KPK mulai garap korupsi PLTU Tarahan
Rabu, 01 Agustus 2012 - 11:21 WIB
KPK mulai garap korupsi PLTU Tarahan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggarap kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung Selatan, pada 2004. Hari ini, penyidik KPK memeriksa Direktur Development PT Alstom Indonesia Eko Sulianto.
Eko yang tiba sekira pukul 10.05 WIB di Gedung KPK rencananya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang telah menjerat Ketua Komisi XI Izederick Emir Moeis sebagai tersangka.
"Hari ini pemeriksaan saksi dari PT Alstom," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (1/8/2012).
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis sebagai tersangka dan telah mengajukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadapnya.
Politikus PDI Perjuangan itu diduga menerima suap dari PT Alstom Indonesia dari proyek PLTU Tarahan bernilai triliunan rupiah itu. Emir disangkakan dengan Pasal 5 ayat (2), dan atau Pasal 12 huruf a dan b, atau Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Eko yang tiba sekira pukul 10.05 WIB di Gedung KPK rencananya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang telah menjerat Ketua Komisi XI Izederick Emir Moeis sebagai tersangka.
"Hari ini pemeriksaan saksi dari PT Alstom," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (1/8/2012).
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis sebagai tersangka dan telah mengajukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadapnya.
Politikus PDI Perjuangan itu diduga menerima suap dari PT Alstom Indonesia dari proyek PLTU Tarahan bernilai triliunan rupiah itu. Emir disangkakan dengan Pasal 5 ayat (2), dan atau Pasal 12 huruf a dan b, atau Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(lil)