SBY tak akan minta Polri lepas kasus simulator
Jum'at, 03 Agustus 2012 - 13:06 WIB
SBY tak akan minta Polri lepas kasus simulator
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak akan turun tangan untuk ikut mendorong agar kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi mobil dan motor tahun anggaran 2011 ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus yang terjadi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri itu kepada sistem yang telah berjalan.
"Presiden mengikuti dinamika dari pemberitaan bahwa ada kalangan dari pengamat, dan kalangan DPR yang mendorong Presiden meminta kepolisian menyerahkan penyidikan ke KPK. Dalam posisi seperti itu, posisi Presiden adalah menghormati hukum, dan percaya pada sistem yang telah bekerja," katanya saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Jumat (3/8/2012).
Dia mengungkapkan, SBY sebenarnya telah mendapatkan laporan langsung dari proses penggeledahan di Kantor Korlantas. Makanya, presiden langsung meminta Menko Polhukam Djoko Suyanto melakukan koordinasi dengan Kapolri dan pimpinan KPK.
"Presiden meminta agar hal ini bisa dicarikan kesepahaman, dan solusi yang tepat. Harus ada sinergi, karena tujuannya untuk pemberantasan korupsi. Menko Polhukam telah berkomunikasi dengan KPK dan kepolisian," ujarnya.
Menurutnya, sudah ada prosedur yang harus dipatuhi dalam penanganan kasus itu, terlebih antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri sudah ada nota kesepahaman (MoU) terkait tindak lanjut penanganan kasus.
Terkait Undang-undang KPK yang menyatakan Polri harus berhenti melakukan penyidikan, ketika KPK sudah melakukan penyidikan. Julian menegaskan, Kepolisian juga memiliki Undang-undang tersendiri yang mengatur hal itu.
"Bahwa KPK memiliki UU benar, tetapi Kepolisian juga memiliki UU yang memberikan ruang untuk melaksanakan penyidikan. Sebenarnya (instruksi) presiden sudah dijalankan, tapi memang ada pemberitaan yang berkembang," jelasnya.
Lebih lanjut, dia juga menyampaikan jika SBY telah menekankan agar kedua institusi penegak hukum itu tidak saling berkompetisi. Selain itu, Presiden juga memilih untuk membatasi diri, dan tidak ikut campur ke dalam ranah hukum.
Seperti diketahui, Mabes Polri mengumumkan, telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. Tiga di antaranya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Padahal, menurut Pasal 50 ayat (3), dan (4) Undang-undang 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebut, jika KPK sudah dahulu melakukan penyidikan, maka Polri, atau Kejaksaan tidak berwenang lagi. Atau jika penyidikan dilakukan bersamaan, maka Polri, atau Kejaksaan harus menghentikan penyidikannya.
Juru bicara kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus yang terjadi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri itu kepada sistem yang telah berjalan.
"Presiden mengikuti dinamika dari pemberitaan bahwa ada kalangan dari pengamat, dan kalangan DPR yang mendorong Presiden meminta kepolisian menyerahkan penyidikan ke KPK. Dalam posisi seperti itu, posisi Presiden adalah menghormati hukum, dan percaya pada sistem yang telah bekerja," katanya saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Jumat (3/8/2012).
Dia mengungkapkan, SBY sebenarnya telah mendapatkan laporan langsung dari proses penggeledahan di Kantor Korlantas. Makanya, presiden langsung meminta Menko Polhukam Djoko Suyanto melakukan koordinasi dengan Kapolri dan pimpinan KPK.
"Presiden meminta agar hal ini bisa dicarikan kesepahaman, dan solusi yang tepat. Harus ada sinergi, karena tujuannya untuk pemberantasan korupsi. Menko Polhukam telah berkomunikasi dengan KPK dan kepolisian," ujarnya.
Menurutnya, sudah ada prosedur yang harus dipatuhi dalam penanganan kasus itu, terlebih antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri sudah ada nota kesepahaman (MoU) terkait tindak lanjut penanganan kasus.
Terkait Undang-undang KPK yang menyatakan Polri harus berhenti melakukan penyidikan, ketika KPK sudah melakukan penyidikan. Julian menegaskan, Kepolisian juga memiliki Undang-undang tersendiri yang mengatur hal itu.
"Bahwa KPK memiliki UU benar, tetapi Kepolisian juga memiliki UU yang memberikan ruang untuk melaksanakan penyidikan. Sebenarnya (instruksi) presiden sudah dijalankan, tapi memang ada pemberitaan yang berkembang," jelasnya.
Lebih lanjut, dia juga menyampaikan jika SBY telah menekankan agar kedua institusi penegak hukum itu tidak saling berkompetisi. Selain itu, Presiden juga memilih untuk membatasi diri, dan tidak ikut campur ke dalam ranah hukum.
Seperti diketahui, Mabes Polri mengumumkan, telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. Tiga di antaranya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Padahal, menurut Pasal 50 ayat (3), dan (4) Undang-undang 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebut, jika KPK sudah dahulu melakukan penyidikan, maka Polri, atau Kejaksaan tidak berwenang lagi. Atau jika penyidikan dilakukan bersamaan, maka Polri, atau Kejaksaan harus menghentikan penyidikannya.
(lil)