KPK siap hadiri sidang pra peradilan

Minggu, 05 Agustus 2012 - 14:40 WIB
KPK siap hadiri sidang...
KPK siap hadiri sidang pra peradilan
A A A
Sindonews.com - Setelah sempat mangkir pada sidang sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan hadiri sidang gugatan pra peradilan, Senin, 6 Agustus 2012.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) merupakan sidang gugatan James Gunarjo Budiraharjo tersangka kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak atas kewenangan atau legalitas penangkapan dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap drinya.

Juru bucar KPK Johan Budi mengatakan, perwakilan KPK akan hadir dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan besok. Pada persidangan sebelumnya, Senin 30 Juli 2012, pihak KPK tidak menghadiri sidang gugatan pra peradilan yang diajukan tersangka James Gunarjo. Ketidakhadiran KPK membuat sidng ditunda besok.

Johan beralasan, ketidakhadiran perwakilan KPK pada sidang pekan lalu, karena pihak Biro Hukum KPK ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan. “Sidang pertama itu bertepatan dengan agenda yang lain dari Biro Hukum, karena itu tidak bisa hadir. Untuk sidang lanjutanya pasti kami akan hadir,” kata Johan.

Ia menepis anggapan ketidakhadiran KPK karena takut menghadapi hukum James Gunarjo, Sehat Damanik. KPK yakin, penyidikan yang dilakukan terhadap konsultan pajak PT Agis itu sudah sesuai undang-undang.

“Tentu akan hadir (sidang), tidak ada urusannya dengan takut. Kami yakin apa yang kami lakukan tidak menabrak undang undang,” ujar Johan.

Kuasa Hukum James, Sehat Damanik menyambut positif rencana kehadiran KPK. Menurutnya, kasus James tidak bisa ditangani KPK karena kliennya itu bukanlah pejabat negara. Apalagi nominal uang yang disangkakan tidak lebih dari Rp1 miliar, yakni hanya Rp280 juta.

Atas dasar itulah, kata dia, KPK tidak berwenang melakukan penyidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan bahwa kewenangan KPK hanya menangani persoalan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum dan para penyelenggara negara.

Dia beranggapan kliennya tidak masuk dalam dua kategori itu. Maka dia menganggap penyidikan KPK tidak sesuai dengan kewenangan dan kategorisasi pelaku yang tidak termasuk sebagai penyelenggara negara.
(ysw)
Berita Terkait
Puji Firli dkk Tangkap...
Puji Firli dkk Tangkap 8 Kepala Daerah Sepanjang 2022, Pengamat: Bakal Lebih Kencang Jelang Pemilu
Soal Integritas KPK
Soal Integritas KPK
Kinerja KPK Mundur?
Kinerja KPK Mundur?
SENGKARUT KASUS BLBI
SENGKARUT KASUS BLBI
Menimbang Remunerasi...
Menimbang Remunerasi dan Kinerja KPK
Menko Luhut Kritik OTT...
Menko Luhut Kritik OTT KPK, Begini Faktanya
Berita Terkini
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved