir dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan besok. Pada persidangan sebelumnya, Senin 30 Juli 2012, pihak KPK tidak menghadiri sidang gugatan pra peradilan yang diajukan tersangka James Gunarjo. Ketidakhadiran KPK membuat sidng ditunda besok.

Johan beralasan, ketidakhadiran perwakilan KPK pada sidang pekan lalu, karena pihak Biro Hukum KPK ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan. “Sidang pertama itu bertepatan dengan agenda yang lain dari Biro Hukum, karena itu tidak bisa hadir. Untuk sidang lanjutanya pasti kami akan hadir,” kata Johan.

Ia menepis anggapan ketidakhadiran KPK karena takut menghadapi hukum James Gunarjo, Sehat Damanik. KPK yakin, penyidikan yang dilakukan terhadap konsultan pajak PT Agis itu sudah sesuai undang-undang.

“Tentu akan hadir (sidang), tidak ada urusannya dengan takut. Kami yakin apa yang kami lakukan tidak menabrak undang undang,” ujar Johan.

Kuasa Hukum James, Sehat Damanik menyambut positif rencana kehadiran KPK. Menurutnya, kasus James tidak bisa ditangani KPK karena kliennya itu bukanlah pejabat negara. Apalagi nominal uang yang disangkakan tidak lebih dari Rp1 miliar, yakni hanya Rp280 juta.

Atas dasar itulah, kata dia, KPK tidak berwenang melakukan penyidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan bahwa kewenangan KPK hanya menangani persoalan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum dan para penyelenggara negara.

Dia beranggapan kliennya tidak masuk dalam dua kategori itu. Maka dia menganggap penyidikan KPK tidak sesuai dengan kewenangan dan kategorisasi pelaku yang tidak termasuk sebagai penyelenggara negara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4433 seconds (0.1#10.140)