SBY tak akan minta Polri lepas kasus simulator

Jum'at, 03 Agustus 2012 - 13:06 WIB
SBY tak akan minta Polri...
SBY tak akan minta Polri lepas kasus simulator
A A A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak akan turun tangan untuk ikut mendorong agar kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi mobil dan motor tahun anggaran 2011 ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru bicara kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus yang terjadi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri itu kepada sistem yang telah berjalan.

"Presiden mengikuti dinamika dari pemberitaan bahwa ada kalangan dari pengamat, dan kalangan DPR yang mendorong Presiden meminta kepolisian menyerahkan penyidikan ke KPK. Dalam posisi seperti itu, posisi Presiden adalah menghormati hukum, dan percaya pada sistem yang telah bekerja," katanya saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Jumat (3/8/2012).

Dia mengungkapkan, SBY sebenarnya telah mendapatkan laporan langsung dari proses penggeledahan di Kantor Korlantas. Makanya, presiden langsung meminta Menko Polhukam Djoko Suyanto melakukan koordinasi dengan Kapolri dan pimpinan KPK.

"Presiden meminta agar hal ini bisa dicarikan kesepahaman, dan solusi yang tepat. Harus ada sinergi, karena tujuannya untuk pemberantasan korupsi. Menko Polhukam telah berkomunikasi dengan KPK dan kepolisian," ujarnya.

Menurutnya, sudah ada prosedur yang harus dipatuhi dalam penanganan kasus itu, terlebih antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri sudah ada nota kesepahaman (MoU) terkait tindak lanjut penanganan kasus.

Terkait Undang-undang KPK yang menyatakan Polri harus berhenti melakukan penyidikan, ketika KPK sudah melakukan penyidikan. Julian menegaskan, Kepolisian juga memiliki Undang-undang tersendiri yang mengatur hal itu.

"Bahwa KPK memiliki UU benar, tetapi Kepolisian juga memiliki UU yang memberikan ruang untuk melaksanakan penyidikan. Sebenarnya (instruksi) presiden sudah dijalankan, tapi memang ada pemberitaan yang berkembang," jelasnya.

Lebih lanjut, dia juga menyampaikan jika SBY telah menekankan agar kedua institusi penegak hukum itu tidak saling berkompetisi. Selain itu, Presiden juga memilih untuk membatasi diri, dan tidak ikut campur ke dalam ranah hukum.

Seperti diketahui, Mabes Polri mengumumkan, telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. Tiga di antaranya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Padahal, menurut Pasal 50 ayat (3), dan (4) Undang-undang 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebut, jika KPK sudah dahulu melakukan penyidikan, maka Polri, atau Kejaksaan tidak berwenang lagi. Atau jika penyidikan dilakukan bersamaan, maka Polri, atau Kejaksaan harus menghentikan penyidikannya.
(lil)
Berita Terkait
Korlantas Polri Mulai...
Korlantas Polri Mulai Petakan Jalur Mudik dari Jakarta-Surabaya
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Layanan SIM, STNK dan...
Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka Jelang New Normal
Profil Brigjen Pol Agus...
Profil Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Teman Seangkatan Kapolri yang Jadi Kakorlantas Polri
Implementasi Roadmap...
Implementasi Roadmap Era Digital Ditregident Korlantas Polri
Dukung Sekat Arus Balik,...
Dukung Sekat Arus Balik, Korlantas Polri Siapkan Sistem Layanan Virtual
Berita Terkini
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved