Polri akan tahan Wakakorlantas

Kamis, 02 Agustus 2012 - 13:25 WIB
Polri akan tahan Wakakorlantas
Polri akan tahan Wakakorlantas
A A A
Sindonews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator kendaraan untuk ujian SIM.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Anang Iskandar mengungkapkan, kelima tersangka itu adalah Wakil Kepala Korps Lalu Lintas yang pada proyek ini menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Brigjen Pol Didik Poernomo, Ketua Panitia AKBP Teddy Rusmawan, Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Bendaraha Korps Lalu Lintas Polri Kompol LGM.

Kelimanya menurut Anang, akan segera diamankan oleh pihak bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Dalam waktu dekat akan dilakukan penahanan," ujar Anang kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/8/2012).

Dia mengungkapkan, kelimanya telah ditetapkan menjadi tersangka sejak Rabu 1 Agustus 2012 lalu. Selain itu, Polri juga sudah melimpahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.

Atas perbuatannya, kelima tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 2, dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
(lil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8539 seconds (0.1#10.140)